Ayah Hilang Kontak, Siapa yang Jadi Wali Nikah?

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Keluarga
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hanania maulida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perceraian orang tua bukan hanya memisahkan suami dan istri, tetapi juga menyulitkan anak perempuan menghadirkan ayah kandung sebagai wali nikah.

Pernikahan adalah momen paling membahagiakan dalam hidup seseorang. Segala persiapan diurus dari bulan-bulan sebelumnya, mulai dari memesan gedung, memilih vendor yang terbaik, hingga kesibukannya memilih warna seragam keluarga. Namun, bagi sebagian anak perempuan korban perceraian, mencari ayah kandung yang telah lama hilang kontak jauh lebih menegangkan daripada memilih dekorasi pelaminan.
Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat bahwa perceraian sering kali tidak benar-benar selesai di ruang sidang Pengadilan Agama. Ego, sakit hati, dan dendam masa lalu antar-mantan pasangan selalu dibawa hingga bertahun-tahun kemudian. Dampak paling buruk dari konflik ini adalah pemutusan komunikasi sepihak. Sang ayah memilih berganti nomor telepon atau bahkan sengaja menghilang dari kehidupan sang anak demi memutus rantai masa lalu dengan mantan istrinya.
Fenomena fatherless akibat parental alienation (kondisi di mana anak dijauhkan dari salah satu orang tuanya). Masalah baru akan meledak saat anak perempuan beranjak dewasa dan memutuskan untuk menikah. Di titik inilah kita harus sadar bahwa ego orang tua di masa lalu memiliki konsekuensi hukum dan mental yang sangat berat bagi masa depan anak.
Dalam hukum pernikahan di Indonesia, yang diatur melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), kehadiran wali nasab dalam hal ini ayah kandung adalah rukun yang bersifat mutlak. Selama ayah kandung masih hidup, posisinya sebagai wali nikah tidak bisa digantikan begitu saja oleh siapa pun, termasuk paman atau kakak laki-laki kandung, tanpa adanya alasan hukum yang sah.
Ketika sang anak perempuan ingin melangkah ke jenjang pernikahan, ia dipaksa untuk "mengemis" kehadiran sosok yang mungkin tidak pernah menanyakan kabarnya atau memberi nafkah selama belasan tahun. Pencarian ini bukan sekadar untuk urusan persyaratan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tetapi, ini membuat anak membuka kembali trauma masa kecilnya. Ketika ego mantan suami-istri menutup rapat pintu komunikasi, anaklah yang harus menanggung bebannya sendirian di KUA.
Lalu, bagaimana jika sang ayah benar-benar tidak ditemukan? Secara hukum negara, Indonesia memang menyediakan jalur alternatif, yaitu lewat Wali Hakim. Berdasarkan UU Perkawinan, jika wali nasab sah berstatus ghaib atau tidak diketahui keberadaannya, bahkan sampai menolak secara sengaja, pihak KUA dapat menunjuk Kepala KUA kecamatan setempat menjadi wali hakim. Namun, hak ini baru bisa digunakan setelah calon pengantin mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Agama.
Menempuh jalur wali hakim pun bukan hal yang mudah. Ada proses yang harus dilalui mulai dari meminta surat keterangan dari kelurahan, mengajukan permohonan ke pengadilan, hingga menjalani persidangan untuk membuktikan bahwa sang ayah memang benar-benar tidak diketahui keberadaannya.
Namun, dalam banyak kasus nyata di lapangan, dari pencarian itu tidak sedikit pula yang happy ending. Menjelang hari-H, lewat bantuan kerabat, RT dan RW, atau bahkan kasusnya viral di media sosial, hingga sang ayah akhirnya berhasil ditemukan.
Ketika sang ayah meredam egonya dan bersedia hadir di meja akad, maka status perwalian otomatis kembali ke tangan wali nasab. Segala urusan wali hakim yang sempat direncanakan atau diurus di pengadilan otomatis gugur.
Kehadiran sang ayah di detik-detik terakhir bukan sekadar penyelamat keabsahan akad nikah di mata agama dan negara. Tangan di atas meja akad yang siap untuk berjabat, tentu ada pesan moral untuk kita semua. Perceraian boleh saja mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi tidak akan ada istilah 'mantan ayah' atau 'mantan anak'.
Isu ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pasangan yang memilih untuk berpisah. Menghilangkan jejak dan mengabaikan anak pasca-perceraian bukanlah bentuk memulai lembaran hidup yang baru. Justru itu merupakan tindakan egois bagi masa depan anak.
Pada akhirnya, kedewasaan pasangan yang bercerai tidak diukur dari seberapa cepat mereka saling melupakan mantan pasangannya, melainkan dari tanggung jawab mereka memastikan masa depan serta kesehatan mental anaknya.
