Cara Registrasi SIM Card Biometrik Wajah di Telkomsel, Indosat, XLSmart

Mulai 1 Juli 2026, membeli kartu SIM baru di Indonesia tidak lagi cukup hanya memasukkan NIK dan nomor KK. Pengguna kini harus melakukan verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses registrasi.
Aturan baru ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola nomor seluler sejak kebijakan registrasi SIM berbasis identitas diterapkan beberapa tahun belakangan. Tujuannya bukan sekadar memperbarui prosedur aktivasi kartu, tetapi mempersempit ruang penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dipakai untuk penipuan digital, spam call, phishing, hingga penggunaan identitas palsu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan registrasi biometrik berlaku penuh secara nasional untuk pelanggan baru mulai 1 Juli 2026 setelah melalui masa uji coba sejak Januari 2026. Seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem agar proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai, aplikasi, maupun kanal digital resmi masing-masing operator.
Reza Mirza, Group Head Corporate Communications & Sustainability XL SMART, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri jauh sebelum batas waktu masa transisi (6 bulan sejak Peraturan Menteri Komdigi disahkan).
“Program pilot registrasi biometrik sudah berjalan sejak September 2025 melalui gerai fisik dan kanal digital, sehingga sistem yang berjalan saat ini sudah teruji secara operasional,” ujar Reza kepada kumparan, Senin (29/6).
Dari sisi teknologi, sistem XLSmart menggunakan face recognition berbasis AI dengan kemampuan liveness detection, yang terhubung langsung ke database Dukcapil untuk validasi identitas secara real-time. Sistem ini, kata Reza, telah memenuhi standar keamanan internasional: ISO 27001, ISO 27701, dan lulus uji Presentation Attack Detection (ISO 30107-3), dengan tingkat akurasi pencocokan (match rate) ke Dukcapil di atas 95%.
Cara Registrasi SIM Card Baru Berbasis Biometrik
Sebelum membeli atau mengaktifkan kartu perdana baru, siapkan beberapa dokumen seperti e-KTP asli, kamera HP, koneksi internet stabil untuk proses verifikasi. Secara umum, sistem akan mencocokkan foto wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di basis data pemerintah, dalam hal ini Dukcapil.
Perlu dicatat, aturan ini hanya berlaku untuk registrasi pelanggan baru. Pengguna lama tidak perlu melakukan registrasi ulang selama nomor masih aktif.
Cara Registrasi Biometrik Nomor XLSmart
XLSmart menyediakan berbagai pilihan kanal atau cara bagi pelanggan untuk dapat melakukan registrasi biometrik, di antaranya melalui gerai fisik yang tersedia di berbagai gerai layanan XL Center dan Galeri Smartfren di seluruh Indonesia, termasuk di Jabodetabek, Jawa Timur, dan Sumatera.
Bisa juga melalui Website resmi: registrasi.xl.co.id, registrasi.axis.co.id, dan smartfren.com/activation. Melalui aplikasi mobile seperti myXL, AXISNET, dan mySF. Bisa juga retail outlet XLSMART di berbagai lokasi atau wilayah di Indonesia.
Adapun cara registrasi kartu perdana baru XL Axiata, Smartfren dan AXIS bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
Buka aplikasi myXL atau scan (pindai) kode QR yang tertera pada kemasan kartu perdana
Pilih kartu perdana XL/AXIS/Smartfren
Pilih menu registrasi biometrik
Pilih (salah satu) cara verifikasi: Mengguna 4 digit akhir ICCID, OTP, atau PUK
Masukan nomor kartu perdana dan NIK KTP
Verifikasi wajah
Nomor berhasil diregistrasi
Cara Registrasi Biometrik Nomor Telkomsel
Pelanggan Telkomsel bisa melakukan registrasi melalui gerai resmi, laman aktivasi, atau aplikasi myTelkomsel. Adapun registrasi biometrik melalui tsel.id/registrasi berikut tata caranya:
Masukkan kartu SIM Telkomsel ke HP
Buka halaman registrasi di tsel.id/registrasi
Pilih opsi Biometric Prepaid atau Registrasi Biometrik
Masukan nomor Telkomsel yang akan diregistrasikan
Masukan kode OTP untuk proses verifikasi
Masukan no KTP
Selfie dengan biometrik
Status registrasi berhasil akan dikirim melalui SMS
Telkomsel sebelumnya menyatakan kesiapan infrastruktur registrasi biometrik termasuk untuk aktivasi digital dan eSIM.
Cara Registrasi Biometrik Nomor Indosat
Registrasi kartu SIM Indosat (IM3/Tri) dengan verifikasi biometrik juga dapat dilakukan secara online. Berikut tata caranya:
Buka registrasi.io.co.id, lalu pilih “Registrasi Kartu (Biometric)”
Masukan nomor IM3/Tri yang ingin didaftarkan
Verifikasi dengan OTP atau 4 digit terakhir nomor ICCID (4 digit terakhir barcode di kartu fisik IM3/Tri)
Verifikasi identitas dengan NIK dan foto wajah
Selesai! Cek SMS untuk statusnya
Kenapa Harus Verifikasi Wajah?
Komdigi menjelaskan bahwa nomor seluler saat ini menjadi salah satu pintu masuk utama kejahatan digital. Pemerintah mencatat maraknya praktik scam call, smishing, spoofing, hingga penyalahgunaan identitas yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah.
Registrasi biometrik diharapkan membuat setiap nomor memiliki keterkaitan identitas yang lebih kuat. Kendati begitu, kebijakan ini hanya diterapkan pada registrasi kartu perdana baru dan tidak mengubah status pelanggan lama.
Jadi, kalau berencana membeli nomor baru setelah 1 Juli 2026, jangan lupa bawa KTP dan siapkan wajah untuk diverifikasi.
