Konten dari Pengguna

Kekerasan Seksual: Mana yang Sebenarnya Perlu Diperbaiki, Pakaian atau Pikiran?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aulia Sophie Andrea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Seorang perempuan mengangkat papan bertuliskan "My Body My Choice" dalam sebuah aksi. (Foto: Derek French/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Seorang perempuan mengangkat papan bertuliskan "My Body My Choice" dalam sebuah aksi. (Foto: Derek French/Pexels)

Ketika korban lebih sering dihakimi daripada dibela, patriarki sedang bekerja: melindungi pelaku dan membungkam korban.

“Dia pakai baju apa?” pertanyaan tersebut sering kali muncul setiap ada seorang korban kekerasan seksual yang bersuara. Bukannya mempertanyakan “Siapa pelakunya?” atau “Apa yang telah dia lakukan?”, tetapi masyarakat justru melemparkan pertanyaan seperti, “Apa yang dikenakan korban”. Seolah-olah selembar kain lebih menentukan terjadinya kekerasan daripada niat orang yang melakukannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terkesan menyudutkan para korban kekerasan seksual yang nantinya itu dapat menjadi bumerang kepada mereka. Hal tersebut jelas dapat memengaruhi perasaan para korban, dengan society yang terlihat tidak memihak mereka, para korban malah bisa memiliki tendensi untuk menyalahkan diri mereka sendiri akan kejadian tersebut.

Pola pikir tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Patriarki, yang secara harfiah berarti kekuasaan di tangan “Bapak,” telah lama menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas. Sedangkan perempuan diposisikan sebagai pihak yang harus selalu tunduk dan terjaga. Di Indonesia, pandangan ini mengakar melalui tradisi, tafsir budaya, hingga kebijakan negara. Misalnya pada masa Orde Baru, peran perempuan secara resmi dikonstruksi sebagai pendamping suami dan pengurus rumah tangga. Konstruksi inilah yang kemudian diwariskan lintas generasi sebagai sesuatu yang dianggap “kodrat,” sehingga ketika perempuan menjadi korban, masyarakat lebih mudah untuk mempertanyakan bagaimana tingkah laku para perempuan dibandingkan menyalahkan pelaku.

Masalah ini masih terasa hingga sekarang. Pada Mei 2026, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi akar dari berulangnya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Padahal, ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah dikeluarkan dan disahkan sejak 2022. Hukum berubah, tetapi cara pandang masyarakat terhadap korban belum. Jadi, setiap kali kita sibuk menilai pakaian korban, kita justru mengalihkan sorotan dari perangai pelaku kekerasan seksual tersebut. Kekerasan seksual bukanlah persoalan busana, melainkan tentang siapa yang merasa berhak atas tubuh orang lain. Maka pertanyaan yang lebih jujur dan perlu diajukan: mana yang sebenarnya perlu diperbaiki, pakaian atau pikiran?

Narasi-narasi yang menyalahkan pakaian korban bukanlah persoalan sepele, tetapi hal tersebut merupakan cerminan cara pandang patriarkal yang memosisikan tubuh perempuan sebagai objek yang harus diatur agar tidak “memancing” laki-laki. Dalam logika tersebut, laki-laki dianggap tidak mampu mengendalikan diri, sedangkan perempuan dibebani tanggung jawab untuk mencegah dirinya menjadi korban, yang mana hal tersebut tidak seharusnya disalahkan kepada perempuan. Sebuah kajian jurnal mengenai kekerasan terhadap perempuan mencatat bahwa sistem patriarki juga membenarkan kekerasan seksual melalui pola semacam ini. Perempuan yang berpakaian terbuka kerap kali disalahkan ketika terjadinya kekerasan seksual.

