Komdis PSSI Bungkam Soal Spanduk SARA Jakmania

23 Juni 2017 13:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persija Jakarta (Foto: Twitter/ @Ultras_Sector5)
zoom-in-whitePerbesar
Persija Jakarta (Foto: Twitter/ @Ultras_Sector5)
ADVERTISEMENT
Sederet hukuman telah dijatuhkan Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait pelanggaran yang dilakukan di Liga 1 dan 2. Rata-rata pelanggaran yang terjadi berasal dari ulah suporter atau keributan antar pemain dan ofisial.
ADVERTISEMENT
Namun, terdapat satu pelanggaran yang baru pertama kali terjadi. Itu menyusul adanya spanduk berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dibentangkan oleh The Jakmania--sebutan suporter Persija.
Spanduk itu dilaporkan terlihat saat Persija menjalani partai tandang melawan PS TNI di Stadion Pakansari dalam pekan kesembilan kompetisi pada 8 Juni silam. Alhasil, melalui sidang yang digelar pada Rabu (21/6/2017), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi bagi Persija yaitu denda sebesar Rp 30 juta.
“Persija didenda karena suporter Persija Jakarta terbukti membentangkan spanduk yang berisikan SARA dan melempar petasan pada pertandingan PS TNI melawan Persija Jakarta,” tulis keputusan Komdis PSSI.
Terkait hal itu, kumparan (kumparan.com) mencoba mengonfirmasi kepada Komdis PSSI mengenai isi dari spanduk SARA tersebut. Akan tetapi, Asep Edwin--Ketua Komdis PSSI--memilih bungkam terkait isi spandu itu. Ia hanya meyakinkan bahwa pemberian sanksi kepada "Macan Kemayoran" sudah sesuai dengan regulasi.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak bisa sampaikan (isi spanduk itu). Soalnya ‘kan memang di regulasi juga dijelaskan kalau soal SARA jelas langsung kena sanksi,” ujar Asep ketika dihubungi pada Jumat (23/6).
Starting XI Persija. (Foto: PT LIB)
zoom-in-whitePerbesar
Starting XI Persija. (Foto: PT LIB)
“Di negara-negara luar (Eropa) juga kalau ada yang membentangkan spanduk atau bendera salah satu negara ‘kan langsung kena (sanksi) juga. Di (negara) kita juga menerapkannya seperti itu,” sambungnya.
Dalam Regulasi Liga 1, spanduk berbau SARA tersebut diatur dalam Pasal 56 Bab XI Disiplin tentang Hal-hal yang Menggangu Pertandingan.
“Hal-hal yang menggangu jalannya pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, giant flag, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin,” tulis regulasi itu.
ADVERTISEMENT