Kumparan Logo

XLSmart Respons SE Komdigi, Siapkan Skema Perlindungan Kuota

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Logo XLSmart, operator seluler baru hasil merger XL Axiata dan Smartfren. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo XLSmart, operator seluler baru hasil merger XL Axiata dan Smartfren. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

XLSmart mengungkap sejumlah skema yang bisa dilakukan operator seluler untuk melindungi kuota pelanggan yang terancam hangus saat masa aktif berakhir. Skema itu mulai dari memperpanjang masa aktif hingga mengubahnya menjadi tambahan kuota untuk pembelian paket berikutnya.

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 serta Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nomor 4 Tahun 2026 soal larangan kuota hangus. Putusan MK tersebut dibacakan pada 23 Juli 2026.

Menurut Merza, Komdigi hanya menerjemahkan putusan itu ke dalam petunjuk teknis melalui surat edaran. Dia menegaskan tidak ada perubahan terhadap aturan perundang-undangan maupun peraturan menteri karena ketentuan yang sudah berlaku dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Adapun aturan Surat Edaran Komdigi itu mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan, serta melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Aturan tersebut tidak mewajibkan semua paket internet menerapkan akumulasi kuota (kuota rollover) secara otomatis. Operator harus menyediakan pilihan layanan dan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

“Jadi, dalam menindaklanjuti ini, Komdigi tidak mengubah aturan apa pun, hanya mengeluarkan namanya surat edaran,” kata Merza.

Merza menjelaskan putusan MK dan surat edaran Komdigi tetap membuka ruang bagi operator untuk menggunakan sejumlah mekanisme dalam memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

Salah satu poinnya berkaitan dengan paket internet non-rollover, yakni paket yang kuotanya tidak otomatis dibawa ke periode berikutnya. Ketika masa aktif paket berakhir dan pelanggan masih memiliki sisa kuota, operator perlu memberikan bentuk perlindungan terhadap sisa tersebut.

Merza Fachys, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart. Foto: Habib Allbi Ferdian/kumparan

“Misalnya kalau ada sisa, sebutlah masih ada 20 persen sisa, salah satu bentuk perlindungannya apa? Kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi,” ujar Merza.

Operator juga dapat menggunakan mekanisme lain. Sisa kuota bisa dikumpulkan seluruhnya atau sebagian untuk menjadi tambahan kuota ketika pelanggan membeli paket berikutnya. Pilihan lainnya adalah memberikan poin reward sebagai bentuk penggantian atas sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan.

Menurut Merza, ada sekitar enam hingga tujuh pilihan mekanisme perlindungan. Bahkan, masih membuka kemungkinan penggunaan bentuk perlindungan lain selama tetap memberikan hak kepada konsumen.

Lantas, bagaimana kesiapan XLSmart menghadapi ketentuan tersebut? Merza mengatakan sebagian besar mekanisme perlindungan yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam portofolio layanan XLSmart. Karena itu, perusahaan kini lebih fokus memastikan mekanisme tersebut dapat dijelaskan kepada pelanggan secara transparan dan mudah dipahami.

“XLSmart itu sekarang hampir semua sudah. Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya, bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah penjelasannya oleh masyarakat. Ini yang sekarang kita lakukan,” ujar Merza.

Dengan demikian, menurut XLSmart, tantangan berikutnya bukan sekadar menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota, tetapi memastikan pelanggan mengetahui dengan jelas bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan ketika masa aktif paket berakhir.