Argumen tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Apabila pakaian benar-benar menjadi penyebab, kekerasan seksual semestinya tidak ikut menimpa para perempuan yang berbusana tertutup, apalagi anak-anak. Kenyataan bahwa korban dapat berasal dari kalangan mana pun dan dalam kondisi apa pun menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan terletak pada pakaian, melainkan pada pelaku yang merasa berhak atas tubuh orang lain, termasuk juga cara pikir dan cara pandang masyarakat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, menjadikan pakaian sebagai kambing hitam hanya akan memindahkan beban kesalahan dari pelaku kepada korban. Hal inilah yang ditegaskan pula oleh Komnas HAM, bahwa akar masalah kekerasan seksual terletak jelas pada budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan yang masih dibiarkan hidup di tengah masyarakat.

Dampak dari pola pikir ini bukan sekadar teori, karena korbannya nyata dan jumlahnya tidak sedikit. Dari 60.267 kasus yang dirinci berdasarkan bentuk kekerasannya dalam Catatan Tahunan Komnas perempuan 2025, kekerasan seksual tercatat sebanyak 24.472 kasus, yang merupakan jumlah tertinggi dibandingkan kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Dengan kata lain, lebih dari 40 persen kasus yang tercatat adalah kasus kekerasan seksual. Namun, angka tersebut hanya memotret kasus yang berhasil dilaporkan dan didokumentasikan. Komnas Perempuan juga pernah menyebutkan bahwa data yang tercatat merupakan puncak gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan, artinya kasus yang tidak terlaporkan kemungkinan jauh lebih banyak.

Di sinilah budaya menyalahkan korban membuktikan akibat yang paling nyata. Ketika pertanyaan pertama yang diterima oleh korban adalah “Kamu pakai baju apa?” atau “Kenapa pulang malam?,” korban menangkap bahwa bersuara berarti siap dihakimi. Sebagian dari korban berpikiran untuk lebih baik bungkam karena takut dilabeli sebagai individu yang tidak bermoral, takut dikucilkan, atau takut tidak dipercaya. Akibatnya, pelaku tidak tersentuh hukum, sementara korban menanggung lukanya sendirian. Dengan demikian, victim blaming bukan hanya soal ucapan yang menyakitkan, melainkan sistem yang diam-diam melindungi pelaku.

Hal ini semakin jelas ketika kita lihat bahwa kekerasan seksual pada hakikatnya adalah soal kekuasaan, bukan soal pakaian. Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, menjadi contoh yang sulit untuk dibantah. Pengadilan Negeri Kupang memberikan hukuman 19 tahun penjara kepada Fajar atas kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur. Tidak ada pakaian yang dapat dijadikan alasan dalam kasus ini, karena korbannya adalah anak-anak. Yang justru terlihat adalah penyalahgunaan wewenang oleh seseorang yang berbeda, yang memiliki posisi terpandang dan seharusnya melindungi masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual sering terjadi dalam hubungan yang tidak seimbang, di mana pelaku merasa berhak atas tubuh orang lain, sementara korban berada dalam posisi yang lebih rentan.

Beberapa orang mungkin mengatakan bahwa perempuan tetap perlu menjaga diri, termasuk dalam berpakaian. Advis untuk waspada memang tidak keliru. Namun, ketika kewaspadaan tersebut justru dijadikan syarat dan kegagalannya dijadikan alasan untuk menyalahkan korban, kita jelas sudah salah dalam menempatkan tanggung jawab. Menjaga diri adalah pilihan pribadi setiap orang, sementara tidak melakukan kekerasan adalah kewajiban setiap manusia. Selama masyarakat lebih fokus dalam menilai dan menghakimi korban daripada menindak pelaku, korban akan terus memilih untuk diam karena telah lebih dulu merasa takut dihakimi.

Oleh karena itu, perubahan harus dimulai dari cara kita berpikir. Hukum telah menyediakan perangkat dan perlindunganya lewat UU TPKS, tetapi hukum tidak akan bisa bekerja dengan baik jika masyarakat masih memiliki kecenderungan dan pikiran untuk menyalahkan korban. Sudah saatnya kita berhenti menanyakan apa yang dipakai korban dan mulai mengubah cara pandang kita menjadi “Mengapa pelaku merasa punya hak melakukan hal itu?” Pada akhirnya, yang perlu diperbaiki oleh masyarakat bukanlah pakaian, tetapi cara berpikir mereka.