Konten dari Pengguna

Ketika Hukum Tak Sepenuhnya Membela Perempuan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Hafidz Gafa Ar-Rayyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seorang perempuan menutup wajahnya dengan tangan, tampak sedih, berlatar dokumen "Undang-Undang" dan timbangan hukum yang menggambarkan ketidakadilan. sumber : doc pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang perempuan menutup wajahnya dengan tangan, tampak sedih, berlatar dokumen "Undang-Undang" dan timbangan hukum yang menggambarkan ketidakadilan. sumber : doc pribadi

Indonesia sebenarnya sudah punya banyak aturan hukum yang mengatur soal perlindungan hak-hak perempuan. Tapi kenyataannya, hidup sebagai perempuan di negeri ini masih jauh dari kata aman dan adil. Hukum memang ada, tapi belum benar-benar hadir untuk menjawab persoalan yang perempuan hadapi setiap hari.

Kesetaraan gender sering disebut dalam diskusi-diskusi kebijakan. Tapi ketika sampai di lapangan, khususnya dalam proses hukum, perempuan masih harus menghadapi banyak rintangan. Mulai dari stigma, aparat penegak hukum yang bias, sampai minimnya pemahaman soal perspektif korban. Padahal, hukum seharusnya jadi alat untuk mewujudkan keadilan, bukan malah jadi tembok yang sulit ditembus.

Lihat saja kasus kekerasan seksual. Masih banyak korban yang justru disudutkan dengan pertanyaan menyakitkan soal cara mereka berpakaian atau hubungan mereka dengan pelaku. Atau ketika perempuan memperjuangkan hak asuh anak, pembagian harta, atau perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga proses hukum sering kali panjang, rumit, dan tidak berpihak.

Ini menunjukkan bahwa mimpi soal kesetaraan gender masih jauh dari kenyataan. Perempuan harus berjuang dua kali: melawan ketidakadilan sosial dan menghadapi sistem hukum yang belum sensitif terhadap kondisi mereka. Lalu sampai kapan hukum hanya jadi simbol kehadiran negara, tanpa benar-benar membela perempuan?

Masalahnya bukan karena kita kekurangan regulasi. Tapi karena keberpihakan itu belum terlihat nyata baik dari aparat, hakim, pembuat kebijakan, maupun masyarakat. Kesetaraan gender bukan sekadar soal punya undang-undang. Tapi tentang bagaimana undang-undang itu diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa keberpihakan, hukum hanya jadi teks yang sunyi.

Akhirnya, banyak perempuan memilih untuk diam. Bukan karena mereka tidak tahu haknya, tapi karena tahu betapa beratnya perjuangan itu. Tak jarang korban malah merasa diadili ketika melapor. Rasa takut, trauma, dan tekanan sosial membuat banyak perempuan enggan menyuarakan pengalaman mereka.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga belum sepenuhnya punya pemahaman yang cukup soal perspektif gender. Hukum masih dijalankan dengan cara yang “netral”, padahal netralitas belum tentu adil untuk mereka yang hidup dalam ketimpangan. Perlindungan hukum sering kali bergantung pada empati dan pemahaman dari individu aparat, bukan dari sistem yang memang dirancang untuk melindungi.

Ini bukan cuma soal pasal atau aturan. Tapi soal budaya hukum yang masih patriarkal. Budaya yang melihat perempuan sebagai objek, bukan sebagai subjek hukum yang punya kendali atas tubuh dan hidupnya sendiri.

Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar revisi undang-undang, tapi perubahan cara pandang. Bahwa keadilan bukan soal prosedur, tapi tentang keberpihakan pada mereka yang paling rentan. Dan perempuan, sampai hari ini, masih jadi kelompok yang paling sering tidak dipercaya, tidak didengar, bahkan tidak dilindungi.

Perjuangan menuju kesetaraan gender dalam hukum memang panjang. Tapi itu bukan alasan untuk berhenti atau menunda. Karena selama hukum belum benar-benar berpihak, perempuan akan terus jadi korban bukan cuma dari pelaku, tapi juga dari sistem yang diam.