Kumparan Logo

PM Singapura Soroti Bahaya Medsos bagi Anak: Fiturnya Bikin Kecanduan

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berbicara saat konferensi pers bersama Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berbicara saat konferensi pers bersama Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, menyoroti semakin seriusnya dampak media sosial terhadap anak dan remaja. Menurut Wong, sejumlah platform sengaja merancang fitur yang membuat pengguna terus menggulir layar, mengeklik konten, dan kembali menggunakan aplikasi tanpa henti. Kondisi ini dinilai semakin berisiko bagi pengguna muda karena otak mereka masih berkembang dan lebih mudah terpengaruh tekanan sosial.

Wong mengatakan, sekitar satu dari enam anak muda berusia 10 hingga 24 tahun di Singapura menunjukkan tanda-tanda penggunaan media sosial yang bermasalah. Sebagian bahkan menghabiskan enam hingga tujuh jam sehari di media sosial dan masih menggunakan platform tersebut hingga dini hari.

“Banyak platform media sosial dirancang dengan fitur yang membuat pengguna terus menggulir, mengeklik, dan kembali menggunakannya tanpa henti,” ujar Wong dalam acara National Day Rally 2026, yang disiarkan di YouTube Prime Minister's Office, Singapore, Senin (24/8).

Persoalan tersebut, menurut Wong, tidak cukup diatasi hanya dengan menetapkan batas usia minimum 13 tahun. Selama ini, banyak platform masih mengandalkan pengguna untuk menyatakan sendiri usianya ketika membuat akun. Ia mengaku melihat langsung persoalan tersebut ketika mengunjungi sejumlah sekolah dasar di Singapura dan menemukan banyak anak yang sudah menggunakan media sosial. Karena itu, pemerintah Singapura akan mewajibkan platform menerapkan sistem pemeriksaan usia yang lebih kuat dan dapat diandalkan.

Wong juga menilai perlindungan tidak boleh berhenti pada anak di bawah 13 tahun. Remaja yang sudah memenuhi batas usia tersebut tetap rentan terhadap dampak negatif media sosial. Oleh karena itu, pemerintah Singapura akan mewajibkan platform yang menyediakan layanan bagi pengguna muda untuk menerapkan perlindungan tambahan.

Jika langkah tersebut masih dianggap tidak memadai, Singapura bahkan membuka kemungkinan menaikkan batas usia minimum akses media sosial menjadi di atas 13 tahun.

Ilustrasi anak bermain media sosial. Foto: ic36006/Shutterstock

Kini, tantangannya bukan hanya soal berapa usia seseorang ketika membuat akun, tetapi juga bagaimana platform merancang pengalaman pengguna agar tidak mendorong penggunaan berlebihan. Bagi Wong, perkembangan teknologi tetap harus dimanfaatkan, tetapi pemerintah perlu mengelola risikonya.

“Ketika terdapat risiko nyata terhadap masyarakat dan kehidupan sosial kita, kami akan menerapkan perlindungan yang diperlukan,” tegasnya.

Komdigi Sudah Batasi Anak Bermain Medsos di RI

Sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dengan masuknya aturan ini ke tahap implementasi, lanskap pengelolaan platform digital di Indonesia tidak lagi sama. Perlindungan anak di ruang digital tidak lagi berada di level imbauan, tetapi sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan.

Kini, platform digital tidak punya ruang untuk menunda atau menghindar. Kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Annie Wang, 14, dan Ayris Tolson, 15, menggunakan ponsel mereka, menjelang larangan media sosial di Australia untuk pengguna di bawah usia 16 tahun di Sydney, Australia, pada 22 November 2025. Foto: Hollie Adams/REUTERS

Pakar hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Indriaswati Dyah Saptaningrum, melihat langkah pemerintah Indonesia sebagai bagian dari gelombang global yang menuntut akuntabilitas platform digital. Hal ini salah satunya berakar dari penggunaan media sosial yang memberi dampak negatif pada anak, seperti kecanduan, rentannya pencurian data, hingga praktik grooming.

Kewajiban platform diperinci lebih jauh melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan dari PP TUNAS ini memperjelas bahwa kepatuhan bukan konsep abstrak, melainkan standar operasional yang harus dijalankan.

Kombinasi regulasi ini menutup ruang interpretasi yang selama ini sering dimanfaatkan platform. Verifikasi usia, misalnya, tidak lagi bisa berhenti pada input tanggal lahir. Platform diwajibkan benar-benar mengetahui siapa penggunanya, melalui mekanisme teknis yang kredibel, baik dikembangkan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pengguna anak pun tidak diperlakukan sebagai satu kelompok homogen. Platform harus mengklasifikasikan mereka ke dalam rentang usia yang spesifik, mulai dari 3–5 tahun hingga 16–18 tahun, dan menyesuaikan desain layanan dengan tingkat risiko masing-masing kelompok.

Di saat yang sama, praktik yang selama ini umum, membiarkan anak masuk ke platform dengan risiko tinggi, tidak lagi dapat ditoleransi. Anak di bawah 13 tahun, misalnya, hanya boleh mengakses layanan dengan risiko rendah dan dirancang khusus untuk mereka. Lebih jauh, kontrol tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pengguna. Regulasi secara eksplisit memindahkan kendali ke orang tua.

Platform wajib menyediakan fitur parental control, memastikan setiap pendaftaran akun anak melalui persetujuan orang tua, hingga memberikan ruang bagi orang tua untuk menolak penggunaan layanan. Adapun Platform yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan berbagai bentuk sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.