Kredit UMKM Terus Didorong, tetapi Apakah Benar-Benar Lebih Mudah Diakses?
Tulisan dari Haliza Syalda Pramesti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jakarta, 6 Oktober 2026. Bank Indonesia kembali mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22–23 September 2026. Pada saat yang sama, Bank Indonesia tetap menjalankan kebijakan makroprudensial yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan kredit, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang tepat. Namun, ada pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting: apakah dorongan terhadap kredit perbankan benar-benar membuat UMKM lebih mudah memperoleh pembiayaan?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan kebijakan tidak seharusnya hanya dilihat dari besarnya insentif yang diberikan kepada perbankan atau tingginya target pertumbuhan kredit. Pada akhirnya, kebijakan tersebut harus dapat dirasakan oleh pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
BI Menjaga Stabilitas, Kredit Tetap Didorong
Keputusan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen merupakan bagian dari strategi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mempertahankan inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menariknya, kebijakan suku bunga tersebut berjalan bersamaan dengan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif. Bank Indonesia memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong penyaluran kredit kepada sektor prioritas. Penyempurnaan KLM berlaku efektif mulai 1 September 2026 dengan batas maksimal insentif yang dapat diterima bank sebesar 6 persen dari dana pihak ketiga. Salah satu sektor yang menjadi sasaran adalah UMKM, koperasi, inklusi, dan kegiatan ekonomi berkelanjutan.
Selain itu, Bank Indonesia memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Cakupan pembiayaan diperluas, antara lain melalui pemasok, distributor, dan mitra badan usaha serta kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank.
Secara kebijakan, arah tersebut menunjukkan bahwa Bank Indonesia berusaha menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Namun, kebijakan yang baik di tingkat regulator belum tentu otomatis menghasilkan perubahan yang sama di tingkat pelaku usaha.
Masalahnya Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada Kredit
Menurut saya, persoalan utama pembiayaan UMKM bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dana di perbankan. Persoalannya adalah apakah pembiayaan tersebut benar-benar dapat dijangkau oleh pelaku UMKM yang membutuhkannya.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 mencapai Rp1.482,9 triliun. Nilai tersebut sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit atau pembiayaan. Namun, kredit UMKM pada periode tersebut masih mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan. Di sisi lain, OJK memproyeksikan kredit UMKM pada 2026 dapat tumbuh 7–9 persen secara tahunan.
Data tersebut menunjukkan adanya tantangan. Target pertumbuhan kredit memang memberikan harapan, tetapi angka penyaluran kredit saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa akses pembiayaan UMKM sudah semakin mudah.
Sebab, bagi pedagang kecil, pemilik warung, pengusaha rumahan, maupun pelaku usaha mikro lainnya, persoalannya bukan sekadar apakah bank memiliki dana untuk disalurkan. Mereka juga berhadapan dengan persyaratan kredit, kemampuan membayar, pencatatan keuangan, kelayakan usaha, dan dalam kondisi tertentu kebutuhan akan agunan.
Karena itu, saya melihat keberhasilan kebijakan pembiayaan UMKM seharusnya diukur dari sisi yang lebih dekat dengan kondisi masyarakat.
Berapa banyak UMKM yang sebelumnya sulit memperoleh kredit kemudian benar-benar mendapatkan pembiayaan?
Pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar melihat besarnya insentif yang diberikan kepada perbankan.
Insentif Besar Belum Tentu Berarti Akses Mudah
Pemberian insentif kepada perbankan tentu dapat menjadi pendorong agar kredit mengalir lebih banyak ke sektor prioritas. Namun, insentif tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan kebijakan.
Bank tetap memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Penyaluran kredit yang terlalu longgar tanpa mempertimbangkan kemampuan debitur justru dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah. Oleh karena itu, bank tidak mungkin memberikan pembiayaan hanya karena adanya target penyaluran.
Di sisi lain, UMKM juga tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab kepada pemerintah dan perbankan. Pelaku usaha perlu meningkatkan kemampuan mengelola keuangan, melakukan pencatatan transaksi, dan menunjukkan prospek usaha yang jelas. Hal tersebut dapat membantu bank menilai kelayakan usaha sekaligus meningkatkan peluang UMKM memperoleh pembiayaan.
