Konten dari Pengguna

Di Balik Tawaran Kerja ke Luar Negeri: Jerat TPPO dan TPPM

Hana Farah Dhiba

Hana Farah Dhiba

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hana Farah Dhiba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Foto TPPO dan penyelundupan manusia di tengah perjalanan lintas negara (Sumber Foto : Ilustrasi oleh Penulis dengan Bantuan AI).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Foto TPPO dan penyelundupan manusia di tengah perjalanan lintas negara (Sumber Foto : Ilustrasi oleh Penulis dengan Bantuan AI).

Di balik setiap keberangkatan ke luar negeri, selalu ada harapan. Ada yang ingin memperoleh pekerjaan dengan penghasilan lebih baik, membantu keluarga, melanjutkan perjalanan ke negara tujuan, atau sekadar mencari kehidupan yang dianggap lebih menjanjikan.

Namun, tidak semua perjalanan berakhir seperti yang direncanakan.

Dalam beberapa kasus, tawaran pekerjaan justru menjadi pintu masuk menuju eksploitasi. Dalam kasus lainnya, keinginan seseorang untuk berpindah negara dimanfaatkan oleh jaringan yang memperoleh keuntungan dari perjalanan ilegal.

Dua istilah kemudian sering muncul: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia.

Namun, TPPO dan penyelundupan manusia bukanlah tindak pidana yang sama.

Memahami perbedaannya menjadi penting karena kesalahan dalam mengidentifikasi suatu perkara dapat berdampak pada penentuan siapa yang sebenarnya merupakan pelaku dan siapa yang justru merupakan korban.

Ketika tawaran pekerjaan berubah menjadi eksploitasi

Salah satu gambaran nyata terlihat dari pengungkapan dugaan TPPO terhadap warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Libya.

Para korban disebut sebelumnya memperoleh tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki. Namun, mereka kemudian justru dibawa ke Libya dan bekerja secara nonprosedural.

Eksploitasi tersebut dapat berupa eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan secara paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, maupun bentuk eksploitasi lainnya.

Artinya, seseorang yang secara sadar ingin bekerja ke luar negeri tidak otomatis menjadi pelaku ketika keberangkatannya kemudian diketahui tidak sesuai prosedur.

Ia bisa saja merupakan korban.

Di sinilah penegakan hukum harus berhati-hati. Ketika seseorang ditemukan bekerja secara ilegal di luar negeri, pertanyaan pertama seharusnya bukan semata-mata apakah ia melanggar prosedur keimigrasian, tetapi juga bagaimana ia bisa sampai di sana dan apa yang dialaminya setelah tiba di negara tujuan.

Berbeda dengan penyelundupan manusia.

Karakter yang berbeda dapat terlihat dalam perkara dugaan penyelundupan manusia terhadap warga negara Pakistan menuju Australia.

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi

Dalam kasus tersebut, sejumlah warga negara Pakistan diduga difasilitasi untuk melakukan perjalanan dari Indonesia menuju Australia secara ilegal. Para calon migran sebelumnya berada di Indonesia dan kemudian dipindahkan melalui sejumlah wilayah sebelum dipersiapkan untuk perjalanan melalui jalur laut.

Dalam perkara seperti ini, titik berat kejahatan berada pada fasilitasi perpindahan seseorang melewati batas negara secara tidak sah dengan motif memperoleh keuntungan.

Inilah perbedaan mendasar dengan TPPO.

Jika TPPO berorientasi pada eksploitasi manusia, penyelundupan manusia berorientasi pada fasilitasi masuk atau keluar wilayah negara secara ilegal untuk memperoleh keuntungan.

Namun, batas keduanya tidak selalu sederhana.

Seseorang yang awalnya membayar penyelundup untuk masuk ke negara lain dapat saja kemudian mengalami penyekapan, kekerasan, pemerasan, atau eksploitasi.

Pada saat itu, pendekatan hukum harus melihat kembali seluruh rangkaian peristiwa.

Lantas, Apa kata hukum Indonesia?

Dalam perspektif keimigrasian, tindak pidana penyelundupan manusia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 120 UU Keimigrasian mengatur perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak mempunyai hak secara sah untuk memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia maupun masuk ke negara lain.

Sementara itu, TPPO memiliki rezim hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek.

Pertama, tujuannya. TPPO bertujuan mengeksploitasi manusia, sedangkan penyelundupan manusia bertujuan memperoleh keuntungan dari proses pemindahan seseorang secara ilegal.

Kedua, posisi orang yang dipindahkan. Dalam TPPO, orang tersebut dapat menjadi korban eksploitasi. Dalam penyelundupan manusia, orang yang menggunakan jasa penyelundup pada dasarnya merupakan pihak yang ingin dipindahkan secara ilegal.

Ketiga, unsur lintas batas. Penyelundupan manusia memiliki kaitan yang sangat erat dengan keluar atau masuknya seseorang secara tidak sah dari suatu negara. TPPO tidak selalu harus melibatkan perpindahan antarnegara.

Keempat, persetujuan korban. Dalam TPPO, persetujuan seseorang tidak otomatis menghilangkan tindak pidana apabila unsur perdagangan orang dan eksploitasi terpenuhi. Bahkan seseorang dapat awalnya setuju bekerja di luar negeri tetapi kemudian menjadi korban karena mengalami penipuan atau eksploitasi.

Memahami pandangan hukum terhadap TPPO dan penyelundupan manusia serta langkah pemerintah guna mencegah korban.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika satu rangkaian peristiwa mengandung unsur keduanya.

