Ketika Strategi Lupa Bertanya pada Risiko: Menjaga Kepatuhan,Hukum, dan Reputasi

saya merupakan mahasiswa jurusan manajemen dengan konsentrasi digital marketing, saya menyukai tentang digital marketing
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari hanan anggreani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank pada dasarnya menjual kepercayaan. Gedung megah, aplikasi canggih, dan promo bunga hanyalah pembungkusnya. Itu sebabnya risiko strategik, kepatuhan, hukum, dan reputasi sebaiknya dibaca sebagai satu rangkaian. Keputusan strategis yang keliru bisa menyeret bank ke pelanggaran aturan, lalu ke sengketa hukum, dan akhirnya ke runtuhnya reputasi.
Strategi yang berjalan tanpa penilaian risiko
Dalam modul Bank Risk Management Bab XII, rencana dan inisiatif bisnis disebut perlu ditopang penilaian risiko yang komprehensif serta strategi mitigasi yang tepat. Peluncuran produk baru, ekspansi, merger, hingga akuisisi selalu berdiri di atas asumsi tentang volume, harga, margin, dan teknologi. Setiap asumsi mengandung risiko, misalnya volume yang meleset dari target atau teknologi yang tidak memenuhi harapan pengguna.
Di sinilah risiko strategik lahir, yaitu risiko yang muncul dari keputusan bisnis yang tidak tepat atau tidak diantisipasi. Menurut saya, banyak organisasi memperlakukan manajemen risiko sebagai “pemadam kebakaran” yang dipanggil setelah api terlihat. Modul tersebut mengajukan pendekatan kemitraan: manajer risiko dan manajer lini menilai risiko sejak tahap awal, termasuk saat pengembangan produk, penetapan harga, dan keputusan investasi. Hubungan keduanya menyerupai klien dan penasihat, bukan polisi dan tersangka.
Dua model yang gagal: bertahan-menyerang dan “polisi aturan”
Mengutip James Lam, modul membedakan tiga model hubungan antara fungsi risiko dan lini bisnis. Model pertama, pertahanan versus penyerangan, tidak produktif karena kedua pihak saling berhadapan. Bisnis mengejar volume, risiko menekan batas, dan tidak ada tujuan bersama. Model kedua, kebijakan, menempatkan fungsi risiko sebagai pembuat aturan yang menetapkan batas operasional, sementara lini bisnis bebas bergerak selama tidak melanggar. Modul mencatat kelemahannya: fungsi risiko bisa tidak hadir saat operasional berjalan, dan hubungan bisnis memburuk karena aturan terasa membatasi.
Model ketiga, kemitraan, dinilai paling menjanjikan. Pelajarannya jelas bagi kepatuhan. Aturan yang sewenang-wenang, kaku, dan sulit diterapkan justru mendorong unit bisnis mencari celah. Kepatuhan yang sehat tumbuh dari aturan yang masuk akal dan dipahami, bukan dari pengawasan semata.
Kepatuhan dan hukum: bukan sekadar formalitas
Kepatuhan sering dipersepsikan sebagai urusan administratif, padahal ia benteng pertama risiko hukum. Pelanggaran regulasi bisa berujung sanksi, gugatan nasabah, dan perkara hukum. Modul mencatat bahwa manajer lini menghadapi risiko yang menyentuh aspek hukum, dan kebijakan manajemen risiko perusahaan perlu diselaraskan dengan strategi bisnis lewat praktik ERM yang sehat.
Pemisahan peran juga penting. Penelitian tentang pengelolaan risiko menggambarkan lini pertama sebagai pemilik risiko harian, sedangkan lini kedua adalah fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang menetapkan kerangka serta memantau. Risiko dalam organisasi lazim dikategorikan, dan risiko strategis menjadi salah satu kategori utamanya, di samping risiko operasional, keuangan, hukum, dan reputasi. Menurut saya, kegagalan paling umum bukan ketiadaan aturan, melainkan lini pertama yang menganggap kepatuhan sebagai tugas “orang lain”.
