Konten dari Pengguna

Menyelamatkan Kaum Disabilitas di Masa Pandemi

Sri Handayani

Sri Handayani

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Sleman

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sri Handayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
foto dokumen pribadi

Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan informasi tentang seorang penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial khusus. Bantuan bagi penyandang disabilitas berat, sama sekali. Di samping itu, penyandang disabilitas ini juga belum tersentuh program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Beliau tinggal dengan adik kandungnya yang juga menjadi walinya.

Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) ini, kami sebut sebagai klien. Klien ini tidak mampu mandiri karena mengalami disabilitas fisik berat di mana semua aktivitasnya harus dibantu orang lain. Makan, minum, mandi, berpakaian sampai membuang hajat harus dilayani adiknya. Badan klien kaku, tangan dan kaki tidak bisa diluruskan. Badan juga tidak bisa digerakkan apalagi berjalan. Antara tangan, badan dan kaki melengkung ke depan, hampir membentuk setengah lingkaran. Untuk makan minum saja harus disuapi.

Berdasarkan informasi dari keluarga (kakak dan adik klien), yang bersangkutan pernah mengalami sakit panas pada saat umur 3 tahun, badan kaku kemudian tidak bisa jalan, badan lemas. Sejak saat itu klien tidak bisa beraktivitas fisik akan tetapi masih bisa berbicara hingga sekarang. Pada saat lahir, klien dalam kondisi normal. Klien merupakan anak ketiga dari dari 5 bersaudara.

Kondisi klien hanya berbaring di tempat tidur yang berjarak dekat dengan lantai di sebuah kamar berukuran sekitar 3x4 m. Tangan kanan “nylekunther”, tidak bisa digerakkan atau diluruskan. Badan pun posisinya agak melingkar, tidak bisa lurus. Adapun kondisi fisik saat ini, tangannya tidak bisa lurus dan digerakkan (tetap pada posisi saat umur 3 th). Seluruh badan kaku, tidak bisa digerakkan secara relaks.

Kemampuan komunikasinya sangat terbatas. Hanya adik dan keluarganya saja yang mampu menangkap bahasa yang disampaikan oleh klien. Seluruh aktivitas klien dibantu adiknya. Klien berbaring di tempat tidur berjarak pendek dari lantai agar tidak terjatuh. Betapa susahnya hidup yang diderita orang tersebut, untuk bergerak saja harus dibantu adiknya. Apalagi untuk menghasilkan uang merupakan hal yang mustahil bagi beliau.

Adik kandung klien bekerja sebagai penjaga bendung kali Gajah Wong Dinas Pengairan Provinsi DIY kantor di Bumijo. Gaji dari beliau bekerja dipakai untuk membiayai klien dan juga istrinya. Beliau juga mempunyai tanggungan ayah asuhnya yang dalam kondisi struk. Posisi ayah asuh ini dulu ikut keluarganya di daerah Pabrik Gula Madukismo Kec. Kasihan Bantul. Dengan menanggung beban 2 orang yang disabilitas ini, otomatis menambah beban ekonomi sehari-harinya.

Klien tinggal menopang di rumah adiknya di daerah Kab. Bantul, sebuah rumah cukup sederhana dengan status kepemilikan tanah milik Dinas Perairan DIY. Adapun status bangunan milik adik klien. Beliau hanya mempunyai hak guna bangunan saja karena sebagai pegawai Dinas Perairan DIY.

Kehidupan sosial klien jelas tidak normal, artinya beliau tidak bisa beraktivitas keluar, sama sekali tidak mengenal dunia luar kecuali keluarganya. Kehidupan sosial klien diwakili oleh adiknya yang menjadi walinya. Hal ini sebenarnya bisa diminimalisir jika klien bisa didudukkan di kursi roda, akan tetapi kemampuan komunikasi yang terbatas juga menjadi penghalang utama.

