Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Masih adakah Eksistensi Bank Perkreditan Rakyat di Era ini
24 Juni 2020 20:47 WIB
Tulisan dari Hadid Riswandha Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis :
Hadid Riswandha Maulana
Mahasiswa PKN STAN
Bank Perkreditan Rakyat yang sering disingkat BPR, adalah salah satu jenis bank di Indonesia yang menjalankan kegiatan perbankan secara prinsip konvensional dan syariah. Jika dilihat secara umum, Bank Perkreditan Rakyat memiliki fungsi yang sama dengan Bank Umum di Indonesia, perbedaannya hanya terletak pada proses perbankan yang lebih sempit yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dan dalam penghimpunan dana BPR dalam proses menghimpun dana tidak diizinkan menerima simpanan giro, mengelola Valuta Asing, kegiatan perasuransian dan hanya diberikan wilayah operasi hanya pada wilayah tertentu. Lebih lanjut, berdasarkan UU No.10 tahun 1998 dijelaskan bahwa fokus utama kegiatan BPR adalah untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan yang tidak dijangkau oleh Bank Umum. Namun, seiring waktu fungsi awal pendirian BPR tersebut mulai tergerus oleh perkembangan pesat dari Bank Umum yang pada era sekarang dapat menjangkau nasabah pedesaan yang awalnya merupakan fokus utama proses bisnis dari BPR itu sendiri. Hingga pada akhirnya timbul pertanyaan, masih adakah eksistensi dari fungsi dan tujuan pendirian BPR tersebut.
ADVERTISEMENT
Fungsi dari BPR sendiri sebenarnya mirip dengan fungsi dari Bank Umum namun dengan beberapa pembatasan tadi. Sementara dengan berkembangnya era industri 4.0, batasan yang diberikan kepada BPR tersebut menjadi suatu hal yang sulit bagi BPR dalam melakukan Pengembangan Bisnisnya. Ditambah lagi sekarang, Bank Umum telah melakukan ekspansi besar besaran dan mulai mengambil ranah kerja dari BPR itu sendiri. Hal ini menimbulkan masalah yang dilematik mengingat tujuan utama dari pendirian BPR awalnya adalah untuk melayani masyarakat pedesaan yang tidak terjangkau oleh Bank Umum, namun sekarang Bank Umum dapat dengan mudah menjangkau masyarakat pedesaan. Untuk itu agar BPR dapat terus eksis perlu adanya strategi yang bagus dari BPR agar dapat bersaing dengan BPR lainnya dan dengan Bank Umum.
ADVERTISEMENT
Strategi Bank Umum untuk menjangkau pedesaan antara lain menyediakan kredit UMKM dan Kredit Usaha Rakyat. Kredit UMKM dan Kredit Usaha Rakyat ini memberikan layanan yang mudah dan cepat kepada calon debitur dalam melakukan pinjaman dan pengenaan Bunga yang kompetitif pula. Syarat yang diberikan oleh Bank Umum pun relatif mudah dipenuhi oleh calon debitur. Sehingga dengan Program Kredit UMKM dan Kredit Usaha Rakyat tersebut memberikan pilihan baru pada nasabah sehingga penawaran BPR menjadi dilematik sendiri. Ditambah, Bank Umum mempunyai layanan giro dan e-banking sehingga Bank Umum memiliki nilai lebih dan kemudahan bagi debitur dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat. Pemberian Kredit Usaha Rakyat oleh Bank Umum ini sangat beririsan langsung dengan pangsa pasar BPR dengan kelebihan-kelebihan lain yang diberikan oleh Bank Umum dibandingkan BPR. Selain itu, bunga yang sangat kompetitif yang diberikan Bank Umum dan BPR memberikan tantangan tersendiri pada BPR.
ADVERTISEMENT
Jika kita menelisik sumber permodalan dan besaran modal BPR dan Bank Umum, BPR didaerah sangat minim permodalan walaupun OJK melalui. Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Dalam Pasal 13 aturan itu disebutkan modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar. Dimana BPR diberikan keleluasaan oleh OJK memenuhi Rp 3 Miliar modal inti sebelum akhir tahun 2019 dan memenuhi modal sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2024 .Ketentuan permodalan sebesar itu saja pada tahun 2019 banyak belum dipenuhi oleh BPR sehingga dilansir dari data OJK, pada tahun 2019, 240 BPR tidak mampu memenuhi modal inti tersebut. OJK. Hal ini dilihat dari banyaknya BPR yang berusaha melakukan merger dan bahkan meminta likuidasi. Hal ini menjadi dilematik dimana di sisi lain BPR yang berhasil memenuhi permodalan harus terseok seok bersaing dengan Bank Umum yang sedikit demi sedikit telah mengambil pangsa Pasar dari BPR itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam hal teknologi BPR lemah dan dalam kompetisi dengan Bank Umum, BPR sangat sulit untuk berkompetisi sehingga Eksistensi dari BPR pada era ini terus dipertanyakan. BPR dalam menyiasati hal ini mencoba untuk memberikan layanan peminjaman dana yang bunganya kompetitif, selain itu memperbaiki layanan perbankan dan mempermudah syarat pengajuan kredit merupakan strategi yang dapat dijalankan sekarang. Namun, kebutuhan nasabah sendiri sekarang tidak hanya berfokus pada rasio Bunga pinjaman namun pada kecepatan layanan perbankan dimana kecepatan layanan perbankan tersebut di era sekarang sangat bergantung dan sangat menguntungkan jika dapat melibatkan e-banking. Pemenuhan e-banking itu sendiri membutuhkan modal yang besar dan biaya maintenance yang tidak sedikit. Padahal BPR sendiri sangat sulit memenuhi permodalannya pada tahun 2019 apalagi untuk mengembangkan sistem perbankan Online. Jadi, strategi yang logis yang dapat dilakukan BPR untuk bersaing adalah dengan pemberian layanan offline yang lebih baik dan persaingan bunga pinjaman.
ADVERTISEMENT
Agar BPR dapat terus bereksistensi diperlukan pembaruan aturan terkait BPR itu sendiri dan kebijakan baru baik dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Karena, tugas dan fungsi BPR yang sangat sempit dibandingkan dengan Bank Umum, sementara pasarnya terus tergerus. BPR pada posisi sekarang ini ibarat orang yang kaku maju tak mampu mundur tak mau. Sehingga, perlunya bantuan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan angin segar kepada BPR sendiri agar mampu membuka persaingan baru dalam dunia perbankan di Indonesia
Eksistensi BPR pada era ini memang masih diperlukan sebagai mitra perbankan bagi pedesaan seperti tujuan awal dari pembentukannya. Namun, mewujudkan BPR yang berkesinambungan di tengah jaman seperti ini itu adalah masalah yang berbeda. BPR dapat bertahan terhadap persaingan dengan bank Umum namun jika tidak ada perubahan aturan dari BPR sendiri fungsinya akan terus tergerus oleh perkembangan teknologi dan jaman. Ketika hal itu terjadi, tinggal menunggu waktu saja, BPR akan dilupakan oleh masyarakat umum sebagai salah satu jenis perbankan yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT