Konten dari Pengguna

Evaluasi Kebijakan Partisipatif: Antara Retorika vs. Realita

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hafizhah Umnia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Retorika dan Realita, Photo by Marija Zaric on Unplash
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Retorika dan Realita, Photo by Marija Zaric on Unplash

Apakah Anda pernah mendengar atau membaca sebuah berita yang menyatakan bahwa pemerintah kerap berbicara tentang pentingnya partisipasi rakyat dalam pembangunan?mulai dari Musrenbang, Dana Desa, hingga keterbukaan informasi publik. Di atas kertas, Indonesia terlihat begitu serius mendorong partisipasi warga negara. Namun, kenyataan di lapangan sering berkata lain. Banyak program partisipatif yang berhenti pada formalitas, tanpa benar-benar melibatkan suara masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Retorika tentang "pemerintahan yang inklusif" memang mengesankan, tapi pertanyaannya: apakah partisipasi warga benar-benar terjadi, atau hanya menjadi simbol tanpa substansi? Evaluasi terhadap kebijakan partisipatif di Indonesia menunjukkan adanya celah besar antara semangat yang tertulis dalam dokumen resmi dan praktik yang dijumpai sehari-hari. Inilah saatnya untuk menakar kembali, sejauh mana partisipasi warga negara benar-benar dihargai dalam proses bernegara.

namum sebelum itu kita balik lagi ketika pemerintah berbicara soal partisipasi masyarakat dalam pembangunan, kita sering kali dihadapkan pada narasi yang penuh harapan—musyawarah desa, forum warga, hingga konsultasi publik. Namun, di balik narasi yang indah itu, masyarakat justru sering merasa sekadar menjadi penonton dalam drama pengambilan keputusan. Seolah suara mereka dihitung, tapi tidak benar-benar didengar.

Erman I. Rahim, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG, dalam tulisannya menyebut bahwa partisipasi seharusnya tidak berhenti pada formalitas. Ia harus menjadi bagian dari proses kebijakan yang adil dan demokratis, bukan sekadar pelengkap dalam berita acara. Namun kenyataannya, seperti juga dikatakan oleh Mahmuddin Muslim (2001) yang mengutip Public Integrity Index, problem kita bukan karena masyarakat tidak mau berpartisipasi, tapi karena ruang partisipasi yang dibuka oleh pemerintah terlalu sempit—bahkan tertutup. Banyak kebijakan diputuskan dalam ruang tertutup, sementara partisipasi warga hanya dijadikan simbol legitimasi, bukan substansi demokrasi.

Antara Ideal dan Praktik

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004 sebenarnya sudah membuka jalan bagi masyarakat untuk memberi masukan dalam proses pembuatan peraturan. Namun dalam praktiknya, partisipasi sering kali dimaknai hanya sebagai “hadir” dalam sosialisasi kebijakan yang sudah final. Ini adalah bentuk partisipasi palsu, sebagaimana dikategorikan dalam tipologi partisipasi publik yang disusun Erman I. Rahim—dimana keputusan tetap dibuat oleh elit, dan masyarakat hanya sekadar disuruh menyetujui.

Padahal, Philipus M. Hadjon (1997) sudah menegaskan bahwa partisipasi publik tidak mungkin terjadi tanpa keterbukaan pemerintah. Keterbukaan bukan hanya soal transparansi dokumen, tetapi juga tentang membuka diri terhadap kritik, masukan, dan bahkan ketidaksetujuan. Dalam konsep demokrasi partisipatif, seperti disebut Hadjon, rakyat punya hak untuk ikut memutuskan, bukan sekadar menyetujui apa yang sudah diputuskan.

Kebutuhan Redesign dan Kesadaran Bersama

J.A. Altman melalui model social marketing mengingatkan bahwa proses kebijakan adalah proses belajar bersama—antara pemerintah dan masyarakat. Dibutuhkan niat untuk membuka mata dan telinga, bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari para pengambil kebijakan. Tanpa niat untuk belajar dan mendengar, partisipasi hanya akan jadi retorika kosong dalam dokumen-dokumen negara.

Bahkan Tony Bovaird dan Elke Loffler (2004) menggambarkan partisipasi dengan ilustrasi tangga—masyarakat berada di anak tangga terbawah, tempat semua masalah sosial nyata terjadi. Jika pemerintah tidak mau turun ke tangga itu dan berdialog, maka kebijakan akan selalu gagal menyentuh kebutuhan nyata rakyat.

Penutup: Dari Janji ke Bukti

Partisipasi bukan sekadar undangan menghadiri rapat, bukan pula baris dalam laporan kegiatan. Ia adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Saat kebijakan dibuat tanpa keikutsertaan warga, maka yang lahir bukan solusi, melainkan kebijakan yang rawan ditolak, diprotes, atau bahkan diabaikan.

Evaluasi terhadap kebijakan partisipatif menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada warga, tapi pada kemauan politik dan keberanian pemerintah untuk membuka ruang partisipasi yang nyata. Karena sebagaimana dikatakan Sad Dian Utomo (2003), partisipasi bukan hanya membuat kebijakan lebih baik, tapi juga membangun kepercayaan yang lebih kuat antara rakyat dan pemerintah. Dan itulah fondasi utama dari demokrasi yang sehat.

Kesimpulan

Kebijakan partisipatif seharusnya menjadi jalan menuju pemerintahan yang inklusif dan demokratis, bukan sekadar slogan yang berakhir di atas kertas. Meski secara normatif Indonesia telah memiliki payung hukum yang mendukung partisipasi masyarakat, seperti UU No. 10 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004, praktik di lapangan masih jauh dari harapan. Partisipasi sering kali berhenti pada simbolisme, bukan pada keterlibatan substantif yang sejati.

Sebagaimana ditegaskan oleh para pemikir seperti Erman I. Rahim, Philipus M. Hadjon, hingga J.A. Altman, tantangan terbesar bukan terletak pada kemauan rakyat, melainkan pada ketertutupan dan resistensi sistem terhadap keterlibatan warga. Tanpa keterbukaan, keberanian untuk mendengar kritik, dan kemauan untuk berdialog dengan masyarakat dari tingkat paling bawah, partisipasi hanya akan menjadi retorika kosong yang mencederai esensi demokrasi itu sendiri.

Maka, sudah saatnya pemerintah berkomitmen penuh, tidak hanya dalam wacana, tetapi juga dalam tindakan nyata untuk membuka ruang dialog, mendesain ulang mekanisme partisipatif yang inklusif, serta menjadikan suara rakyat sebagai fondasi dalam setiap pengambilan kebijakan. Karena hanya dengan itulah, partisipasi dapat menjadi bukti dari janji demokrasi—bukan sekadar mitos belaka.

Penulis : Rauhul Umnia Hafizhah,

Mahasiswa Ilmu Komikasi, Universitas Pamulang