Konten dari Pengguna

No Viral No Justice: Kenapa Polisi dan Hukum Baru Bergerak Setelah Viral?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahman Halim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Gemini AI

No viral no justice kini jadi istilah populer di dunia hukum Indonesia. Ungkapan ini menggambarkan keadilan yang baru terasa setelah kasusnya ramai di media sosial. Banyak orang yang melapor ke polisi merasa laporannya berjalan lambat, sementara kasus yang viral cepat mendapat perhatian.

Apa Itu No Viral No Justice?

Istilah ini berfungsi sebagai kritik kepada aparat penegak hukum yang dinilai lambat sebelum suatu isu menjadi viral. Intinya, masyarakat resah karena akses pada keadilan terasa bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus di dunia maya.

Kasus yang Memperkuat Istilah No Viral No Justice

Salah satu contoh yang ramai dibahas adalah kasus santri di Lombok. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video kondisi salah satu korban viral di Facebook pada awal Juni 2026, dan makin ramai setelah keluarga diundang ke sebuah podcast pada 8 Juli 2026. Anggota DPR Bambang Soesatyo menyebut fenomena ini sebagai peringatan keras bagi sistem hukum nasional.

Pada momen HUT ke-81 RI, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyuarakan harapan agar hukum makin ditegakkan tanpa harus viral lebih dulu.

Sisi Baik dan Risiko dari Viral

Kontrol publik lewat media sosial punya sisi positif. Tekanan publik dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat. Namun ada risikonya. Kasus yang viral bisa menjatuhkan sanksi sosial sebelum fakta sebenarnya terungkap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga, termasuk di ruang digital.

Langkah Hukum Tanpa Menunggu Viral

Fenomena no viral no justice bukan berarti jalur resmi tidak berguna. Berikut langkah yang bisa Anda tempuh:

  1. Buat laporan ke polisi dan pastikan Anda menerima tanda terima laporan.

  2. Tanyakan perkembangan perkara secara berkala lewat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

  3. Jika penanganan terasa lambat, adukan ke Propam Polri atau Kompolnas.

  4. Minta pendampingan advokat atau lembaga bantuan hukum, dan hubungi LPSK bila Anda saksi atau korban yang butuh perlindungan.

  5. Simpan semua bukti, seperti foto, rekaman, chat, dan dokumen.

Penutup

No viral no justice menunjukkan masyarakat menginginkan penegakan hukum yang cepat dan adil bagi siapa saja, tanpa harus menunggu viral. Selama jalur resmi dijalani dengan tertib dan bukti lengkap, Anda punya posisi yang kuat untuk menuntut keadilan.