Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Linkage Program Bank Syariah terhadap Finansial UMKM
14 Maret 2022 17:51 WIB
Tulisan dari Annisa Azzahra Rizky Setiyantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
UMKM merupakan pilar terpenting perekonomian di Indonesia. Dikutip dari ekon.go.id, di tahun 2021 data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Melihat kemampuan UMKM dalam mengurangi pengangguran dan turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi membuktikan bahwa peran UMKM sangat penting bagi perekonomian. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.
ADVERTISEMENT
Permasalahan umum yang dihadapi UMKM adalah bidang finansial salah satunya karena keterbatasan akses dana dan kurangnya pendekatan sistematis dalam pendanaan UMKM. Selain itu UMKM juga menghadapi permasalahan terhadap linkage perusahaan, karena tidak semua bank mampu menjangkau UMKM yang masih berada di pelosok maupun kurangnya ketersediaan informasi.
Adanya linkage program berupa kerja sama Bank Umum Syariah (BUS) dan mitra yang bersifat simbiosis mutualisme, dilaksanakan oleh BUS kepada Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam bentuk pembiayaan yang kemudian disalurkan sebagai upaya untuk membantu UMKM. Pada bank syariah, pola kemitraan dari linkage program adalah executing, channeling dan joint financing.
Bank memiliki fungsi sebagai agent of trust and agent development. Agent of trust adalah suatu lembaga perantara (intermediary) yang dipercaya untuk melayani segala kebutuhan dari dan untuk masyarakat. Sedangkan agent development, bank adalah sebagai lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas pembiayaan dengan kemudahan pembayarannya serta penarikan dalam proses transaksi bagi pelaku UMKM (Arifin, J. 2013). Kedua fungsi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
ADVERTISEMENT
Benefit dari program ini bagi perbankan dapat memperluas akses terhadap UMKM dan LKMS. Sedangkan UMKM dapat menjangkau akses modal dari bank melalui perantara lembaga keuangan mikro syariah.