Konten dari Pengguna

Tol Mau Kena PPN, Siapa yang Sebenarnya Akan Bayar?

Hadrah Shamadaniyah

Hadrah Shamadaniyah

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hadrah Shamadaniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jalan tol. Foto: Muhammad_Sholahuddin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalan tol. Foto: Muhammad_Sholahuddin/Shutterstock

Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol kembali memantik diskusi publik. Rencana ini disebut muncul dalam kerangka Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029, dengan target implementasi sekitar tahun 2028. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.

Namun, di tengah riuhnya pemberitaan, pemerintah melalui pejabat terkait justru memberikan sinyal kehati-hatian, bahkan menegaskan belum ada kebijakan final yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Di titik ini, penting untuk memahami bahwa isu ini bukan sekadar soal “tol akan kena pajak atau tidak”, melainkan menyangkut desain besar sistem perpajakan Indonesia ke depan.

Secara konsep, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak. Dalam perspektif hukum pajak, jasa jalan tol sebenarnya tidak sepenuhnya “kebal” dari kemungkinan dikenakan PPN. Selama ini, jasa tol termasuk dalam kategori jasa tertentu yang tidak dikenai PPN karena pertimbangan kebijakan (policy-based exemption), bukan karena secara konsep tidak memenuhi objek pajak. Artinya, secara teoritis, ruang untuk mengenakan PPN tetap terbuka jika pemerintah mengubah kebijakan tersebut.

Namun, persoalannya tidak sesederhana aspek legal.

Jalan tol memiliki karakteristik khusus sebagai layanan publik berbayar yang sudah melalui skema tarif yang diatur ketat oleh pemerintah. Tarif tol selama ini telah mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari biaya investasi, operasional, hingga margin badan usaha. Jika kemudian dikenakan PPN, maka muncul pertanyaan krusial: apakah pajak tersebut akan dibebankan ke pengguna atau diserap oleh operator?

Jika dibebankan ke masyarakat, maka efeknya langsung terasa pada biaya transportasi. Dalam jangka panjang, ini berpotensi meningkatkan biaya logistik, yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga barang dan inflasi. Dalam konteks ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan seperti ini jelas membutuhkan timing yang sangat hati-hati.

Di sisi lain, jika PPN tidak dibebankan ke pengguna, maka akan menekan profitabilitas badan usaha jalan tol. Hal ini bisa berdampak pada minat investasi infrastruktur, yang justru sedang didorong oleh pemerintah.

Menariknya, pernyataan pemerintah yang menegaskan belum akan menambah pajak baru hingga kondisi ekonomi membaik menunjukkan adanya kesadaran atas sensitivitas isu ini. Hal ini menjadi sinyal bahwa meskipun secara teknokratis wacana tersebut ada, implementasinya tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Dari sudut pandang kebijakan fiskal, rencana ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak (tax base broadening). Pemerintah memang dihadapkan pada kebutuhan untuk meningkatkan rasio pajak, namun tanpa membebani kelompok masyarakat secara berlebihan. Di sinilah tantangan terbesarnya: mencari keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan menjaga daya beli publik.

Ke depan, transparansi menjadi kunci. Pemerintah perlu menjelaskan secara utuh kepada masyarakat: apa urgensinya, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang akan menanggung beban akhirnya. Tanpa komunikasi yang jelas, wacana seperti ini mudah disalahpahami sebagai sekadar “penambahan beban baru”.

Pada akhirnya, kebijakan pajak bukan hanya soal angka dan regulasi, tetapi juga soal kepercayaan publik. Dan dalam isu jalan tol ini, kepercayaan tersebut sedang diuji.