Terlena Masa Jaya, Jadi Lansia Telantar?

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Sleman
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Sri Handayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Permasalahan sosial akan terus ada selama masih ada kehidupan. Semakin hari semakin kompleks yang terjadi di masyarakat. Tercapainya kesejahteraan sosial merupakan tujuan dari sebuah pembangunan sosial, akan tetapi masih jauh dari jangkauan.
Permasalahan sosial erat kaitannya dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Adapun yang dimaksud dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar seperti dikutip dari laman www.dinsos.jogjaprov.go.id.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.
Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS, salah satunya adalah Lanjut Usia Telantar. Lanjut usia telantar merupakan seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Permasalahan lanjut usia merupakan salah satu permasalahan sosial yang ditangani pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana disebutkan dalan UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pasal 1 dan 2. Permasalahan lanjut usia mencakup beberapa aspek kehidupan, yang antara lain aspek sosial, ekonomi, fisik, mental, dan bentuk struktur keluarga serta perubahan struktur masyarakat.
Lanjut usia telantar memerlukan pelayanan yang mencakup aspek kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan tempat tinggal yang memadai. Masa pandemi memunculkan permasalahan sosial yang semakin kompleks. Lanjut usia telantar yang biasanya bisa diampu di balai milik pemerintah terkadang belum bisa terwadahi di masa ini.
Berdasarkan data Dinsos Sleman, ada sebanyak 7.162 lansia telantar di Sleman. Walaupun setiap tahun ada beberapa program untuk penanganan lansia yang bertujuan agar mereka tidak kesepian dan bisa mandiri, tetapi terkadang masih ada juga yang luput dari perhatian pemerintah.
Salah satu kasus lansia yang informasi awal diterima Pekerja Sosial (peksos) Dinas Sosial Sleman pada hari Sabtu 22 Mei 2021 dari kader PKK. Ada warga Ponkid, ibu dan anak yang telantar karena kondisi ibu sakit struk, tidak ada keluarga yang merawat.
Warga di dusun ini sudah membantu dalam pemenuhan kebutuhan makan, akan tetapi belum bisa jika merawat sang ibu. Kondisi ini mendorong warga untuk meminta bantuan Dinas Sosial mencarikan solusi bagi anak dan ibunya.
Sekitar satu tahun yang lalu si ibu berbelanja gas LPG 3 kg-an, saat sampai rumah, kakinya lemas dan kemudian terjatuh dari sepeda motor. Upaya ke dokter sudah dilakukan tetapi tidak bisa berlanjut karena terbentur biaya. Keadaan ini berlanjut hingga sekarang.
Janda lansia berumur 64 tahun dengan tanggungan anak remaja yang diadopsi dari sebuah rumah sakit tanpa tahu identitas orang tua kandungnya. Beliau merupakan pensiunan guru swasta di Jawa Barat dengan suami yang pensiunan dari perusahaan besar juga. Secara ekonomi pasangan ini tergolong orang mampu. Pasca pensiun, mereka membangun rumah di daerah pedesaan, kembali ke daerah asal.
Malang tak dapat ditolak, anak yang diadopsinya mengalami kecelakaan pada saat perjalanan pulang dari kuliah, Si anak meninggal. Luka mendalam dialami keluarga ini, sang bapak rupanya sudah menderita penyakit dalam sebagai penyerta. Beliau sakit dan membutuhkan banyak biaya. Rumah bagus yang dibangun akhirnya dijual untuk biaya pengobatan.
Pasutri ini kemudian mengasuh lagi seorang bayi laki-laki dari rumah sakit. Saat anak masih SD, sang ayah meninggal. Sebelum meninggal, beliau membuat rumah kecil di dalam kampung, yang dulu adalah tanah milik keluarganya.
Anak ini konon dulunya berasal dari keluarga yang kaya. Saat bapaknya dulu jatuh sakit kemudian rumah tersebut dijual untuk berobat, sehingga kemudian keluarganya mulai jatuh miskin. Ayahnya pun meninggal. Sang ibu sempat mendapatkan bantuan beras miskin akan tetapi saat ini tidak masuk data miskin dan tercoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Anak dan ibunya hanya mengandalkan pensiun ibu selama dulu mengajar di sebuah yayasan Katolik di Magelang sejumlah Rp 300.000,- per bulan. Anak belum bisa mandiri terutama untuk masak dan beres-beres rumah, sehingga untuk makan hanya dengan jajan di warung. Kondisi ini menyebabkan rumah kumuh apalagi ibunya yang struk tidak bisa berbuat banyak semakin membuat bau rumah menyengat.
Dahulu, ibunya masih memiliki tanah kebun salak seluas sekitar 1700 m dari warisan keluarga suaminya akan tetapi dengan kondisi ibunya yang sekarang, jelas tidak mampu untuk merawat dan menghasilkan uang. Kebutuhan sehari-hari, makan dan membersihkan ibunya dibantu oleh para tetangga yang dekat.
Anak tinggal dengan ibunya yang mengalami struk di bagian kedua kakinya sehingga tidak bisa berjalan sekitar setahun yang lalu. Pergerakan ibu hanya mengesot. Rumah berukuran 9 x 10 M dengan kondisi kumuh sejak ibunya mengalami struk. Rumah ini milik keluarga yang dibangun bapaknya semasa hidup. Rumah berdiri di atas tanah milik saudaranya. Lantai keramik putih tapi kotor di mana-mana. Anak tinggal di sebuah kamar yang juga sangat kotor.
Kehidupan sosial keluarga ini kurang bermasyarakat, sehingga pada saat kondisi di bawah seperti ini, masyarakat cenderung enggan untuk memberikan bantuan, Tetangga dekat yang membantu hanya sekadar sesuai kemampuannya saja, misal memberi makan atau membantu memandikan sang ibu yang struk, juga membersihkan daerah sekitar tempat tinggal.
Dalam kasus lansia dan anak telantar seperti ini negara wajib hadir yaitu melalui Dinas Sosial. Klien mempunyai seorang adik, yang mana adik dan suaminya dalam kondisi sakit jantung sehingga tidak bisa merawat. Berdasarkan hasil assessment saat dilakukan home visit, lansia telantar ini layak dirujuk ke Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Budi Luhur di Jl. Kasongan No.223, Kajen, Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55184.
Lansia ini kemudian dirujuk ke BPSTW Budi Luhur pada 3 Juni 2021. Rujukan didampingi oleh Pak Dukuh, ketua RT, warga dan perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman seminggu setelah dilakukan temu bahas kasus. Klien mendapatkan simpati dari pihak gereja, dengan diberikan santunan dan juga ada bantuan dari warga. Bantuan digunakan untuk Swab Antigen. Hal ini dilakukan agar klien yang sudah ada di balai aman dari virus. Klien juga akan diisolasi selama 14 hari sesuai protokol kesehatan agar semua aman.
Sinergitas yang baik antara warga masyarakat dalam hal ini diwakili oleh kader PKK, Dukuh, RT juga warga pada umumnya sudah terwujud dengan pemerintah setempat. Pemerintah Desa, kecamatan juga kabupaten yaitu Dinas Sosial siap memberikan dukungan, sehingga masalah sosial yaitu lansia telantar bisa tertangani.
