Zakat dan Maqashid Syariah: Jalan Menuju Kesejahteraan

Penulis merupakan founder dan peneliti di Sustainability Learning Center (SLC). Penggiat isu demokrasi, kewargaan, dan perubahan iklim
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Hafidz Arfandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat sering kali dipahami secara sempit sebagai kewajiban personal: menghitung nishab, menunaikan 2,5%, lalu selesai sebagai bentuk kepatuhan individu kepada Tuhan.
Pemahaman ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu dangkal untuk menangkap hakikat zakat dalam Islam. Dalam kerangka maqashid syariah—tujuan besar dari syariat—zakat bukan sekadar ibadah, melainkan juga instrumen sosial yang dirancang untuk membangun kesejahteraan, menjaga keseimbangan, dan menghindarkan masyarakat dari ketimpangan yang merusak.
Kewajiban Berzakat
Dalam Islam, harta tidak pernah berdiri sepenuhnya sebagai milik individu. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Zakat menjadi mekanisme formal untuk memastikan bahwa hak tersebut tidak diabaikan.
Namun, tidak serta merta syariat zakat dikenakan pada semua orang. Ada tahap kewajiban yang dikenakan pada mereka yang telah mencapai batas (nishab), yang nilainya setara 85 gram emas dan tarif 2,5%. Jika dikalkulasi sekarang, nilainya sekitar 255 juta per tahun atau 21,25 juta per bulan, dan itupun dalam bentuk "aset mengendap", bukan pendapatan murni—sisa dari pendapatan setelah dikurangi biaya pajak dan juga kebutuhan pokok yang wajar.
Artinya jika itu sudah dibelikan mobil, emas, ataupun harta pasif seperti rumah dan saham, ia tetap dikenai zakat. Syarat lainnya kewajiban zakat bila aset sudah haul dikuasai satu tahun penuh, ini kecenderungan untuk islam menghindari fluktuasi dan spekulasi.
Zakat dirancang secara proporsional: tidak memberatkan pemberinya, tetapi tetap signifikan bagi penerima. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memaksakan distribusi secara serampangan, melainkan dengan pertimbangan keadilan bagi semua pihak.
Namun, ruh zakat tidak berhenti pada batas minimal tersebut. Dalam perspektif maqashid, zakat justru menjadi titik awal pembentukan kesadaran sosial. Seorang muslim tidak idealnya menunggu hingga “wajib”, melainkan mulai membangun kebiasaan memberi bahkan sebelum mencapai nishab.
Infak dan sedekah menjadi ruang latihan, sementara zakat adalah standar minimum yang tidak boleh ditinggalkan. Dengan cara ini, zakat tidak hanya mengatur aliran harta, tetapi juga membentuk karakter: mengikis keserakahan, menumbuhkan empati, dan memperkuat solidaritas.
Fungsi Sosial Zakat
Di sisi lain, zakat juga menjaga martabat mereka yang menerima. Mustahiq bukan sekadar objek belas kasihan, tetapi subjek yang memiliki hak yang dijamin oleh syariat. Ketika seseorang berada dalam kondisi kekurangan, itu bukan hanya masalah pribadi, melainkan tanggung jawab kolektif masyarakat atau ummat.
Namun Islam tidak berhenti pada pemberian hak. Ia juga menanamkan nilai kehormatan diri: bahwa menerima bantuan bukan berarti kehilangan martabat.
Mustahiq tetap didorong untuk berusaha, menjaga diri dari meminta-minta, dan mengelola apa yang diterima dengan bijak. Bahkan dalam kondisi terbatas, mereka tetap diajak untuk memberi, walau hanya sedikit, istilah yang sering muncul dalam hadist, "walau sebutir kurma". Ini adalah prinsip yang sangat dalam—bahwa setiap orang, dalam kapasitasnya, tetap menjadi bagian dari arus kebaikan dan punya tanggung jawab berbagi sejak dini.
Ketika zakat dipahami dalam kerangka ini, ia tidak lagi sekadar transaksi satu arah, melainkan proses membangun manusia dan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat sekaligus. Namun agar fungsi ini berjalan optimal, diperlukan tata kelola yang tepat, terutama dalam konteks keumatan, bukan hanya di ranah pengelola saja tapi masuk pada mindset seluruh stakeholder terlibat termasuk negara.
Tidak Overlapping dengan Keuangan Negara
Pada masa Nabi Muhammad, pengelolaan zakat dan keuangan publik berjalan dalam sistem yang sederhana, berbasis kepercayaan dan kedekatan sosial serta kebutuhan aktual. Misal ketika ada seruan jihad, maka nabi mengumpulkan sumbangan dari zakat, infak dan shadaqah kaum muslimin untuk perbekalan. Saat ada yang membutuhkan nabi akan memberi atau mengajurkan umat berbagi, begitu juga untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur publik seperti membangun masjid, sumur-sumur umum, dsb. Dalam konteks zakat distribusi dilakukan secara langsung, dan peran komunitas sangat dominan.
Namun ketika wilayah Islam berkembang luas di masa Umar bin Khattab, kompleksitas meningkat. Masyarakat tidak lagi homogen, wilayah semakin luas, dan kebutuhan administratif semakin besar. Di sinilah muncul diferensiasi yang penting dalam pengelolaan keuangan.
