EV Bebas Pajak, tapi Siapkah Daerah Kehilangan Pemasukan?

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hadrah Shamadaniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Langkah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pembebasan pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) oleh seluruh gubernur patut dibaca sebagai sinyal kuat bahwa Indonesia semakin serius menuju transisi energi. Instruksi ini bahkan diformalkan melalui Surat Edaran Mendagri yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menghapus atau mengurangi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Dari perspektif kebijakan publik, insentif fiskal semacam ini bukanlah hal baru. Banyak negara menggunakan instrumen pajak untuk mengubah perilaku masyarakat, termasuk dalam mendorong penggunaan energi bersih. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini sejalan dengan Perpres tentang percepatan kendaraan listrik serta kebutuhan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang semakin tidak stabil secara global.
Namun, jika ditarik lebih dalam, kebijakan ini tidak sesederhana “pajak dihapus, masyarakat beralih ke kendaraan listrik”. Ada dua sisi yang perlu dianalisis secara kritis: efektivitas insentif dan implikasi fiskal daerah.
Insentif Pajak: Apakah Cukup Mendorong Adopsi EV?
Secara teori, pengurangan pajak akan menurunkan harga relatif kendaraan listrik sehingga meningkatkan daya tariknya. Namun, dalam praktiknya, keputusan masyarakat membeli EV tidak hanya ditentukan oleh pajak. Harga awal yang masih relatif tinggi, keterbatasan infrastruktur charging, serta kekhawatiran terkait daya tahan baterai masih menjadi faktor dominan.
Artinya, insentif pajak daerah hanya akan efektif jika diiringi dengan kebijakan komplementer: pembangunan infrastruktur, subsidi harga, serta edukasi publik. Tanpa itu, pembebasan pajak berpotensi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu yang memang sudah mampu membeli kendaraan listrik.
Dilema Fiskal: PAD Berkurang atau Investasi Jangka Panjang?
Di sisi lain, kebijakan ini langsung menyentuh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PKB dan BBNKB merupakan kontributor signifikan bagi kas daerah. Ketika pajak ini dibebaskan, daerah berpotensi kehilangan penerimaan dalam jangka pendek.
Di sinilah muncul dilema klasik dalam kebijakan fiskal: antara menjaga penerimaan atau mendorong perubahan perilaku ekonomi. Pemerintah pusat tampaknya melihat kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang—mengorbankan penerimaan hari ini untuk manfaat lingkungan dan efisiensi energi di masa depan.
Namun, tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Daerah dengan PAD kuat mungkin mampu menanggung penurunan penerimaan, tetapi daerah yang masih bergantung pada pajak kendaraan bisa menghadapi tekanan fiskal yang serius.
Perlu Desain Kebijakan yang Lebih Adaptif
Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini seharusnya tidak bersifat “one size fits all”. Pemerintah daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan skema insentif dengan kondisi fiskalnya. Misalnya, pembebasan pajak bisa dilakukan secara bertahap, atau hanya untuk jenis kendaraan tertentu.
Selain itu, perlu ada mekanisme kompensasi atau insentif dari pemerintah pusat kepada daerah yang kehilangan PAD akibat kebijakan ini. Tanpa desain yang adaptif, kebijakan yang dimaksudkan untuk mendukung transisi energi justru bisa menciptakan ketimpangan fiskal antar daerah.
Pembebasan pajak kendaraan listrik adalah langkah progresif dalam mendorong ekonomi hijau. Namun, efektivitasnya tidak hanya bergantung pada besarnya insentif, melainkan pada ekosistem kebijakan yang menyertainya.
Jika dirancang dengan tepat, kebijakan ini bisa menjadi katalis percepatan transisi energi di Indonesia. Tetapi jika tidak, ia berpotensi menjadi sekadar insentif fiskal yang mahal tanpa dampak signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya mengurangi pajak, tetapi memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mengubah arah pembangunan menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
