Ahli Siber Desak Audit Alat Sadap Lintas Lembaga: Penyadapan Presiden Bisa Bahayakan Negara

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, mendesak audit independen terhadap perangkat penyadapan milik Polri dan lembaga lain yang berwenang melakukan penyadapan. Desakan itu muncul menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo bukan perkara sepele. Jika komunikasi orang nomor satu di Indonesia sampai jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, dampaknya bisa melampaui pelanggaran privasi. Informasi rahasia negara, strategi diplomasi, hingga keputusan keamanan nasional berpotensi bocor dan mengancam kepentingan Indonesia.
Pratama menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menyangkut keamanan teknologi, tetapi juga tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap kewenangan penyadapan.
Selain itu, penyadapan bukan berasal dari serangan peretas luar maupun perangkat intai (spyware) canggih semacam Pegasus. Melainkan menggunakan sistem intersepsi resmi milik negara Lawful Interception Management System (LIMS), sehingga merupakan ancaman dari pihak internal (insider threat) yang memiliki otoritas operasional.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Bahkan, pada Oktober 2026, muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Pratama menilai dugaan tersebut memperlihatkan adanya celah serius dalam pengelolaan sistem pengawasan komunikasi. Padahal, teknologi penyadapan yang digunakan aparat seharusnya memiliki mekanisme pengamanan dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses.
"Persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya, melainkan pada bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi," kata Pratama.
Kebocoran Komunikasi Presiden Bisa Ganggu Kepentingan Negara
Pratama menyoroti satu aspek yang menurutnya tidak boleh luput dari perhatian, yakni keamanan komunikasi Presiden. Sebagai kepala negara, Prabowo memegang berbagai informasi sensitif, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi Indonesia, hingga keputusan strategis terkait keamanan nasional.
Jika percakapan Presiden berhasil disadap oleh pihak yang tidak berwenang, informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dampaknya bahkan bisa memengaruhi posisi tawar Indonesia ketika berhadapan dengan negara lain dalam negosiasi diplomatik.
Karena itu, komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi pemerintahan harus mendapatkan lapisan perlindungan khusus. Pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan perangkat komunikasi yang aman, tetapi juga perlu memastikan jalur komunikasi dan lingkungan tempat pembicaraan berlangsung benar-benar terlindungi.
Pemeriksaan perangkat komunikasi harus dilakukan secara rutin. Akses terhadap ruang rapat dan perangkat yang digunakan dalam pembicaraan strategis juga perlu dibatasi secara ketat.
Menurut Pratama, pengamanan tersebut idealnya dijalankan oleh unit yang independen dan tidak berada di bawah kendali pihak yang menjadi objek pengawasan. Dalam kasus ini, persoalan yang perlu diperiksa justru terletak pada sistem pengendalian akses dan otorisasi LIMS. Setidaknya ada empat celah yang perlu menjadi perhatian penyidik.
Pertama, pengendalian hak akses yang lemah. Satu pejabat seharusnya tidak bisa sekaligus menentukan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, hingga mengelola hasil intersepsi. Pemisahan kewenangan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan akses.
Kedua, verifikasi berlapis yang tidak berjalan. Setiap permintaan penyadapan wajib memiliki dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat yang berwenang. Tanpa prosedur tersebut, sistem berisiko dimanfaatkan oleh orang dalam yang memiliki jabatan dan akses.
Ketiga, lemahnya pencatatan aktivitas atau audit trail. Seluruh aktivitas, mulai dari penambahan nomor target, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, hingga penghapusan data, harus tercatat secara otomatis dan tidak bisa dimanipulasi operator.
Keempat, tidak adanya pengawasan independen secara berkala. Aktivitas penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 semestinya dapat terdeteksi sebagai anomali apabila mekanisme pengawasan berjalan dengan baik.
Dugaan Penghapusan Data Harus Jadi Pintu Masuk Audit
Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 menjadi persoalan lain yang tak kalah serius. Dia menilai, jika penghapusan tersebut benar dilakukan untuk menghilangkan bukti, persoalannya bukan lagi sebatas penyalahgunaan kewenangan penyadapan, melainkan juga menyangkut integritas bukti elektronik.
Dalam sistem yang memiliki pengamanan memadai, penghapusan data dari server utama tidak seharusnya menghilangkan seluruh jejak aktivitas. Salinan log operasional semestinya tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak dapat diakses oleh administrator sistem utama.
Karena itu, Pratama mendesak agar dugaan penghapusan tersebut menjadi pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada file yang hilang, tetapi juga mencakup log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, serta rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.
Ia menegaskan audit harus mencakup seluruh perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia, bukan hanya milik Polri, tetapi juga lembaga lain yang memiliki kewenangan melakukan intersepsi. Audit juga perlu memetakan jenis perangkat, pihak yang memegang kendali operasional, mekanisme penentuan target, prosedur persetujuan, hingga kemampuan sistem mencatat seluruh aktivitas yang berlangsung.
Setiap aktivitas penyadapan yang pernah dilakukan harus dicocokkan dengan dasar hukum dan berkas perkara yang mendasarinya. Dengan begitu, penyidik dapat mengetahui apakah kewenangan intersepsi dijalankan sesuai prosedur atau justru digunakan di luar ketentuan.
Pratama mengingatkan pengawasan tidak boleh hanya diserahkan kepada institusi yang menjalankan penyadapan itu sendiri. Keterlibatan pihak independen diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
Selain audit, pemerintah perlu membenahi tata kelola sistem penyadapan secara menyeluruh. Menurut Pratama, keamanan LIMS tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis atau integritas pejabat yang mengoperasikannya. Sistem harus memiliki perlindungan teknis dan administratif yang saling melengkapi.
Ada sejumlah langkah yang perlu diterapkan. Pertama, setiap permintaan penyadapan harus melalui persetujuan berlapis dengan menyertakan dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu pelaksanaan.
Kedua, sistem harus menerapkan prinsip separation of duties dan least privilege. Artinya, kewenangan setiap pengguna dibatasi sesuai tugasnya. Administrator yang mengelola sistem, misalnya, tidak otomatis memiliki hak menentukan target penyadapan atau menghapus rekaman operasional.
Ketiga, seluruh aktivitas harus terekam dalam immutable audit log yang disimpan di server terpisah dan memiliki perlindungan agar perubahan tidak bisa dilakukan tanpa terdeteksi.
Keempat, perlu ada audit berkala maupun pemeriksaan mendadak oleh unit independen. Kelima, sistem harus mampu mendeteksi aktivitas tidak wajar secara otomatis, seperti penambahan nomor tanpa dokumen pendukung, persetujuan yang tidak lengkap, penyadapan di luar masa kewenangan, hingga penghapusan data yang tidak sesuai prosedur.
Aktivitas mencurigakan tersebut harus memicu peringatan dan menghentikan proses sampai pihak berwenang menyelesaikan verifikasi.
Pratama juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap sistem penyadapan tidak selalu datang dari peretas eksternal. Penyalahgunaan justru bisa terjadi dari dalam organisasi, yakni oleh orang-orang yang memiliki legitimasi, jabatan, dan kewenangan untuk mengakses sistem. Dalam keamanan siber, ancaman semacam ini dikenal sebagai insider threat.
"Satu prinsip yang harus dipegang: semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu," kata Pratama.