Zakat dikelola oleh amil dengan prinsip distribusi langsung kepada delapan golongan yang berhak. Ia tidak dimaksudkan untuk ditahan atau diakumulasi sebagai dana jangka panjang, karena sifatnya adalah hak yang harus segera ditunaikan untuk menjaga kehormatan bagi mereka yang berhak.
Sementara itu, negara melalui baitul maal mengelola sumber daya lain seperti wakaf, jizyah (upeti), dan aset publik. Baitul maal berfungsi sebagai pengelola keuangan negara, menjaga stabilitas, dan mengembangkan sumber daya untuk kepentingan jangka panjang.
Pemisahan ini penting untuk menjaga kemurnian fungsi zakat. Ketika zakat dicampuradukkan dengan keuangan negara secara umum, ada risiko bahwa ia kehilangan sifatnya sebagai mekanisme distribusi langsung.
Lebih jauh lagi, dalam konteks modern, muncul kecenderungan menjadikan zakat sebagai pelengkap fiskal, misalnya penarikan zakat wajib pegawai, tanpa pertimbangan syar'i dan didistribusikan untuk membantu program pemerintah ini menjadikan zaka kehilangan makna pensucian jiwa karena tanpa dasar kerelaan dan bahkan melanggar hak nishab dan haulnya.
Pendekatan seperti ini berpotensi menggeser makna zakat dari kewajiban spiritual dan sosial menjadi sekadar instrumen administratif paksa, terlebih dalam praktiknya terjadi double counting, dimana penghasilan yang sudah dipotong zakat harus tetap bayar pajak, nilai zakat digunakan jadi pengurang zakat, padahal seharusnya potongan pajak sudah menjadi pengurang zakat itu sendiri secara agama. Jika negara mau memasukan zakat menjadi instrumen beranikah negara mengkonversi kewajiban zakat dengan pengurang porsi pajak, bukan sekedar penghasilan tidak kena pajak?
Meletakan Peran Negara Kesejahteraan
Dalam kerangka maqashid, negara memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar mengumpulkan dana zakat, karena itu cukup jadi peran amil. Negara bertanggung jawab untuk memastikan tercapainya kemaslahatan umum dengan aset komunal publik dan tidak ikut campur dalam realokasi zakat, biarkan zakat menjadi domain komunitas tanggung jawab solidaritas sosial antar warga.
Sebaliknya, negara bertanggung jawab mendorong mayoritas rakyatnya menjadi muzakki, artinya negara menciptakan kesejahteraan agar rakyatnya mencapai nishab dan haul. Tentunya melalui upaya pengelolaan pasar yang tumbuh, optimalisasi aset publik, penyediaan infrastruktur, serta menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, air, tempat tinggal, dan layanan dasar lainnya agar mereka mampu mengembangkan kapasitas ekonominya.
Negara juga berperan menjaga agar mekanisme ekonomi berjalan secara adil, mencegah monopoli, dan menghindari ketimpangan ekstrem.
Pluralisme Kesejahteraan
Namun yang menarik, sistem kesejahteraan dalam Islam tidak sepenuhnya bergantung pada negara. Ia dibangun di atas keseimbangan antara peran individu, masyarakat, dan negara.
Individu didorong untuk aktif berproduksi dan berbagi. Lembaga seperti amil bertugas mengelola dengan amanah dan profesional. Sementara itu, negara hadir sebagai penjaga keseimbangan dan pengelola aset publik. Ketiganya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Dalam sistem seperti ini, keberhasilan tidak diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi dari dampak yang dihasilkan. Indikator paling nyata adalah berkurangnya jumlah mustahiq dan meningkatnya jumlah muzaki.
Ketika semakin banyak orang yang mampu berdiri secara mandiri, bahkan beralih menjadi pemberi, maka sistem tersebut dapat dikatakan berhasil. Dengan kata lain, zakat bukan sekadar alat untuk mengurangi kemiskinan, tetapi sarana untuk menciptakan mobilitas sosial.
Di sinilah maqashid syariah memberikan arah yang jelas. Tujuan syariat bukan hanya menjaga harta, tetapi juga menjaga kehidupan, akal, dan martabat manusia. Zakat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, dengan memastikan bahwa kekayaan tidak berputar di kalangan tertentu saja, tetapi mengalir secara lebih merata di masyarakat.
Pada akhirnya, zakat mengajarkan bahwa kesejahteraan bukan hanya soal angka atau distribusi materi, tetapi tentang membangun hubungan yang sehat antara manusia. Ia menghubungkan spiritualitas dengan ekonomi, menjadikan ibadah sebagai solusi sosial, dan mengubah kepemilikan menjadi tanggung jawab.
Ketika zakat dijalankan dengan kesadaran maqashid—didukung oleh individu yang dermawan, amil yang amanah, dan negara yang adil—maka ia tidak lagi sekadar kewajiban yang ditunaikan setiap tahun. Ia menjadi sistem yang hidup, yang menggerakkan masyarakat menuju keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dan pada titik itulah, zakat menemukan makna sejatinya: bukan hanya membersihkan harta, tetapi membangun peradaban.
