Konten dari Pengguna

Undang Undang No 22 Tahun 2022: Bukti Nyata Perwujudan Hak Anak Binaan

hadi prabowo
Profesi : studi di POLTEKIP
25 April 2023 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hadi prabowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manusia memiliki hak yang melekat kepada dirinya sejak manusia tersebut dilahirkan, bahkan sejak manusia masih di dalam kandungan. Hak yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia yaitu hak untuk hidup dan hak untuk mempertahankan hidup serta kehidupannya. Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Segala sesuatu yang menjadi Hak Asasi Manusia bagi warga negaranya selalu akan diperjuangkan. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan bentuk komitmen negara Indonesia dalam menjaga hak asasi manusia setiap warga negaranya.
ADVERTISEMENT
Hak untuk mempertahankan hidup, merupakan salah satu hak yang sudah melekat sejak manusia lahir hingga dewasa. Anak merupakan bagian dari generasi muda yang menjadi salah satu potensi sumber daya manusia penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Namun tantangan dan hambatan masih saja ditemui ketika anak-anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, bahkan tergolong dalam tindak pidana. Perbuatan tersebut diantaranya adalah tindak pidana pencurian, tindak asusila, bahkan penganiayaan. Tindakan tersebut tentunya tidak terlepas dari hukum yang menjadi payung hukum dari penegakan keadilan. Meskipun usia mereka masih tergolong anak anak, namun hukum tetap memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang melakukan tindak pidana. Hal tersebut dikarenakan peran anak yang mempunyai peranan strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial sejalan dengan ketetapan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang no 22 tahun 2022 Anak binaan yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 14 tahun dan belum berumur 18 tahun, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak. Program pembinaan yang dilakukan bagi anak yang melakukan tidnak pidana adalah pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Meskipun statusnya sebagai anak binaan pada LPKA, anak binaan tetap memiliki hak semestinya seperti anak-anak pada usianya. LPKA berkewajiban untuk membina secara mental dan kejiwaannya, serta menyelenggarakan pendidikan dan pemenuhan hak lain dari anak binaan.
Ketentuan yang semula diatur pada Undang Undang no 12 Tahun 1995 hanya mengatur hak anak binaan yaitu hanya dijelaskan secara umum, yang mana hak tersebut sama dengan hak narapidana dewasa. Sedangkan usia anak anak merupakan usia dengan masa perkembangan yang sangat dinamis sehingga pemberian hak untuk anak binaan harus dilakukan penyesuaian, utamanya dalam hak memperoleh pendidikan dan pengembangan diri sesuai dengan usia nya. Hal tersebut kemudian dikaji kembali hingga lahirlah undang undang no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dalam udang undang no 22 tahun 2022 dijelaskan dengan ketentuan yang lebih rinci mengenai pemenuhan hak untuk anak binaan. Adanya undang undang no 22 tahun 2022 ini merupakan sebuah bentuk keseriusan negara dalam menjamin hak asasi setiap warga negara Indonesia, utamanya bagi anak anak.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 12 undang undang no 22 tahun 2022 disebutkan bahwa anak dan anak binaan berhak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya baik dari segi psikologis, kejiwaan, maupun secara fisik. Dalam hal ini, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) harus lebih maksimal dalam pemberian sarana dan prasarana.
Untuk memenuhi kebutuhan rekreasi anak binaan, kegiatan yang dilakukan adalah olahraga bersama, diantaranya voli, berenang, senam bersama, badminton, dan lain lain. Tidak selalu dilakukan di luar ruangan, kegiatan pemenuhan hak rekreasional untuk anak binaan dapat dipenuhi dengan berbagai cara. Pemenuhan kebutuhan rekreasi ini salah satunya dapat dilakukan secara indoor atau didalam ruangan dengan adanya kegiatan nonton bareng film bagi anak binaan LPKA Klas I Blitar. Kegiatan nonton film bareng bagi anak binaan ini merupakan program pembinaan kepribadian yang dilaksanakan secara rutin. Selain sebagai ajang rekreasi, film yang diputar saat kegiatan nonton bareng pun beragam dengan banyak makna serta pesan moral dari film yang dapat diambil sebagai suatu pelajaran bagi anak binaan.
Adanya upaya pemenuhan kebutuhan rekreasional untuk anak binaan pada LPKA dalam hal ini berkaitan dengan masa tumbuh kembang sesuai dengan usianya. Pemenuhan kebutuhan rekreasional ini dapat dikaji menggunakan analisis Strength, Weakness, Opportunity, Thread atau SWOT. Strength atau kekuatan dari kegiatan pemenuhan kebutuhan rekreasi pada anak binaan adalah dari adanya kegiatan ini dapat menjadikan tumbuh kembang anak binaan dapat berjalan sesuai dengan masa pertumbuhan dan perkembangan jiwa serta psikis nya. Selain hal tersebut, kegiatan pemenuhan hak rekreasional yang dilakukan dengan kegiatan berenang bersama, menonton film bersama, dan berolahraga lainnya dapat menumbuhkan jiwa kebersamaan dan jiwa sosial pada anak binaan menjadi berkembang. Weakness atau kelemahan dari kegiatan pemenuhan kebutuhan rekreasional adalah perlu adanya fasilitas yang harus dipersiapkan. Opportunity atau peluang dari adanya kegiatan ini adalah dapat menjadi ajang pencarian jati diri dan potensi bakat daam diri anak binaan. Dari adanya kegiatan tersebut dapat diketahui minat dan bakat yang nantinya akan menjadi sebuah potensi untuk anak binaan dapat berprestasi di kemudian hari melalui minat dan bakat yang dimiliki. Thread atau ancaman dari kegiatan tersebut adalah adanya keadaan iklim yang dapat berubah, ketika kegiatan rekreasi dilakukan di luar ruangan atau outdoor. Mobilitas anak binaan yang harus keluar untuk menjalankan kegiatan rekreasi juga dapat menimbulkan sebuah ancaman keselamatan bagi anak binaan.
ADVERTISEMENT
Tentunya, dalam upaya pemenuhan hak bagi anak binaan harus dilaksanakan dengan epnuh tanggung jawab. Bagaimana pun kondisinya, anak binaan merupakan bagian dari generasi muda penerus bangsa yang memiliki potensi untuk memajukan bangsa Indonesia.