Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK SECARA MODERN MENURUT PERSPEKTIF ULAMA
18 Agustus 2020 22:02 WIB
Tulisan dari halimah tussya'diyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kenapa Pemotongan Hewan Secara Islam dilakukan dengan cara disembelih? Bukankah ini kejam dan menyiksa? Lihat saja binatang itu, menggelepar-gelepar. Bagi Anda yang seorang Vegetarian, bisa jadi anda akan beranggapan seperti itu. Seperti kita ketahui, apabila ada Syaraf yang ada di tubuh kita terpotong atau rusak, maka tubuh takkan bisa merespons.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, apabila seluruh Saluran syaraf yang ada di leher dipotong, maka tubuh akan kehilangan seluruh inderanya.. Termasuk indera perasa. Dengan demikian takkan menyiksa hewan tersebut. Adapun binatang itu menggelepar, itu karena tubuh kehilangan seluruh zat penting secara mendadak, sehingga membuat tubuh kejang. Hewan disembelih dengan menyayat lehernya hingga memotong pembuluh darah utama di leher dan darah keluar deras. Namun secara umum hewan dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih. Namun metode pemingsanan ini tidak dilakukan di mayoritas negara muslim karena berpotensi mematikan hewan sebelum disembelih, dan menimbulkan luka parah pada hewan sebelum disembelih.
Demikian pula hewan tersebut, bukan menggelepar karena kesakitan, tapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah, sehingga kejang (menggelepar). Tajamkanlah benda yang akan digunakan untuk memotong hewan tersebut.. Dengan demikian akan semakin cepat mati dan tidak menyiksa.
ADVERTISEMENT
Dalam hal menyembelih hewan ternyata sudah ada adab dan aturan ( tata cara ) sendiri dalam agama Islam. Hal ini sangatlah penting karena prosesi menyembelih hewan sering dilakukan ketika seseorang menyembelih hewan akikah, termasuk juga ketika menyembelih hewan kurban yang dilakukan ketika setelah melakukakan ibadah shalat Idul Adha.
Proses penyembelihan dalam agama Islam adalah tidak sekedar mematikan hewan saja, tetapi juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ada. Demikian ini adalah untuk menghindari dari penyiksaan terhadap hewan tersebut, dan hewan tersebut memenuhi syarat untuk dikonsumsi oleh orang muslim.
Adapun sunnah dalam menyembelih hewan dalam islam sebagai berikut:
1. Membaringkan hewan terlebih dahulu dengan posisi rusuk kirinya berada di bawah
ADVERTISEMENT
2. Hewan dihadapkan ke arah kiblat
3. Membaca bacaan basmalah yang disusul dengan shalawat Nabi dan bacaan takbir
4. Mempercepat proses penyembelihan, sehingga hewan sembelihan tersebut mati dengan cepat.
5. Sebelum disembelih perlakukan hewan sembelihan tersebut dengan baik, dan tidak kasar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang ahlul Kitab itu halal bagimu…” [Al-Maa-idah: 5]
Alat Untuk Menyembelih Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau.” Maka beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ
(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.’
ADVERTISEMENT
Penyembelihan secara modern Stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih saat ini seolah-olah merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari di rumah potong ayam yang melakukan pemotongan dalam jumlah besar. Demikian pula di rumah potong hewan (RPH) sapi jenis-jenis tertentu yang besar dan liar seperti sapi Australia. Meski begitu, pendapat umum mengatakan bahwa stunning merupakan bentuk dari animal walfare (kesejahteraan hewan). Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Drs. KH. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si.
Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Ada tiga alasan dibolehkannya penyembelihan hewan dengan sistem stunning, yaitu:
Penggunaan mesin untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan.
ADVERTISEMENT
Hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan segar seperti semula.
Penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
Tentunya, pelaksanaan stunning disertai dengan persyaratan tertentu, diantaranya:
Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen.
Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewa halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.
ADVERTISEMENT
Komisi Fatwa MUI berpendapat, penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan bentuk modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi SAW dan memenuhi ketentuan syar'i. Sabda Rasulullah SAW, ''Bahwasanya Allah SWT menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap tindakan. Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan yang disembelihnya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya).''
Kesimpulannya adalah sembelih hewan dengan cara modern (stunning) menurut para ulama boleh dengan ketentuan hewan tersebut hanya pingsan tidak boleh sampai mati.
**Penulis adalah Mahasiswa Program Hukum Ekonomi Syariah UINSU Medan, Peserta KKN-DR 2020 Kelompok 137**
ADVERTISEMENT