Paradox Prabowonomics dan Tata Kelola Sumber Daya Alam

Penulis merupakan founder dan peneliti di Sustainability Learning Center (SLC). Penggiat isu demokrasi, kewargaan, dan perubahan iklim
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Hafidz Arfandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pidato Paripurna DPR
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam sidang paripurna DPR RI pada 20 Mei lalu menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengumumkan arah logika ekonomi makro dan kebijakan fiskal sebagai acuan pembahasan RAPBN sekaligus menyampaikan strategi besar pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Tidak seperti tradisi biasanya proses ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, baru tahun ini dokumen KEM & PPKF (Kerangka Ekonomi Makro & Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) yang menempatkan pembahasan RAPBN sebagai domain teknokratis Kementerian Keuangan dan Banggar DPR, kali ini presiden hadir langsung untuk memberikan pidato politik-ekonomi yang sarat pesan ideologis: negara harus mengambil kembali kendali atas kebocoran kekayaan nasional.
Poin paling menarik dari pidato tersebut adalah lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang akan menempatkan BUMN sebagai kanal utama ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah berargumen bahwa selama puluhan tahun terjadi praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa yang menyebabkan Indonesia kehilangan nilai ekonomi sangat besar.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut potensi kebocoran akibat praktik under invoicing selama 34 tahun mencapai sekitar US$900 miliar atau setara Rp15.400 triliun. Bahkan pemerintah memperkirakan potensi dana yang bisa “diselamatkan” mencapai US$150 miliar per tahun bila tata kelola ekspor diperketat.
Narasi tersebut secara politik sangat kuat. Di tengah situasi geopolitik dan geoekonomi dunia yang kacau akibat perang dagang, fragmentasi rantai pasok global, serta perebutan mineral strategis, negara memang dituntut hadir lebih aktif menjaga kepentingan nasional. Namun, di sinilah paradoks Prabowonomics mulai terlihat: antara kebutuhan memperkuat kontrol negara dan risiko menciptakan monopoli baru yang justru melemahkan daya saing pasar.
Memahami Data Trade Map dan Illicit Trade
Dasar argumen pemerintah berasal dari perbandingan data ekspor-impor internasional melalui basis data seperti Trade Map dan UN Comtrade. Ketika nilai ekspor Indonesia ke suatu negara berbeda dengan nilai impor negara tersebut dari Indonesia, selisih itu dianggap sebagai indikasi trade misinvoicing atau illicit trade.
Kajian serupa pernah dilakukan oleh The PRAKARSA (2023) yang meneliti aliran keuangan gelap sektor perikanan dan batu bara periode 2012–2021. Kajian itu menemukan potensi illegal financial flows mencapai US$5,58 miliar atau sekitar Rp74 triliun.
Namun membaca data perdagangan internasional tidak bisa dilakukan secara simplistis. Dalam pencatatan perdagangan global, data ekspor negara asal menggunakan basis FoB (Free on Board), yakni hanya menghitung nilai barang sampai pelabuhan keberangkatan. Sementara negara tujuan menggunakan basis CIF (Cost, Insurance and Freight) yang sudah memasukkan biaya logistik, asuransi, dan pengiriman.
Artinya, secara teknis memang selalu terdapat selisih antara nilai ekspor dan impor. Besarnya dipengaruhi banyak faktor: jarak perdagangan, harga logistik global, jasa intermediary trading, pajak pelabuhan, hingga mekanisme pembiayaan perdagangan internasional.
Belum lagi sebagian besar perdagangan komoditas dunia kini berlangsung melalui trading hub seperti Singapura, Swiss, atau Uni Emirat Arab yang menawarkan sistem keuangan lebih fleksibel dan efisien. Dalam konteks ini, selisih pencatatan tidak otomatis identik dengan praktik ilegal.
Karena itu, analisis under invoicing seharusnya dilakukan secara granular: per komoditas, per negara tujuan, dan per struktur rantai perdagangan. Negara memerlukan market intelligence yang kuat, bukan sekadar retorika politik tentang “kebocoran nasional”.
Illicit Trade dan Transfer Pricing
Jika data yang digunakan pemerintah memang akurat, maka pertanyaan penting berikutnya adalah: mengapa pelaku usaha melakukan transfer pricing? Ke mana aliran dana tersebut bergerak? Dan apa yang salah dari sistem ekonomi domestik sehingga modal memilih “parkir” di luar negeri?
Jawabannya sebenarnya sederhana: modal selalu mencari tempat paling efisien untuk berkembang. Negara dengan pajak rendah, sistem finansial fleksibel, birokrasi cepat, dan kepastian hukum tinggi akan lebih menarik dibanding sistem yang mahal dan penuh ketidakpastian.
Indonesia sendiri selama beberapa tahun terakhir terus memperketat regulasi sektor sumber daya alam. Mulai dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) di bank nasional, kenaikan royalti komoditas tambang, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), penetapan harga acuan, pembatasan produksi, hingga hilirisasi wajib.
Bagi negara, kebijakan ini bertujuan menjaga penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional. Namun bagi pelaku usaha, akumulasi regulasi tersebut sering kali dianggap mempersempit fleksibilitas bisnis. Akibatnya, sebagian pelaku pasar merespons dengan memperpanjang rantai transaksi global lalu menggunakan transfer pricing untuk mengompensasi beban biaya dan risiko domestik.
