Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Penghapusan Kategori Soal Tes Kompetensi Akademik dalam UTBK SBMPTN 2023
29 November 2022 18:11 WIB
Tulisan dari Hamnah Rofiqoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan keputusan terbaru pemerintah. Kali ini mengenai perubahan sistem tes masuk perguruan tinggi negeri. Perubahan tersebut mengejutkan berbagai pihak, seperti siswa SMA/sederajat, guru, orang tua siswa, hingga lembaga bimbingan belajar(bimbel).
ADVERTISEMENT
Tes Kompetensi Akademik merupakan sub tes yang mengukur kemampuan siswa mengenai mata pelajaran tertentu yang telah diajarkan di sekolah. Sub tes ini terbagi dua jenis yaitu kategori SAINTEK dan kategori SOSHUM. Kategori soal ini akan berfungsi sebagai penilaian dasar bagi universitas atau penyelenggara mengetahui kemampuan dasar siswa sesuai bidang yang diminati nya di perguruan tinggi.
Nadiem menilai tes mata pelajaran ini memberi tekanan pada siswa karena siswa diharuskan menghafal banyak materi dalam waktu singkat, tidak sedikit juga siswa yang mengikuti berbagai bimbingan belajar tambahan agar lulus tes SBMPTN. Keharusan mengikuti bimbingan belajar ini sedikit banyak memberi beban finansial kepada orang tua dan beban mental pada anak. Juga dikhawatirkan menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial pada mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
ADVERTISEMENT
“Akan diganti dan disederhanakan hanya ada satu tes skolastik yang mengukur kemampuan bernalar siswa, yang mengukur kemampuan kognitif logika, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, literasi dalam bahasa Inggris,” ucap Nadiem, dalam Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Rabu (7/9/2022).
Perubahan aturan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan mulai dilaksanakan untuk proses seleksi mahasiswa baru PTN pada 2023. Peraturan mengenai perubahan aturan seleksi masuk PTN itu tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 pasal 6 ayat 2 tertulis Tes terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Tes skolastik sudah banyak digunakan di negara maju dalam seleksi masuk perguruan tinggi, sehingga sistem ini diharapkan mampu diterapkan di Indonesia. Beliau juga mengingatkan bahwa dengan dihapusnya sub tes ini bukan berarti tes ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri akan lebih mudah, standar soal yang digunakan sebagai pengganti tes sebelumnya tetap di atas rata-rata dan layak dijadikan dasar penilaian.
ADVERTISEMENT
Sistem yang direncanakan ini tentunya memiliki sisi positif bagi kalangan pelajar SMK dan siswa yang memilih untuk linjur(lintas jurusan) karena tidak perlu terlalu banyak belajar mengenai materi yang tidak didapatkan saat di sekolah. Pihak orang tua pun tidak begitu terbebani dengan kebutuhan bimbingan belajar di luar sekolah dengan biaya yang cukup tinggi sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk membayar biaya awal perkuliahan.
Di sisi lain, jika sub tes dihilangkan, indikator dalam penilaian untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa terkait jurusan yang akan diambil terkesan kurang meyakinkan. Misalnya untuk jurusan kedokteran yang menuntut mahasiswanya untuk menguasai biologi dan mata pelajaran lain yang berhubungan dengan jurusan tersebut. Mengandalkan angka rapo saja dirasa kurang tepat karena setiap sekolah memiliki standar yang berbeda dalam pemberian nilai kepada siswanya.
ADVERTISEMENT
Berdasar pengalaman para mahasiswa yang telah menjejali bangku perkuliahan, ada beberapa mata kuliah yang ilmu dasarnya adalah materi yang diajarkan masa sekolah dan tidak dibahas ulang oleh dosen saat kelas berlangsung. Mahasiswa diharuskan belajar secara mandiri tidak lagi menunggu “disuapi” materi oleh dosen. Bayangkan jika calon mahasiswa tidak memiliki gambaran tentang materi dasar jurusan yang dipilih, hal tersebut tentu akan menyulitkan mereka dalam proses perkuliahan nanti. Sementara tes skolastik saja tidak cukup menunjukkan seseorang layak dan mampu terkait bidang tersebut. Selain membutuhkan pemikiran yang kritis, mahasiswa juga harus memiliki dasar yang kuat terhadap suatu bidang.
Penghapusan sub tes ini merupakan salah satu implementasi dari kurikulum merdeka, sementara banyak sekolah yang belum sepenuhnya beralih dari kurikulum lama ke kurikulum merdeka. Sebaiknya, pemerintah mengeluarkan kebijakan saat mendekati tahun ajaran baru lalu merealisasikannya pada satu atau dua tahun ke depan sesuai kondisi . Walau pun yang dihapus ini hanya beberapa materi sub tes, bukan keseluruhan ujian tes, tetap perlu banyak penyesuaian dan adaptasi beberapa pihak terkait keputusan ini.
ADVERTISEMENT
Pihak yang terkena dampak tidak kalah buruk ialah lembaga bimbingan belajar. Sejak dulu lembaga ini memiliki “produk” penjualan terbesar pada bimbingan ujian nasional dan ujian masuk perguruan tinggi negeri. Saat Ujian Nasional (UN) beberapa tahun lalu diputuskan dihapus, lembaga bimbingan belajar ini kehilangan salah satu “produk” penjualannya. Tutor atau pembimbing yang biasanya memberi pelatihan pada persiapan Ujian Nasional terpaksa dialihkan sebagai tutor mengajar persiapan ujian masuk perguruan tinggi negeri. Tidak sedikit juga tenaga pengajar yang diberhentikan karena berkurangnya permintaan mengajar.
Dari sisi psikologis, dengan adanya ujian siswa terpacu untuk belajar lebih keras mendapat universitas yang diinginkan, ketekunan dan semangat belajar lebih tinggi, kesungguhan tekad membentuk karakter disiplin dan pantang menyerah, juga terbentuk sikap rela berkorban demi masa depan. Sama halnya dengan saat masih ada ujian nasional, siswa dari tiap jenjang sekolah berlomba-lomba belajar agar lolos dan melanjutkan proses belajar nya di sekolah impian. Siswa juga dilatih untuk berserah diri pada tuhan setelah semua usaha yang ia lakukan, dan ikhlas menerima apa pun hasil dari usahanya.
ADVERTISEMENT
Banyak hal yang telah dipertimbangkan pemerintah sebelum akhirnya memutuskan suatu kebijakan. Melalui kebijakan ini, tentunya pemerintah bermaksud baik ingin meringankan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Apa pun hasil dan dampak dari kebijakan tersebut, kita sebagai warga negara sekaligus pelajar dapat menyikapinya dengan beradaptasi dan belajar lebih banyak lagi agar terus berkembang dan memberi sumbangsih prestasi pada bangsa ini.