Barangnya Halal, Kok Transaksinya Bisa Haram?
Tulisan dari Hafizh Armansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita semakin sering melakukan transaksi: belanja online, menggunakan PayLater, investasi, jual beli, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Diskon, gratis ongkir, hingga tombol “bayar nanti” membuat transaksi terasa semakin mudah. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang sering muncul biasanya sederhana: “Barangnya halal atau tidak?” Pertanyaan itu penting, tetapi belum lengkap. Dalam Islam, yang perlu diperhatikan bukan hanya apa yang diperjualbelikan, tetapi juga bagaimana transaksi tersebut dilakukan. Bayangkan seseorang membeli sepatu lari saat promo. karena uangnya belum cukup, orang itu pun memilih membayar menggunakan PayLater. awalnya tidak ada masalah sampai akhirnya ia terlambat membayar tagihan selama tiga hari. Ketika membuka aplikasi, ia melihat jumlah tagihannya bertambah karena adanya denda keterlambatan. Di sisi lain, ada seorang penjual minuman keras yang menawarkan dagangannya. Sejak awal barang yang ia jual sudah termasuk sesuatu yang dilarang dalam Islam. Artinya, masalahnya bukan hanya terletak pada cara transaksinya, tetapi juga pada barang yang diperjualbelikan. Dua contoh tersebut menunjukkan persoalan yang berbeda. Pada kasus pertama, barangnya halal, tetapi cara transaksinya perlu diperhatikan. Pada kasus kedua, persoalannya sudah terletak pada barang yang diperjualbelikan. Di dalam Islam, keharaman dalam transaksi umumnya dapat dibagi menjadi dua sisi, yaitu: pertama adalah Haram karena zatnya (haram li dzatihi) seperti khamr (minuman keras), bangkai, daging babi dan lain sebagainya. Transaksi atas barang semacam ini tidak sah dan dilarang di dalam Islam. Kedua Haram karena cara atau proses transaksinya (haram li ghairihi): artinya, objek transaksinya pada dasarnya halal, tetapi cara memperoleh atau melakukan transaksinya dilarang di dalam Islam contohnya: riba, penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir) dan suap (risywah).ada beberapa hal yang patut dicermati. Pertama, riba. Secara sederhana, riba berkaitan dengan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang. Karena itu, pada layanan PayLater, kita tidak cukup hanya melihat bahwa barang yang dibeli adalah barang halal. Kita juga perlu memahami akad dan struktur biayanya. Jika terdapat tambahan atas utang karena faktor waktu atau keterlambatan yang termasuk riba, maka persoalannya bukan lagi pada barang yang dibeli, tetapi pada mekanisme transaksinya. Kedua, tadlis, yaitu menyembunyikan cacat atau menyajikan informasi yang menyesatkan. Penjual yang menutupi kekurangan barang, bisa membuat transaksinya bermasalah meski barangnya halal. Marketplace, Penjual menuliskan barang sebagai “original”, padahal sebenarnya barang tiruan, dan sengaja menyembunyikan informasi tersebut. Ketiga, gharar, yaitu ketidakjelasan pada barang, harga, atau hasil. Pembeli yang tidak tahu pasti apa yang ia beli, atau berapa total yang harus ia bayar. Mystery box, Pembeli membayar sejumlah uang, tetapi tidak mengetahui barang apa yang akan diterima. Jika isi dan nilainya tidak jelas, terdapat unsur gharar. Keempat, maysir, yaitu transaksi yang mengandung unsur perjudian, ketika keuntungan dan kerugian sangat bergantung pada untung-untungan atau hasil permainan yang bersifat spekulatif dan dilarang. Karena itu, maysir tidak bisa disamakan begitu saja dengan setiap bentuk risiko atau spekulasi dalam investasi. Investasi tetap memiliki risiko, tetapi persoalannya terletak pada apakah transaksi tersebut mengandung unsur perjudian dan mekanisme yang dilarang syariah. Kelima, risywah atau suap. Misalnya, seseorang memberikan uang kepada pihak tertentu agar memperoleh izin, pelayanan, atau keuntungan yang sebenarnya tidak berhak ia dapatkan. Praktik seperti ini dapat merusak keadilan dalam transaksi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan pada dasarnya halal. Prinsip ini sejalan dengan QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua pihak dan tidak boleh mengambil harta dengan cara yang batil. Namun, “suka sama suka” ternyata tidak selalu cukup. Kerelaan harus lahir dari informasi yang jelas dan proses transaksi yang benar. Jika ada informasi penting yang disembunyikan atau terdapat unsur yang dilarang dalam Islam, maka persetujuan kedua pihak belum tentu membuat transaksi tersebut sesuai syariah. Sering kali kita sudah merasa tenang begitu yakin barangnya halal. Label sudah dibaca, komposisi sudah dicek, logo halal sudah ditemukan. Tapi ada satu pertanyaan yang jarang kita ajukan: bagaimana transaksi ini sebenarnya berjalan? Sebuah barang yang halal tidak otomatis menghalalkan seluruh prosesnya. Jadi, saat diskon menggoda atau opsi “bayar nanti” terasa begitu mudah, tahan jari kita sejenak. Baca syarat dan ketentuannya, pahami akadnya, hitung biayanya, dan pastikan tidak ada informasi yang tersembunyi. Karena dalam sebuah transaksi, yang kita pertanggungjawabkan adalah barang yang dibawa pulang sekaligus cara mendapatkannya. Dan di tengah kebiasaan belanja yang serba cepat, jeda kecil sebelum membayar bisa menjadi pengingat tentang apa yang ingin kita bawa pulang: hanya barang, atau juga keberkahan.

