Konten dari Pengguna

Antikorupsi Sejak Dini, KKN UNNES GIAT 17 Ajak Siswa SMP N 4 Satu Atap Pegandon Belajar Integritas

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari GIAT 17 Wonosari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sosialisasi Antikorupsi oleh Mahasiswa KKN GIAT 17 Wonosari di SMP N 4 Satu Atap Pegandon (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Antikorupsi oleh Mahasiswa KKN GIAT 17 Wonosari di SMP N 4 Satu Atap Pegandon (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

WONOSARI - Mahasiswa KKN UNNES GIAT 17 Desa Wonosari adakan sosialisasi antikorupsi bagi siswa SMP N 4 Satu Atap Pegandon pada 6 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nurul Hikmah, Dusun Tanjung, Wonosari ini membahas tujuh jenis korupsi dan mengajak siswa mendiskusikan materi melalui focus group discussion (FGD).

Korupsi kerap muncul dalam pemberitaan sebagai kasus penyelewengan uang negara, suap, atau penyalahgunaan jabatan. Namun, tindak pidana korupsi memiliki sejumlah kategori dengan karakteristik yang berbeda.

Bentuk-bentuk korupsi ini kemudian menjadi materi utama yang diperkenalkan kepada para siswa.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, siswa mendapat pengenalan mengenai tujuh jenis korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Ketujuh kategori tersebut merupakan bagian dari klasifikasi tindak pidana korupsi yang digunakan dalam materi pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Siswa kemudian diajak mendiskusikan topik yang telah disampaikan dan mempresentasikan hasil pembahasan di hadapan peserta lain. Antusiasme terlihat selama penyampaian hasil diskusi ketika siswa mendapat kesempatan untuk mengemukakan hasil kerja kelompoknya.

Pengenalan jenis-jenis korupsi menjadi bagian dari pendidikan integritas bagi pelajar. Selain memahami istilah dan bentuk perbuatannya, siswa diperkenalkan pada isu yang berkaitan dengan kejujuran dan tanggung jawab.

Kegiatan pendidikan antikorupsi tersebut juga berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) ke-16, yakni Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Salah satu sasaran tujuan ini adalah mengurangi korupsi dan penyuapan.