Reputasi: aset yang runtuh lebih cepat dari neraca
Di antara semua risiko tadi, reputasi paling mudah dilupakan karena tidak langsung tampak di laporan keuangan. Padahal regulasi mendefinisikannya dengan tegas: menurut POJK 65/POJK.03/2016, risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank.
Kata kuncinya adalah persepsi. Bank bisa saja patuh secara teknis, tetapi jika publik menangkap kesan buruk, dampaknya tetap nyata. Kajian literatur menunjukkan bahwa reputasi berkorelasi positif dengan kinerja keuangan bank syariah, sehingga semakin baik reputasi, semakin tinggi pula kepercayaan investor dan nasabah. Sebaliknya, reputasi bank yang buruk mendorong nasabah berpindah ke bank lain yang reputasinya lebih baik. Era media sosial mempercepat semua ini. Kabar buruk menyebar dalam hitungan jam, sementara pemulihan kepercayaan butuh bertahun-tahun.
Kita juga perlu waspada terhadap anggapan bahwa edukasi dan komunikasi otomatis memperbaiki citra. Sebuah studi di Surabaya menemukan bahwa aktivitas perlindungan keamanan berpengaruh positif terhadap reputasi bank, sedangkan edukasi nasabah justru berpengaruh negatif. Temuan ini menunjukkan bahwa reputasi dibentuk oleh pengalaman nyata yang aman, bukan oleh kampanye. Satu studi belum cukup untuk digeneralisasi, tetapi pesannya patut dicatat.
Pertarungan abadi: volume versus toleransi risiko
Modul menyebut konflik paling mendasar antara manajer bisnis dan staf risiko adalah pilihan antara volume bisnis dan toleransi risiko. Konflik ini tidak bisa dihapus, hanya dikelola. Modul menyarankan pendekatan yang konstruktif dengan fokus pada struktur dan proses. Dalam praktik, itu berarti beberapa hal:
Risiko dilibatkan sejak perencanaan strategi, bukan setelah produk diluncurkan.
Harga produk mencerminkan risiko yang ditanggung (risk-based pricing). Modul memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak melakukannya, sementara pesaing sudah, akan terjebak “seleksi merugikan” yang merusak portofolionya.
Ukuran kinerja memasukkan faktor risiko, supaya target tidak mendorong pengambilan risiko berlebihan.
Etika, transparansi, dan pelayanan prima dijadikan bagian dari pengelolaan reputasi. Sebuah kajian pada bank syariah menyimpulkan bahwa pengelolaan risiko reputasi yang baik membutuhkan kesadaran manajemen akan pentingnya etika, transparansi informasi, dan pelayanan prima.
Penutup
Risiko strategik, kepatuhan, hukum, dan reputasi bukan empat urusan terpisah. Satu keputusan strategis yang gegabah dapat memicu pelanggaran kepatuhan, lalu masalah hukum, lalu krisis kepercayaan. Karena itu manajemen risiko sebaiknya duduk di meja yang sama dengan bisnis sejak awal, sebagai mitra yang membantu bank mengambil risiko dengan mata terbuka. Bank yang melakukannya melindungi kepercayaan nasabah, yang menjadi dasar seluruh usahanya.
Daftar Referensi
Modul Bank Risk Management, Bab XII: “Resiko Strategik, Kepatuhan, Hukum dan Reputasi”, hlm. 168–182.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. POJK Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.
“Analisis risiko reputasi terhadap kepercayaan nasabah perbankan syariah.” Jurnal UIN Malang. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/25337/7362/
“Strategi manajemen risiko sebagai upaya mitigasi risiko reputasi dalam meningkatkan kepercayaan nasabah.” Jurnal UIN Malang. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/25687/7202/
“Eksplorasi literatur tentang risiko reputasi di bank syariah.” Jurnal UIN Malang. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/15523/4680
“Manajemen Risiko Reputasi Bank Syariah.” Manajemen Kreatif Jurnal (MAKREJU).
“Pengaruh edukasi nasabah, aktivitas perlindungan keamanan, dan reputasi terhadap kepercayaan bank di Surabaya.” COSTING. https://journal.ipm2kpe.or.id/index.php/COSTING/article/download/17976/11598/154927
