Konten dari Pengguna

Perselisihan Merek dan Nama Domain

Hanalde Andre
Dosen Universitas Andalas, Peneliti Telekomunikasi dan Pusat Kekayaan Intelektual
23 Oktober 2023 20:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hanalde Andre tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi merek (sumber: https://www.istockphoto.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merek (sumber: https://www.istockphoto.com)
ADVERTISEMENT
Saat ini Internet sudah menjadi ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Semua akses informasi yang tersajikan menjadikan tempat ini paling sering digunakan dibandingkan dengan media lain.
ADVERTISEMENT
Untuk mengakses halaman web yang ingin dituju perlu diketahui nama domainnya. Umumnya nama domain yang digunakan menggunakan ekstensi .com yang merupakan singkatan dari Commercial yang merupakan jenis dari "Top Level Domain". Untuk Indonesia yang digunakan adalah co.id yang menandakan domain Commercial di Indonesia.
Sebagai identitas alamat pada dunia internet, nama domain menjadi representasi dari sebuah perusahaan. Brand yang sudah kuat dibangun sangat melekat pada perusahaan dan produknya. Perlindungan tentang brand tersebut diatur dalam jenis Kekakayaan Intelektual berupa Merek.
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk dalam bentuk grafis. Perlindungan merek ini diatur dalam undang-undang. Perlindungan diberikan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
Sebagai sama-sama identitas perusahaan, merek dan nama domain berada pada ranah yang berbeda. Kesamaan keduanya adalah hanya dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
ADVERTISEMENT
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah dan komunitas internet indonesia pada tahun 2006 untuk mengelola nama domain tingkat tinggi indonesia (.id). Untuk pengurusan merek sendiri melalui Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Melihat keterkaitan antara merek dan nama domain tersebut menjadi ceruk bagi pihak dengan itikad tidak baik untuk mengambil keuntungan. Terdapat 2 istilah yang dikenal untuk pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tersebut yaitu, Cyber-squatters dan Cyber-parasite.
Cyber-squatters adalah pihak yang membeli nama domain dari brand atau tokoh terkenal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada tokoh atau pemiliki brand tersebut. Hal ini sangat memungkinkan karena nama domain memiliki prinsip first come first serve (FCFS), dalam artian bahwa nama domain yang didaftarkan lebih dahulu akan langsung diterima dan disetujui selama belum ada nama domain yang sama persis yang telah terdaftar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk merek menganut sistem first to file yaitu merek diberikan kepada siapa yang pertama kali mendaftarkan. Namun dalam prosesnya dilakukan pengumuman untuk menerima keberatan dari masyarakat terkait merek yang didaftarkan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan substantif merek sebelum diberikan perlindungan.
Kegiatan lain yang dilakukan dengan itikad tidak baik demi keuntungan pribadi adalah Cyber-parasite. Pihak ini memanfaatkan brand atau tokoh terkenal dengan menggunakan nama domain yang memiliki konotasi dengan merek atau nama terkenal.
Jika terjadi perselisihan atau sengketa nama domain dengan merek dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Penyelesaian juga dapat dilalukan melalui panel PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain) yang dibentu PANDI.