Konten dari Pengguna

Polemik Hukum: Kebebasan Berpendapat dengan Pencemaran Nama Baik

Hadi Marwan
Mahasiswa semester 2 Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah
16 Mei 2022 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hadi Marwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembungkaman berpendapat. (Sumber : Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembungkaman berpendapat. (Sumber : Pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Berawal dari sebuah Podcast Haris Azhar dengan Fatia Maulidiyanti, “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi OPS Militer Intan Jaya, Jenderal BIN juga ada!” yang diunggah pada kanal Youtube Haris Azhar tanggal 21 Agustus 2021, polemik antara Haris Azhar, seorang Aktivis HAM serta Fatia Maulidiyanti seorang Koordinator Komisi Orang Hilang Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dengan Luhut Binsar Panjaitan seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Indonesia muncul.
ADVERTISEMENT
Di dalam perbincangan Podcast tersebut, Haris serta Fatia menjelaskan bahwa Luhut terlibat di dalam Pertambangan Intan Jaya Papua. Perbincangan tersebut dipicu dari Konflik bersenjata antara Tentara gabungan TNI dan POLRI dengan TPNPB di Kabupaten Intan Jaya Papua. Diindikasi pengerahan operasi militer di wilayah tersebut dinilai ilegal serta tidak berlandaskan instruksi, penempatan pasukan bersenjata serta pos militer di sekitaran pertambangan justru memperlihatkan adanya korelasi konsesi antara pihak militer dengan perusahaan tambang, konflik bersenjata yang kemudian memanas juga menyebabkan trauma serta teror bagi masyarakat sipil memperbanyak deretan kasus-kasus kekerasan yang ada di Papua.
Konflik tersebut kemudian diperparah dengan adanya penambahan pasukan serta pelegalisasian oleh Pemerintah dengan menetapkan kelompok bersenjata di Intan Jaya termasuk bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pendekatan melalui operasi militer pada kenyataannya tidak menjadi sebuah solusi untuk menyelesaikan masalah, justru tensi antara kedua pihak makin tinggi memaksa masyarakat setempat banyak mengungsi.
ADVERTISEMENT
Dalam perbincangan tersebut, Fatia menjelaskan bahwasanya ada 4 perusahaan pertambangan yang teridentifikasi memiliki kaitan dengan pihak militer juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Alasan tersebut kemudian dikuatkan dengan adanya laporan hasil kerja sama antara WALHI, YLBHI, Pusaka Bentala Rakyat LBH Papua Kontras.
Laporan tersebut berisi dugaan adanya relasi antara militer dengan perusahaan tambang dengan dilihat bagaimana letak pos militer kepolisian berada di sekitar konsesi pertambangan yang teridentifikasi berhubungan langsung maupun secara tidak langsung dengan para jenderal.
Fatia kemudian menjelaskan secara rinci di dalam laporan tersebut, bahwasanya terdapat 4 perusahaan yang diidentifikasi antara lain PT. Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT. Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT. Nusapati Kesatria (IU Penambangan), PT. Kotabara Miratama (IU Pertambangan). Di antara empat perusahaan tersebut terdapat dua perusahaan yang teridentifikasi terhubung dengan pihak militer serta dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu PT. Freeport Indonesia (PTFI) PT. Madinah Qurrata'ain (PTMQ).
ADVERTISEMENT
Fatia kemudian membeberkan masih terdapat beberapa nama-nama lain dari pihak militer yang teridentifikasi di dalam laporan itu yang terhubung dengan PT. Madinah Qurrata’ain (PTMQ) yakni Purnawirawan Polisi Rudiard Tampubolon serta Purnawirawan TNI Paulus Prananto. Rudiard Tampubolon merupakan komisaris (PTMQ), bahkan West Wits Mining (pemegang saham PTMQ) menganggap bahwa kepemimpinan pengalaman Rudiard dinilai cukup berhasil menavigasi jalur menuju dimulainya operasi pertambangan. Selain duduk sebagai komisaris, perusahaan yang dipimpin Rudiard yakni PT. Intan Angkasa Aviation juga mendapat 20% kepemilikan saham di PT. Madinah Qurrata’ain.
Dalam Darewo River Gold Proyek, West Wits Mining juga membagi sejumlah 30% saham kepada PT. Tobacom Del Mandiri (TDM). Presiden direktur TDM adalah Purnawirawan TNI Paulus Prananto. Dalam percakapan divideo itu, disebut bahwa PT. Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Grup terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Grup. Di sebuah terbitannya, West Wits Mining jelas menyebut bahwa TDM bertanggung jawab terkait izin kehutanan terkait keamanan akses ke lokasi proyek pertambangan di Intan Jaya. Dua nama TNI yang terkait dengan perusahaan PTMQ, Paulus Prananto Luhut Binsar Panjaitan, juga merupakan anggota tim sukses pemerintah saat ini.
ADVERTISEMENT
Layangkan Somasi
Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melayangkan somasi terhadap Haris Fatia ketika mendengar namanya menjadi perbincangan hangat di dalam obrolan podcast tersebut. serta Luhut merasa bahwa apa yang dituduhkan kepadanya tidak berdasar, justru opini atau pernyataan yang dikemukakan termasuk kedalam pencemaran nama baik, fitnah, pembunuhan karakter bersifat tendensius. Termasuk pula berita bohong (Hoax) bahwa Luhut terlibat di dalam pertambangan di Intan Jaya.
Merasa Haris Fatia mengindahkan somasi tersebut, kemudian Luhut resmi melaporkan keduanya kepada pihak berwajib atas dasar dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini sebagai bentuk respons dari Luhut karena mereka berdua tidak kunjung melakukan klarifikasi atas video percakapan terkait terlibat dirinya di dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua.
ADVERTISEMENT
Penetapan Sebagai Tersangka
Terhitung pada Jumat (18/3/2022). Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris Fatia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan Luhut kepada Polda Metro Jaya terhitung pada tanggal 22 September 2021. Penetapan keduanya sebagai tersangka yaitu terkait dengan sangkaan UU ITE, pencemaran nama baik penyebaran berita bohong.
Perseteruan polemik tokoh-tokoh di atas yang hingga kini masih berlanjut, hanya akan mempertontonkan kepada publik, bagaimana persaingan antara seorang pejabat dengan rakyat yang sedang mengemukakan informasi pendapat. Memberikan stigma negatif bagi publik dari pemerintah agar berhati-hati dalam mengangkat isu tentang Papua. Karena siapa saja yang mengangkat tentang konflik yang ada di Papua maka harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum seperti UU ITE penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
Dengan penetapan Haris Fatia sebagai tersangka, menjadi timbul sebuah pertanyaan apakah reformasi kebebasan dalam berpendapat serta mengkritik aparat pemerintah masih berjalan atau sudah berhenti. Kasus ini juga akan menggambarkan bagaimana kebijakan pemerintah khususnya di tanah Papua tidak bisa dikritik walau dengan hasil riset penelitian.
Saya secara pribadi berharap bahwa perseteruan ini dapat diselesaikan dengan cara restorative justice atau penyelesaian tindak pidana dengan melalui mediasi antara kedua belah pihak agar menghindari persepsi negatif dari masyarakat karena masalah ini menyangkut kepada salah satu pejabat pemerintahan serta untuk menjaga nilai-nilai demokrasi di negeri ini.