Di sinilah paradoks Prabowonomics lagi-lagi muncul. Negara ingin memperkuat kontrol untuk menutup kebocoran, tetapi kontrol yang terlalu ketat justru berpotensi memperbesar insentif bagi illicit trade.
Neo BPPC atau Konsolidasi Pasar?
Pertanyaan besarnya kemudian: apakah Danantara SDA dan skema ekspor satu pintu akan menjadi solusi atau justru masalah baru?
Jawabannya sangat bergantung pada desain tata kelolanya.
Jika Danantara SDA berfungsi sebagai market promoter — memperkuat intelijen pasar, membuka akses dagang melalui diplomasi G-to-G, mengonsolidasikan suplai nasional, dan membantu stabilisasi harga — maka pelaku usaha kemungkinan akan realistis mengikuti skema tersebut. Negara menjadi akselerator pasar, bukan pengganti pasar.
Namun kekhawatiran besar muncul ketika publik melihat bayang-bayang BPPC era Soeharto pada dekade 1990-an. BPPC awalnya dibentuk untuk menjaga stabilitas harga cengkeh nasional, tetapi pada praktiknya justru melahirkan monopoli, rente ekonomi, dan kehancuran pasar domestik.
Alih-alih memperkuat petani, pasar ilegal berkembang, daya saing Indonesia melemah, dan produsen dari Tanzania terutama wilayah Zanzibar mendapat peluang lebih besar di pasar global. Banyak kebun cengkeh akhirnya terbengkalai hingga kini.
Kekhawatiran serupa kini muncul terhadap Danantara SDA: apakah ia akan menjadi instrumen promosi perdagangan nasional, atau justru berubah menjadi rent seeking institution raksasa yang memonopoli akses pasar berdasarkan kedekatan politik?
Kekhawatiran ini bukan paranoia. Kasus tata niaga lobster ke Vietnam beberapa tahun lalu menunjukkan bagaimana relasi antara operator bisnis dan pembuat kebijakan dapat berubah menjadi skandal korupsi ketika tata kelola lemah.
Menata Ulang Peran Negara dan Pasar
Ekonomi modern membutuhkan keseimbangan antara negara dan pasar. Negara penting untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi berjalan adil, tetapi pasar tetap diperlukan untuk menjaga efisiensi, inovasi, dan fleksibilitas.
Karena itu, pilihan paling logis bukan memindahkan seluruh peran pasar ke negara, melainkan menempatkan negara sebagai akselerator pasar.
Ada beberapa prasyarat penting agar transformasi tata kelola sumber daya alam tidak berubah menjadi jebakan ekonomi baru.
Pertama, pemerintah harus membangun tata kelola yang kredibel, transparan, dan predictable. Pelaku usaha hanya bisa membuat keputusan jangka panjang ketika risiko dapat dihitung secara rasional.
Kedua, pendekatan regulasi harus berbasis insentif dan disinsentif, bukan sekadar ancaman hukum dan kontrol administratif. Pasar lebih responsif terhadap arah kebijakan yang bertahap dibanding perubahan mendadak yang menimbulkan kepanikan.
Ketiga, reformasi besar harus dilakukan pada institusi pajak dan bea cukai melalui sistem impersonal berbasis blind review dan dukungan AI. Selama interaksi antara operator pajak dan bea cukai dan wajib pajak dan pelaku usaha (eksportir dan importir) masih terlalu personal, ruang negosiasi informal akan tetap terbuka. Ada dilematis, dimana keberadaan officer justru seringkali tak bisa membantu ketika system down, sehingga proses ekspor-impor terhambat sebagaimana banyak dikeluhkan eksportir. Hal ini seharusnya dibalik ketika sistem normal tak perlu ada officer tetapi ketika system down ada mekanisme alternatif yang bisa memback up demi kelancaran proses, mengingat konsekuensi keterlambatan cukup berdampak secara finansial.
Keempat, asosiasi bisnis seperti Kadin Indonesia perlu diperkuat sebagai kanal negosiasi resmi antara pasar dan negara. Tanpa ruang advokasi yang sehat, proses kebijakan akan terus berputar dalam lobi politik tertutup yang mahal dan tidak fair.
Kelima, penegakan hukum harus berjalan konsisten. Pelanggar dihukum, pelaku patuh diberi insentif. Tanpa konsistensi, tata kelola hanya akan menjadi lapisan birokrasi baru yang memperbesar biaya ekonomi.
Pada akhirnya, inti persoalan bukan semata siapa yang menguasai ekspor sumber daya alam, melainkan seberapa kredibel sistem yang dibangun. Indonesia memiliki peluang besar menjadikan sumber daya alam sebagai alat negosiasi geopolitik dan motor industrialisasi nasional. Namun tanpa tata kelola yang fair, transparan, dan kompetitif, kebijakan besar ini justru berisiko mengulang kesalahan lama dalam wajah baru.
Paradoks Prabowonomics akan ditentukan oleh satu hal sederhana: apakah negara hadir untuk memperkuat pasar, atau justru menggantikannya? Kembali seperti dikatakan pak Purbaya:
untuk mencapai 8% pertumbuhan perlu double engine gaspoool, antara negara dan swasta
