Konten dari Pengguna

Informasi Geospasial: Kategori dan Cara Memperolehnya

Norvi Handayati
Pranata Humas Badan Informasi Geospasial
12 Mei 2021 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Norvi Handayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peta geospasial pariwisata Indonesia Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Peta geospasial pariwisata Indonesia Foto: Dok. Kemenparekraf

Informasi Geospasial sebagai Bentuk Layanan

ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat umum, pembahasan tentang informasi geospasial (IG) sering luput dari perhatian. Bahkan mungkin tak jadi bahan pemikirannya. Keadaan itu, bukan lantaran tak pentingnya material terkait geospasial. Namun jika dikaitkan dengan karakter isu, bisa jadi IG dianggap tak lekat dengan kepentingan hidup yang mendesak. Lain cerita, jika dihadapkan pada munculnya permasalahan yang terkait langsung, informasi geospasial akan diperhatikannya.
ADVERTISEMENT
Informasi Geospasial (IG), didefinisikan sebagai semua informasi yang menyangkut lokasi dan keberadaan suatu objek di permukaan bumi. IG terdiri dari data-data permukaan bumi, yang sudah diolah. Hasil olahan ini, dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, maupun kegiatan yang berhubungan dengan ruang bumi.
Cakupan tentang IG, tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2011. Terkait dengan penyelenggaraan IG, negara telah menetapkan BIG, Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan tugas di bidang IG. Itu terdiri dari penyelenggaraan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan IG, termasuk juga pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang IG. Dalam hal ini BIG dituntut untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Informasi Geospasial, Sumber: BIG
Jika diuraikan lebih operasional, yang dimaksud sebagai penyelenggaraan IG adalah penyediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) bagi masyarakat. Termasuk dalam layanan ini, adalah layanan untuk jasa dan produk bidang IG. Kategori produk IG, pertama berupa peta dasar, yang memuat informasi berupa Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang menggambarkan muka bumi mulai dari laut hingga daratan.
ADVERTISEMENT
Produk kedua berupa Jaring Kontrol Geodesi (JKG). Termasuk dalam JKG adalah Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN), Jaring Kontrol Vertikal Nasional (JKVN) dan Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional (JKBN). Dalam kategori produk ini, BIG juga menghasilkan data Continuously Operating Reference Station (CORS), data Pengamatan Pasang Surut (PPS), dan data Digital Elevation Model (DEM). Sementara untuk kategori jasa bidang IG, BIG menyediakan layanan jasa penyelenggaraan IG, jasa pelatihan geospasial, jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan serta pelatihan geospasial, serta jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial.
Aplikasi layanan produk dan jasa IG utama saat ini, berupa pembuatan peta skala besar, hingga 1:5.000, yang banyak diperlukan oleh pengambil kebijakan baik di pusat maupun daerah dan pembangunan. Mereka bergegas selesaikan pemetaan skala besar sebagai dasar pembangunan dan perancangan tata ruang kota dan desa.
ADVERTISEMENT

Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial

Sejak tahun 2017, pemberian layanan produk dan jasa IG, diorganisasikan pada Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. Ini diaplikasikan sebagai Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG). PTIG dicanangkan untuk mendekatkan BIG dengan masyarakat, yang peresmiannya dilakukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Bambang PS Brodjonegoro. Dengan adanya PTIG, orang yang membutuhkan layanan jasa dan produk IG bisa memperolehnya secara langsung maupun secara online.
Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial, Sumber: PTIG
Guna mencapai layanan yang memuaskan, PTIG menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015. Dan sebagai tanda penerapannya yang konsisten, sejak tahun 2018 BIG berhak memperoleh Sertifikat ISO 9001: 2015 dan berhasil dipertahankan hingga saat ini. BIG memenuhi surveillance berkala, oleh lembaga pemberi sertifikat. Selain sebagai tanda kepatuhan pada standar mutu, diperolehnya sertifikat merupakan komitmen BIG dalam pemberian layanan yang terpelihara mutunya, demi kepuasan pelanggan.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang menjadi upaya BIG, mengikuti perkembangan teknologi informasi adalah peluncuran aplikasi SIGESIT. Aplikasi ini dibangun untuk memudahkan pengguna IG dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun swasta, memperoleh layanan IG, secara digital. Konsumen IG dapat mengakses aplikasi ini di http://sigesit.big.go.id/ Konsumen IG bisa mengajukan permohonan informasi layanan dan berkomunikasi dengan tim PTIG melalui fitur live chat, dan aplikasi bisa diunduh di Playstore.
Digitalisasi layanan yang juga dilakukan BIG adalah penyebarluasan informasi geospasial lewat produk cetak spasial. Tujuannya mendorong penggunaan informasi geospasial dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Aplikasinya, dilakukan melalui proses pemindaian Peta Rupabumi Indonesia (RBI), berbagai skala dalam bentuk cetakan data digital. Data tersebut kemudian diunggah di Ina-Geoportal dalam format JPEG/PDF, sehingga dapat diakses dan diunduh oleh publik melalui https://tanahair.indonesia.go.id/portal-web. Adanya digitalisasi produk cetak spasial ini, BIG ikut menyelenggarakan layanan publik yang cepat dan mudah, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
ADVERTISEMENT

Layanan Nol Rupiah

Inovasi bentuk layanan BIG yang bertujuan menyokong terselenggaranya tugas kenegaraan maupun pemerintahan, adalah layanan dengan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Inovasi ini dijalankan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BIG No. 5 Tahun 2015, tentang permohonan data IG bertarif Rp0,00. Selain melayangkan permintaan layanan Rp0,00 kepada Kepala BIG, beberapa lembaga yang berhak memperoleh layanan jenis ini, seperti Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, institusi penelitian.
Seluruh lembaga dimaksud harus mampu membuktikan, data IG digunakan untuk melaksanakan tugas kenegaraan atau pemerintahan, kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan proses belajar mengajar, kepentingan pemberdayaan masyarakat dan/atau dalam rangka melaksanakan kewajiban/komitmen internasional. Surat permohonan bisa dikirimkan langsung ke alamat kantor BIG, atau melalui email [email protected] / ppid.big.go.id.
ADVERTISEMENT
Tersirat dari seluruh uraian di atas, mengiringi tumbuhnya masyarakat yang makin meningkat literasi informasinya, sesuai bidang yang digelutinya, BIG memberikan layanan Informasi Geospasial yang beragam. Ini sesuai kebutuhan masyarakat luas. BIG selalu berupaya mengembangkan layanan yang cepat, mudah dan bermutu, bahkan dengan Rp 0,00 pun, jika masyarakat membutuhkannya.
Norvi Handayati
Pranata Humas Badan Informasi Geospasial