Konten dari Pengguna

Pembinaan Narapidana Perempuan Berdasarkan Hak Asasi Manusia

Hadawy Sabilillahi Azzawy
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
11 November 2022 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hadawy Sabilillahi Azzawy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dasar terkait dengan Hak Asasi Manusia telah diatur pada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 yang mengatur terkait dengan hak asasi manusia baik masyarakat maupun narapidana. Pada peraturan tersebut terdapat hak yang diberikan kepada perempuan seperti melarang adanya perbudakan dan perdagangan perempuan, berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, berhak mendapatkan perlakukan khusus bagi perempuan hamil, berhak mendapatkan hak untuk menikah, berhak mendapatkan Pendidikan dan pengajaran.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka penyelenggaraan pembinaan untuk narapidana perempuan harus sesuai dengan hak asasi manusia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan diberikannya pembinaan kemandirian untuk membantu pelayanan dibidang kesehatan. Kemudian narapidana juga berhak untuk mendapatkan suatu pendidikan maupun pengajaran di dalam Lapas, hal ini terealisasikan dengan diadakannya pembinaan keterampilan di bidang seni dan olahraga seperti mendapatkan pelatihan terkait dengan alat musik, tari dan olahraga seperti voli.
Sarana Asimilasi dan EdukasI (SAE)/(Dok.Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sarana Asimilasi dan EdukasI (SAE)/(Dok.Pribadi)
Sarana pembinaan khusus perempuan yang terdapat pada Lembaga Pemasyararakatan Perempuan seperti sarana asimilasi dan edukasi (SAE) yang bertujuan untuk membaurkan narapidana dengan masyarakat namun masih dalam lingkungan lapas. Salah satu contohnya adalah sarana asimilasi di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Tangerang yang memiliki berbagai macam kegiatan pembinaan seperti pembuatan roti, bistro, penatu, ternak lele dan budidaya tanaman obat. Pada hal ini narapidana juga berhak mendapatkan pekerjaan walaupun mereka di dalam Lapas. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM telah mengatur bahwasasnnya perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan pekerjaan yang sebanding.
ADVERTISEMENT
Narapidana perempuan yang sedang hamil dan memiliki bayi juga harus diberikan perlakuan khusus. Jika terdapat narapidana yang hamil maka dapat diberikan izin untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan dengan syarat yang sudah terpenuhi dan dilakukan pengawasan oleh petugas. Hal ini menegaskan bahwa setiap narapidana juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat di luar.
Budidaya lele di Lapas Kelas IIA Tangerang/(Dok.Pribadi)
Walaupun sudah sesuai dengan HAM dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana perempuan, namun jika melihat langsung dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan kendala yang dihadapi dalam melukukan pembinaan kepada narapidana. Hambatan yang pertama adalah sarana prasarana yang masih belum maksimal, sehingga kegiatan yang ada di Lapas satu dengan yang lainnya masih terdapat perbedaan karena sesuai dengan sarana maupun prasarana yang terdapat di Lapas. Kemudian sumber daya manusia atau petugas yang masih perlu ditingkatkan dalam kualitas dan kuantitas tugas dari suatu lembaga pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan, Dan yang terakhir faktor kerjasama dengan yang pihak lain dalam mempermudah untuk dilakukannya pembinaan terhadap WBP, maka bekerja sama dengan suatu pihak atau Lembaga lain sangatlah penting dalam menunjang kegiatan yang ada di Lapas, maka dari itu perlu di adakannya kerjasama dengan lembaga lain agar pembinaan kepada warga binaan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
ADVERTISEMENT