Klien layak diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial bagi penyandang disabilitas berat. Klien masuk kriteria penerima bantuan sosial bagi disabilitas berat sejak September hingga Desember 2020 hingga tahun 2021. Adapun untuk penjaminan kesehatan, proses cek data dulu, apabila belum mendapatkan penjaminan, akan diusulkan melalui Dinas Sosial melalui mekanisme sesuai prosedur yang benar.

Adapun jumlah bantuan yang dialokasikan bagi penyandang disabilitas berat ini sebesar Rp.500.000,00 per-orang setiap bulannya selama satu tahun. Bantuan diberikan melalui rekening di Bank Sleman dalam bentuk tabungan, yang mana diberikan dua periode yaitu per 6 bulan, sebagaimana dikutip dalam laman http://www.slemankab.go.id. Bantuan tersebut disiapkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menangani dampak ekonomi yang dirasakan setelah adanya pandemi COVID-19.

Siapakah yang disebut dengan penyandang disabilitas berat? Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).

Permasalahan fisik akibat disabilitas, masalah sosial psikologis menjadi masalah berat yang harus dihadapi klien, terlebih lagi bila tidak ada dukungan sosial terutama dari keluarga. Cerita di atas merupakan salah satu fenomena yang ada di masyarakat.

Sebelum datang ke Dinas Sosial, keluarga penyandang disabilitas belum tersentuh program pemerintah disebabkan karena perbedaan tempat tinggal dengan domisili sesuai KTP-nya. Klien dan keluarga ber-KTP Kabupaten Sleman akan tetapi tinggal di wilayah Kabupaten Bantul, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas di lapangan.

Penting kiranya, bagi warga untuk berperan aktif dengan bertanya atau berkonsultasi ke Dinas terkait agar kepentingannya bisa terwadahi. Hal ini juga karena keterbatasan SDM di lapangan mengingat wilayah yang cukup luas. Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat sangat penting bagi terlaksananya pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada para penyandang disabilitas.

Melihat dari satu kasus disabilitas ini saja, coba bayangkan jika ada kasus-kasus lain di mana para penyandang disabilitas berat di tempat lain belum tersentuh bantuan sama sekali, Menurut data SIMPD di Kemensos per 13 Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 209.604 jiwa tapi data ini terbatas 40 persen status sosial ekonomi terbawah. Kasus ini terjadi di Jawa, di mana semua fasilitas lengkap dibandingkan daerah terpencil.

Pemerintah melalui dinas terkait bisa melakukan inovasi terkait pelayanan yang lebih memudahkan masyarakat mengakses program. Layanan Hotline Services terkadang hanya tertera di website, belum berfungsi maksimal. Keluhan masyarakat terjawab saat jam kantor, itu pun kalau pas “selo”. Laporan atau aduan terkait adanya penyandang disabilitas berat yang dinyatakan positif COVID-19 misalnya. Dibutuhkan respons cepat dari SDM yang mau dan mampu bergerak cepat dalam pelayanan sosial.

Layak dipersyaratkan bagi SDM yang berada di Dinas Sosial dipersyaratkan dari latar belakang pendidikan sosial sehingga paling tidak sudah mempunyai bekal dalam praktik pekerjaan sosial. Begitu pun di dinas yang menangani data, bagaimana data bisa digunakan oleh instansi lain jika data yang disediakan kurang update dan dipertanyakan keasliannya. Permasalahan data sering kali menjadi masalah, apalagi terkait ketepatan sasaran bantuan sosial bagi penyandang disabilitas.

Sistem pelayanan sosial harus berjalan saling mendukung. Pemerintah menyediakan sistem layanan sosial yang merespons cepat aduan masyarakat, harapannya warga juga kritis terhadap tanggapan pemerintah. Sekarang ini sudah disediakan alat untuk menilai SPM (survei pelayanan masyarakat), warga hendaknya mengisi sesuai yang dialaminya. Hal ini berguna bagi koreksi pemerintah.