Konten dari Pengguna

Dispensasi Nikah: Menangani Satu Masalah, Membuka Pintu Lingkaran Setan Baru

https://unsplash.com/id/foto/close-up-seseorang-yang-memegang-cincin-kawin-aNMCVuAht2k?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/id/foto/close-up-seseorang-yang-memegang-cincin-kawin-aNMCVuAht2k?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

Pernikahan biasanya dipandang sebagai kejadian sakral di mana dua orang bersumpah untuk saling mendampingi dalam suka‑duka. Janji itu sebaiknya muncul dari kedewasaan, kesiapan mental, serta kemampuan menanggung tanggung‑jawab dalam rumah tangga. Namun, apa yang terjadi bila janji tersebut diucapkan terlalu awal? Bagaimana bila seorang anak dipaksa masuk ke dalam ikatan rumah tangga karena tekanan sosial, budaya, atau keadaan khusus yang menuntunnya ke pelaminan sebelum waktunya?

Fenomena pernikahan anak masih menyentuh banyak daerah di Indonesia. Di balik alasan‑alasan yang sering dianggap dapat dibenarkan seperti melindungi kehormatan keluarga, menghindari stigma sosial, atau pandangan bahwa anak perempuan sudah siap mengelola rumah tangga, terdapat persoalan yang jauh lebih rumit. Banyak remaja belum memahami arti sejati komitmen pernikahan dan belum siap menghadapi konsekuensi yang menyertainya.

Akibatnya, perkawinan di bawah umur kerap menimbulkan masalah baru, antara lain putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, gangguan kesehatan reproduksi, hingga tekanan psikologis yang berlarut‑larut. Janji suci yang diharapkan membawa kebahagiaan justru dapat berubah menjadi beban berat bagi mereka yang belum matang secara fisik maupun emosional.

Secara konseptual, pernikahan merupakan institusi sosial yang bertujuan menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam perspektif Islam, istilah nikah dan zawaj menggambarkan ikatan antara pria dan wanita yang didasarkan pada tanggung jawab dan komitmen. Karena itu, pernikahan tidak semata‑mata hubungan pribadi, melainkan juga fondasi penting dalam membangun keluarga dan masyarakat.

Dari sisi hukum, Undang‑Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang‑Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun. Bagi calon mempelai yang belum mencapai usia tersebut, hukum masih menyediakan celah melalui mekanisme dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Oleh karena itu, hakim memegang peran krusial dalam menilai setiap permohonan dispensasi agar keputusan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik anak. Arto (2004) berpendapat bahwa pertimbangan hakim harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi semua pihak terkait.

Data memperlihatkan bahwa praktik dispensasi nikah masih cukup tinggi di Indonesia. Laporan Tahunan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mencatat 13.612 perkara dispensasi nikah pada 2021, 13.103 pada 2022, dan meningkat menjadi 13.822 pada 2023. Angka ini menjadikan dispensasi nikah salah satu perkara paling banyak diajukan di Pengadilan Agama, menandakan bahwa pernikahan anak tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian kolektif.

Dalam pelaksanaannya, permohonan dispensasi nikah diajukan karena beragam alasan. Kehamilan di luar nikah merupakan faktor yang paling sering muncul. Di samping itu, pertimbangan ekonomi, tradisi budaya, serta tekanan sosial juga kerap menjadi dasar pengajuan dispensasi. Tidak jarang keluarga menganggap pernikahan sebagai solusi tercepat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Padahal, keputusan tersebut belum tentu menjadi jalan keluar terbaik bagi masa depan anak. Karena itu, proses pemeriksaan oleh pengadilan harus dilaksanakan dengan teliti agar dispensasi nikah tidak disalahgunakan dan tetap melindungi kepentingan anak.

Menurut pendapat saya, meningkatnya jumlah dispensasi nikah menunjukkan bahwa persoalan pernikahan anak belum terselesaikan meskipun regulasi mengenai batas usia perkawinan telah diperketat. Yang lebih mengkhawatirkan, dispensasi nikah kini dipandang sebagai solusi instan untuk mengatasi masalah sosial seperti kehamilan di luar nikah, kemiskinan, atau kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.

Padahal, pernikahan pada usia dini sering kali hanya memindahkan masalah ke bentuk lain. Anak yang menikah terlalu muda berisiko kehilangan kesempatan pendidikan, mengalami kesulitan ekonomi, tidak siap secara mental untuk membangun rumah tangga, bahkan berpotensi menghadapi perceraian pada usia yang masih sangat muda.

Fenomena ini menandakan adanya tantangan dalam mengimplementasikan nilai‑nilai kemanusiaan serta keadilan sosial. Pernikahan anak dapat melanggar sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", karena anak seharusnya memperoleh perlindungan, pendidikan, dan kesempatan berkembang secara optimal. Selain itu, hal ini juga terkait dengan sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", karena tidak semua anak memiliki peluang yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik akibat terhambat oleh pernikahan dini.

Dari sudut pandang hukum, praktik ini juga bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya hak anak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, dan terlindungi dari segala bentuk diskriminasi. Pada akhirnya, dispensasi nikah memang merupakan instrumen hukum yang sah dan diperlukan dalam kondisi tertentu. Namun, tingginya angka permohonan dispensasi menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan regulasi dan realitas sosial di masyarakat.

Faktor ekonomi, budaya, pendidikan, dan tekanan lingkungan tetap menjadi penyebab utama terjadinya pernikahan anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif melalui edukasi, penguatan peran keluarga, peningkatan akses pendidikan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pemberian dispensasi nikah. Dengan demikian, dispensasi nikah dapat menjadi jalan terakhir dalam keadaan khusus, bukan solusi utama yang justru mempertaruhkan masa depan anak‑anak Indonesia.

Penulis merupakan Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang menaruh minat besar pada kajian hukum di Indonesia terutama pada sosiologi hukum, hukum keluarga Islam, dan hukum adat masyarakat.