Konten dari Pengguna

Ketika Mahar Menjadi Biaya: Menimbang Pernikahan di Tengah Tantangan Keuangan

Photo by [Fotografo Samuel Cruz](https://unsplash.com/id/foto/aksesori-pernikahan-diletakkan-di-atas-meja-zdW5Xw_UK-Y?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink) on [Unsplash]
zoom-in-whitePerbesar
Photo by [Fotografo Samuel Cruz](https://unsplash.com/id/foto/aksesori-pernikahan-diletakkan-di-atas-meja-zdW5Xw_UK-Y?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink) on [Unsplash]

Pernikahan adalah langkah penting dalam kehidupan manusia, dipandang sebagai ikatan sakral antara dua orang dan awal pembentukan keluarga, yang merupakan dasar bagi masyarakat. Pernikahan dilakukan dengan tujuan mulia dalam Islam maupun hukum positif di Indonesia, yaitu untuk membentuk keluarga yang harmonis, damai, dan sejahtera. Namun, seiring berjalannya waktu, proses pernikahan semakin dihadapkan pada berbagai masalah. Salah satunya adalah mahar, yang seringkali menjadi tanggung jawab keuangan bagi calon mempelai.

Pada dasarnya, mahar adalah sesuatu yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, tanggung jawab, dan niat untuk membangun rumah tangga. Mahar dalam Islam adalah penghargaan yang diberikan dengan tulus, bukan harga yang harus dibayar untuk menikahi seseorang. Bahkan, agama Islam tidak pernah menetapkan batas minimal atau maksimal untuk mahar. Faktor utama adalah kemudahan dan kemampuan calon suami.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa pernikahan seharusnya dibuat lebih mudah, daripada membebani seseorang dengan berbagai kewajiban yang melampaui kemampuan mereka. Namun, fakta masyarakat sering menunjukkan hal yang berbeda. Tidak sedikit calon mempelai yang harus menunda pernikahan karena mereka tidak dapat memenuhi ekspektasi mengenai mahar yang tinggi, biaya akad, dan persyaratan sosial lainnya.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika mahar tidak lagi dipandang sebagai tanda penghormatan, melainkan sebagai indikator status sosial dan kekuatan ekonomi seseorang. Pada beberapa situasi, besarnya mahar dijadikan patokan bagi calon suami untuk membuktikan kelayakannya. Hal ini menimbulkan tekanan mental dan finansial yang signifikan bagi generasi muda yang sudah siap membangun rumah tangga, namun belum memiliki kestabilan ekonomi.

Selain mahar, biaya lain yang menyertai proses pernikahan sering menjadi tantangan tersendiri. Pengeluaran untuk administrasi, dekorasi, dokumentasi, konsumsi, pakaian, serta berbagai keperluan adat dan tradisi dapat menghabiskan sumber daya finansial calon mempelai. Tak sedikit pasangan yang terpaksa berutang demi menyelenggarakan pernikahan yang dianggap sesuai dengan harapan keluarga dan lingkungan sekitar. Ironisnya, kehidupan rumah tangga dimulai dengan beban ekonomi yang berpotensi memicu konflik di masa depan.

Fenomena ini mencerminkan pergeseran makna dalam memandang pernikahan. Di era digital, media sosial secara tidak langsung membentuk standar baru tentang cara seharusnya pernikahan diadakan. Foto-foto pesta mewah, dekorasi megah, dan konsep acara yang sempurna sering menciptakan tekanan sosial, membuat banyak orang merasa harus menyesuaikan diri agar tidak dipandang rendah.Padahal, ukuran keberhasilan suatu pernikahan tidak diukur dari besar‑nya mahar atau kemewahan acara.Kehidupan rumah tangga yang sesungguhnya dimulai setelah prosesi pernikahan berakhir.

Faktor‑faktor seperti kondisi ekonomi, komunikasi, pembagian peran, pendidikan anak, dan kemampuan menghadapi tantangan hidup jauh lebih menentukan kelangsungan sebuah keluarga dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan pada hari pernikahan.

Secara hukum, Pasal 1 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa fokus hukum Indonesia adalah pada tujuan membangun keluarga, bukan membebani pasangan dengan tuntutan berlebihan.

Perspektif sosiologi hukum yang diungkapkan oleh Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat dan budaya. Artinya, bila tradisi dan kebiasaan sosial menjadi beban yang menghalangi tujuan utama perkawinan, maka masyarakat harus melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap pandangan tersebut.Di sisi lain, pelestarian budaya tetap penting. Tradisi yang diturunkan dari generasi ke generasi menjadi bagian dari identitas bangsa yang perlu dijaga.

Namun, tradisi tidak boleh menjadi tekanan yang menghalangi seseorang membangun rumah tangga. Budaya harus bersifat adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial‑ekonomi masyarakat yang terus berubah.Keluarga juga memegang peranan krusial dalam hal ini. Orang tua perlu menyadari bahwa kesiapan mental, emosional, dan tanggung jawab calon pasangan jauh lebih penting daripada besarnya mahar yang diberikan.

Menjadikan mahar sebagai tolok ukur utama kelayakan seseorang untuk menikah berisiko menggeser esensi pernikahan itu sendiri.Generasi muda harus memiliki keberanian untuk mengembangkan pandangan yang lebih bijaksana.

Menikah bukanlah kompetisi untuk memamerkan kemampuan finansial, melainkan komitmen jangka panjang yang memerlukan kesiapan fisik dan psikologis. Pernikahan sederhana bukanlah kegagalan, melainkan tanda kedewasaan dalam menentukan prioritas hidup.

Pada akhirnya, masyarakat perlu mengembalikan makna mahar ke tujuan asalnya, yakni sebagai simbol penghormatan dan kesungguhan, bukan sebagai alat ukur gengsi atau status sosial. Karena pernikahan yang kuat dibangun bukan dari besarnya mahar, melainkan dari komitmen, tanggung jawab, dan kemampuan pasangan saling mendukung dalam menjalani kehidupan bersama.

Sudah waktunya kita berhenti mempersulit hal yang seharusnya dipermudah. Karena pernikahan bukan tentang seberapa besar biaya yang dapat dikeluarkan seseorang, melainkan tentang bagaimana dua insan dapat membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Penulis merupakan Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang menaruh minat besar pada kajian hukum di Indonesia terutama pada sosiologi hukum, hukum keluarga Islam, dan hukum adat masyarakat.