Konten dari Pengguna

Melalui Regulasi, Indonesia Siap Mengembangkan Produk Halal

Muhammad Ilham Nurhuda Syam
Saat ini saya adalah mahasiswa IPB jurusan Ekonomi Syariah. Saya juga aktif dalam organisasi dan mengikuti berbagai komunitas di lingkungan kampus.
19 Maret 2022 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ilham Nurhuda Syam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Upaya Indonesia membentuk regulasi produk halal terus diupayakan oleh pemerintah. Regulasi produk halal terus diupayakan Indonesia untuk pengembangan produk halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Banyaknya penduduk di Indonesia membuat negara ini sangat kaya akan suatu produk olahan baik yang kita semua konsumsi, dipakai, dijadikan bahan baku industri, dan lain sebagainya. Produk olahan tersebut biasanya digunakan digunakan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
Banyaknya penduduk muslim di Indonesia membuat salah satu permasalahan terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia. Masalah halal menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat. Pada saat ini, pemerintah terus mengupayakan untuk menjaga kehalalan suatu produk salah satunya melalui regulasi produk halal.
Regulasi produk halal diupayakan oleh pemerintah salah satunya melalui pembentukan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021. Pembentukan PP ini menjadi salah satu momentum bagi Indonesia untuk mengembangkan produk halal di Indonesia. Melalui PP ini juga maka setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal yang jelas dari lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
BPJPH menjadi salah satu lembaga yang mengatur peredaran setiap produk di Indonesia. Setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal kecuali bagi barang yang tidak halal maka harus diberikan keterangan tidak halal pada produk tersebut.
Pada saat ini, BPJPH tidak bekerja sendirian karena dibantu oleh Lembaga Penjamin Halal (LPH). Lembaga ini biasanya dibentuk oleh pemerintah  (tingkat nasional, daerah, kampus) maupun oleh masyarakat (lembaga bentukan dari organisasi Islam). LPH dibentuk juga dalam upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa harus datang ke BPJPH.