Dengan demikian, persoalan pembiayaan UMKM sebenarnya merupakan persoalan dua arah. Pemerintah dan otoritas keuangan perlu menciptakan kebijakan yang membuka akses, sedangkan pelaku UMKM perlu meningkatkan kesiapan agar dapat memanfaatkan akses tersebut.
RPIM Harus Menghasilkan Pembiayaan yang Tepat Sasaran
Penguatan RPIM merupakan langkah yang patut diapresiasi karena membuka jalur pembiayaan yang lebih luas. Pembiayaan tidak hanya diarahkan secara langsung kepada UMKM, tetapi juga dapat masuk melalui pemasok, distributor, dan mitra badan usaha.
Namun, menurut saya, perluasan cakupan tersebut tetap membutuhkan pengawasan.
Jangan sampai keberhasilan hanya terlihat dari tercapainya rasio pembiayaan, sedangkan UMKM yang berada di lapisan paling bawah belum merasakan perubahan berarti. Perluasan definisi dan jalur pembiayaan seharusnya benar-benar digunakan untuk menjangkau ekosistem usaha yang selama ini menghadapi keterbatasan akses modal.
Artinya, keberhasilan RPIM bukan hanya ketika angka rasio terpenuhi, tetapi ketika pembiayaan tersebut mampu membantu kegiatan ekonomi produktif.
Bukan Sekadar Mengejar Pertumbuhan Kredit
Data statistik BPS menunjukkan bahwa kredit UMKM merupakan bagian penting dalam aktivitas pembiayaan melalui perbankan. Karena itu, peningkatan akses pembiayaan tetap relevan untuk mendukung kegiatan usaha dan perekonomian.
Namun, saya berpandangan bahwa pemerintah dan otoritas keuangan perlu berhati-hati dalam menjadikan pertumbuhan kredit sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.
Pertumbuhan kredit yang tinggi memang terlihat positif. Akan tetapi, pertumbuhan tersebut akan jauh lebih berarti apabila kredit benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, seperti menambah persediaan, membeli peralatan usaha, memperluas produksi, atau membuka kesempatan kerja.
Sebaliknya, apabila pertumbuhan kredit hanya mengejar angka tanpa memperhatikan kualitas pembiayaan dan kemampuan UMKM mengelola pinjaman, manfaatnya dapat menjadi tidak optimal.
Oleh karena itu, evaluasi kebijakan pembiayaan UMKM seharusnya mencakup dua hal sekaligus: seberapa besar kredit tumbuh dan seberapa besar dampaknya terhadap pelaku UMKM.
Ukuran Keberhasilan Ada di Lapangan
Menurut saya, arah kebijakan Bank Indonesia saat ini sudah berada di jalur yang tepat. Menjaga BI-Rate pada 5,75 persen diperlukan untuk mempertahankan stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial dapat digunakan untuk tetap mendorong pertumbuhan kredit.
Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya terlihat dari angka dan dokumen resmi. Keberhasilannya harus terlihat dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
Pelaku UMKM seharusnya merasakan bahwa memperoleh pembiayaan menjadi lebih mudah, prosesnya lebih sesuai dengan karakteristik usaha, dan pembiayaan yang diterima benar-benar dapat digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Karena itu, saya melihat ukuran keberhasilan kebijakan kredit UMKM seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa besar kredit yang telah disalurkan?”, tetapi juga “siapa yang menerima kredit tersebut dan apa dampaknya bagi usaha mereka?”
Jika semakin banyak UMKM yang sebelumnya kesulitan memperoleh modal kemudian mampu mendapatkan pembiayaan yang sesuai dan menggunakannya untuk mengembangkan usaha, barulah kebijakan tersebut dapat dikatakan benar-benar efektif.
Pada akhirnya, kredit UMKM bukan sekadar persoalan angka pertumbuhan. Kredit adalah jembatan bagi pelaku usaha untuk berkembang. Karena itu, kebijakan perbankan dan regulator harus memastikan bahwa jembatan tersebut benar-benar dapat dilalui oleh UMKM, bukan hanya terlihat kokoh di atas kertas.
Sumber

