Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pendapat Ulama Mengenai Pernikahan Beda Agama Menurut Prespektif Al-Quran
25 September 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Hamdika Al Qahari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan beda agama sering menjadi polemik bagi masyarakat Indonesia. Banyak pasangan-pasangan di Indonesia yang ingin menikah tapi terhalang oleh perbedaan keyakinan. Hal ini terjadi tentunya karena agama yang mereka anut melarang nikah beda agama. Namun di ranah hukum orang-orang Indonesia masih longgar dalam menyikapi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Mayoritas masyarakat Indonesia memang tidak menginginkan pernikahan beda agama. Karena hukum di Indonesia hanya memperbolehkan nikah yang dilaksanakana menurut hukum agama yang dianut. Tapi pernikahan beda agama di Indonesia sudah dianggap sebagai hal yang wajar, mereka mengakali undang-undang perkawinan itu dengan cara menikah di luar negeri, seperti negara-negara yang menganut model perkawinan sipil, sehingga perbedaan keyakinan tidak menjadi halangan lagi.
Bagaimana islam menyikapi pernikahan beda agama? Apakah ada nikah beda agama yang diperbolehkan?
Mengenai pernikahan beda agama antara muslim dan non muslim, apabila non muslim bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani (ahli kitab), maka jelas-jelas islam melarang pernikahan tersebut, baik antara pria muslim dan wanita non muslim maupun Wanita muslimah dengan pria non muslim. Keharaman ini berdasarrkan firman Allah berikut ini:
ADVERTISEMENT
ولا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ
Artinya: Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
ADVERTISEMENT
Kemudian mengenai pernikahan muslim dengan non muslim yang Ahli Kitab, terdapat dua kategori. Yaitu pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab dan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab.
1. Pernikahan Laki-laki Muslim dan Perempuan Ahli Kitab
Para ulama sepakat tentang membolehkan pernikahan seperti ini. Pendapat ini mengacu pada firman Allah:
الْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ
ADVERTISEMENT
ِ
Walaupun para ulama sepakat tentang kebolehan pernikahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah melarang pernikahan beda agama, hal ini tentu bukan tanpa alasan, tentu juga berdasarkan pertimbangan yang matang tentang baik atau buruknya pernikahan ini. Namun walaupun MUI mengharamkan, tentu tetap tidak bisa membatalkan kebolehan menikahi perempuan Ahli Kitab sebagaimana yang di sebutkan dalam Surah Al -Ma’idah ayat 5.
Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang membolehkan menikahi wanita Ahli Kitab, ada beberapa ulama yang secara mutlak mengharamkanya. Mereka mengacu kepada firman Allah dalam surah Al-Baqarah 221:
ولا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ
ADVERTISEMENT
Artinya: Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
2. Pernikahan Pria Non Muslim Dengan Wanita Muslimah
Dalam hal ini para ulama sepakat tentang keharaman nikah beda agama, karena akan membawa banyak mafsadah (kerugian) bagi si wanita. Hal ini juga berdasarkan pada firman Allah dalam surah Al-Mumtahanah ayat 10:
ADVERTISEMENT
َفاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ
Artinya: jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.
Ayat ini menegaskan bahwa hukum pernikahan laki-laki kafir dengan wanita muslimah adalah haram. Inilah yang menjadi acuan para ulama tentang keharaman pernikahan laki-laki kafir dengan perempuan muslimah.
Inilah beberapa penjelasan tentang penjelasan tentang pernikahan beda agama. Kesimpulannya, jika pernikahan terjadi antara muslim dan non muslim yang bukan Ahli Kitab, maka hukumnya jelas-jelas haram. Dan jika pernikahan itu terjadi antara laki-laki muslim dengan wanita Ahli Kitab maka mayoritas ulama mengatakan sah. Dan jika pernikahan terjadi antara laki-laki Ahli Kitab dengan perempuan muslimah maka para ulama sepakat menyatakan keharaman pernikahan tersebut.
ADVERTISEMENT