Bayangkan seseorang direkrut dengan janji pekerjaan di luar negeri. Ia kemudian dibawa menggunakan jalur tidak resmi, paspornya ditahan, dan setelah sampai di negara tujuan ia dipaksa bekerja tanpa menerima upah yang layak.

Pada tahap awal, terdapat kemungkinan unsur penyelundupan manusia.

Tetapi ketika tujuan dan akibat akhirnya adalah eksploitasi, konstruksi TPPO dapat menjadi relevan.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengajukan pertanyaan: “Apakah orang ini masuk atau keluar negara secara ilegal?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Siapa yang mengendalikan perjalanan tersebut, untuk tujuan apa orang tersebut dipindahkan, dan apa yang terjadi terhadapnya setelah dipindahkan?”

Cara pandang tersebut penting agar korban tidak justru diperlakukan sebagai pelaku.

Bagaimana setelah berlakunya KUHP Nasional?

Persoalan ini semakin menarik setelah Indonesia memasuki era KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ketentuan mengenai TPPO dan penyelundupan manusia kini perlu dibaca bersama dengan ketentuan dalam KUHP Nasional dan aturan khusus yang masih berlaku.

Pasal 455 KUHP mengatur perdagangan orang melalui perbuatan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.

Sementara itu, Pasal 457 KUHP mengatur penyelundupan manusia, termasuk perbuatan mencari keuntungan dengan membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk masuk ke wilayah Indonesia, keluar dari Indonesia, dan/atau masuk ke negara lain secara tidak sah.

Dalam konteks membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk dieksploitasi, ketentuan khusus dalam UU TPPO, khususnya Pasal 4, tetap memiliki arti penting.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan TPPO tidak dapat dilihat hanya dari satu undang-undang.

Aparat perlu membaca hubungan antara KUHP Nasional, UU TPPO, UU Keimigrasian, serta peraturan sektoral lain yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran.

Dengan demikian, harmonisasi hukum bukan hanya persoalan mengganti nomor pasal, tetapi juga memastikan tidak terjadi kekosongan, tumpang tindih, atau kesalahan dalam menerapkan ketentuan pidana.

Peran Imigrasi bukan hanya memeriksa paspor

Dalam konteks ini, Imigrasi memiliki posisi strategis.

UU Keimigrasian memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan upaya preventif dan represif dalam mencegah TPPO dan penyelundupan manusia, termasuk melalui pengawasan dokumen perjalanan, pertukaran informasi, serta pemeriksaan terhadap legitimasi dan validitas dokumen.

Namun, modus kejahatan saat ini semakin berkembang.

Dokumen seseorang bisa saja asli. Paspornya bisa saja sah. Bahkan visa yang dimiliki juga bisa saja valid. Tetapi perjalanan tersebut belum tentu aman.

Perekrutan dapat dilakukan melalui media sosial. Tawaran pekerjaan dapat dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan resmi. Calon korban dapat diberi tiket, akomodasi, bahkan dokumen yang terlihat lengkap.

Karena itu, tantangan pemeriksaan keimigrasian tidak lagi sebatas menemukan paspor palsu.

Tantangannya adalah mengenali pola perjalanan yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan.

Apa yang harus dilakukan pemerintah?

Pemerintah perlu bergerak dari pendekatan yang semata-mata reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko.

Pertama, pemeriksaan keimigrasian perlu semakin mengembangkan indikator risiko terhadap pola perjalanan yang mencurigakan. Ketidaksesuaian tujuan perjalanan, sponsor, pola keberangkatan kelompok, rute yang tidak lazim, atau ketergantungan berlebihan kepada pihak tertentu dapat menjadi indikator yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Kedua, integrasi data lintas lembaga harus diperkuat. Informasi Imigrasi, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lembaga terkait perlu dapat digunakan secara lebih terintegrasi.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perekrutan melalui media sosial. Tawaran pekerjaan dengan gaji tidak masuk akal, keberangkatan cepat, dokumen “diurus semua”, atau permintaan untuk menyerahkan paspor kepada perekrut merupakan beberapa tanda yang perlu diwaspadai.

Keempat, edukasi harus dilakukan sebelum seseorang sampai di bandara atau pelabuhan. Masyarakat perlu memahami bagaimana mengecek perusahaan perekrut, kontrak kerja, negara penempatan, jenis visa, serta saluran pengaduan apabila mengalami masalah.

Kelima, pemerintah harus konsisten menerapkan pendekatan berbasis korban.

Tidak semua orang yang masuk atau keluar negara secara ilegal adalah pelaku. Tidak semua pekerja migran nonprosedural adalah anggota sindikat. Dan tidak semua orang yang membayar penyelundup merupakan pelaku penyelundupan manusia.

Keenam, penegakan hukum harus diarahkan kepada jaringan, bukan hanya perekrut lapangan.

Pelaku lapangan dapat dengan mudah digantikan. Karena itu, aparat perlu menelusuri pihak yang mengatur perekrutan, penyedia dokumen, pengelola perjalanan, penampung, penghubung di negara tujuan, hingga aliran keuntungan yang diperoleh jaringan.

TPPO dan penyelundupan manusia pada akhirnya bukan hanya persoalan keimigrasian.

Di dalamnya terdapat persoalan ketenagakerjaan, ekonomi, keamanan, perlindungan hak asasi manusia, teknologi digital, dan hubungan internasional.

Karena itu, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari berapa banyak tersangka yang ditangkap.

Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak orang yang berhasil dicegah sebelum menjadi korban.

Dan mencegah TPPO maupun penyelundupan manusia berarti memastikan bahwa tidak ada manusia yang berangkat mencari kehidupan yang lebih baik, tetapi justru kehilangan kebebasan atas dirinya sendiri.