Kejar Pembangunan, Lupakan Tata Ruang? Lokasi Koperasi Merah Putih Pesisir Puger

MAHASISWA UNEJ
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari DWI HAICAL FAHRUROZI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JEMBER – Bayangkan sebuah kantor koperasi desa yang berdiri tepat di tepi pantai. Bukan di tengah desa, bukan pula dekat rumah warga, hanya beberapa langkah dari ombak. Itulah yang kini ramai dibicarakan di Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Viral karena Letaknya
Pada 22 Agustus 2026 memasukkan kantor koperasi di Pantai Puger ke dalam daftar lima lokasi koperasi desa yang dinilai tidak lazim. Menurut laporan itu, bangunan tersebut didirikan persis di pinggir pantai, bukan di pusat keramaian atau dekat permukiman.
Lokasi itu disebut berisiko diterjang gelombang tinggi Laut Selatan dan terancam abrasi. Warga pun khawatir bangunannya tidak bertahan lama.
Dikejar Target, Lahan Jadi Masalah
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program prioritas pemerintah pusat. Menurut laporan MerahPutih.com, Menteri Koperasi Ferry Julianto mengonfirmasi bahwa 15.845 unit sudah siap berdiri lengkap dengan gedung, gudang, dan gerai, sementara 19.539 unit lainnya masih dikejar pembangunannya.
Di Jember, waktunya mepet. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jember, Sartini, menyampaikan pada Maret 2026 bahwa dari 248 desa dan kelurahan, baru sepuluh yang kantor koperasinya selesai dibangun sepenuhnya. Pemerintah pusat saat itu menargetkan progres minimal 50 persen pada April 2026.
Biang masalahnya adalah tanah. Banyak tanah kas desa yang sudah disiapkan ternyata dinilai tidak strategis, sementara syarat luas minimal adalah 800 meter persegi. Akibatnya, pengurus koperasi mencari lahan lain, termasuk tanah yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara, dan pemerintah daerah mempertimbangkan memakai aset kabupaten.
Intinya sederhana: tanah yang tersedia belum tentu tanah yang tepat.
Apa Kata Aturan
Dokumen kebijakan di sejumlah daerah, misalnya Kabupaten Karanganyar, menyebut bahwa lokasi strategis untuk koperasi ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Artinya, cepat boleh, asal tidak melanggar ruang.
Untuk wilayah pantai, ada aturan tambahan. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur sempadan pantai, yaitu daratan di sepanjang tepian pantai dengan lebar paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Pemerintah kabupaten atau kota wajib menetapkan batasnya dalam peraturan daerah tentang RTRW. Penetapan ini dimaksudkan antara lain untuk melindungi kawasan dari bencana alam, menjaga ekosistem pesisir, dan menjamin akses publik.
Pemberitaan yang dirujuk tidak menyebut jarak persis bangunan dari garis pantai. Karena itu, apakah bangunan di Puger berada di dalam atau di luar sempadan pantai belum dapat dipastikan dan perlu dijelaskan oleh pihak berwenang.
Pesisir Puger juga bukan kawasan biasa. Kajian akademik menyebut Puger memiliki potensi besar untuk wisata dan pengembangan wilayah, terlebih dengan adanya Jalur Lintas Selatan (JLS). Di kawasan seperti ini, kepentingan nelayan, wisata, dan keselamatan warga saling bertemu.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Hingga artikel ini disusun, penjelasan resmi tentang bagaimana lokasi di Puger ditentukan belum ditemukan dalam pemberitaan yang dapat dirujuk. Ada lima hal yang layak dijawab secara terbuka:
1. Tanahnya milik siapa? Apakah tanah kas desa, aset pemerintah daerah, atau milik pihak lain, dan apa dasar penggunaannya?
2. Sudah sesuai tata ruang? Apakah lokasi cocok dengan RTRW Kabupaten Jember dan RDTR yang berlaku?
3. Seberapa dekat dengan laut? Apakah bangunan masuk dalam batas sempadan pantai, dan adakah izin atau rekomendasi yang menyertainya?
4. Amankah dari bencana? Apakah risiko abrasi, gelombang tinggi, dan banjir rob sudah dikaji?
5. Berguna untuk warga? Apakah mudah dijangkau anggota koperasi, atau justru jauh dari pusat kegiatan ekonomi desa?
Cepat Itu Baik, Tertib Itu Wajib
Memperkuat ekonomi desa lewat koperasi adalah tujuan yang baik, dan hampir tidak ada yang membantahnya. Namun niat baik bisa berujung masalah kalau aturan ruang diabaikan. Bangunan yang salah tempat bisa dibongkar, dipindah, atau dibiarkan terbengkalai. Ujungnya, uang dan waktu terbuang sia-sia.
Kasus Puger sebaiknya tidak dibaca sebagai kesalahan satu desa saja. Ini ujian bagi cara menentukan lokasi di seluruh negeri. Kalau jumlah dan kecepatan jadi ukuran utama, pengecekan tata ruang harus menjadi syarat awal, bukan urusan belakangan.
Jadi, apakah lokasi itu dipilih karena cocok, atau hanya karena ada? Jawaban yang terbuka dari pemerintah akan menentukan apakah kekhawatiran publik terbukti atau justru terjawab.
