Konten dari Pengguna

Kilas Balik Kinerja Pelayanan BIG

Norvi Handayati
Pranata Humas Badan Informasi Geospasial
28 Desember 2022 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Norvi Handayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang penghujung tahun biasanya banyak tradisi yang kerap dilakukan masyarakat kita. Rencana liburan bersama keluarga, hiruk pikuk pusat perbelanjaan yang menggelar diskon besar-besaran, atau café dan hotel yang berlomba menawarkan hingar bingar pesta menyambut pergantian tahun. Tradisi itu menjadi momen yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Tak jarang sebagian dari kita melakukan evaluasi diri sebagai agenda menutup tahun, atau istilah kerennya kontemplasi. Yang menjadi bahan kontemplasi tentunya adalah target-target kita. Mana saja yang sudah tercapai, dan mana saja yang belum bisa dicapai. Keinginan dan cita-cita yang masih belum bisa terwujud akan menjadi resolusi hidup kita di tahun berikutnya.
Kontemplasi ini tidak hanya dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga oleh instansi pemerintah yang diisi oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN merupakan pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik, sehingga wajib memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat. Kinerja ASN yang terus disorot oleh masyarakat agar selalu memberikan pelayanan publik yang lebih baik membuat instansi pemerintah harus bisa mencapai target kinerja yang telah dicanangkan, tidak terkecuali Badan Informasi Geospasial (BIG).
ADVERTISEMENT
Sebagai Lembaga Negara Non Kementerian yang berwenang dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, melalui Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang melaksanakan pelayanan dalam penyediaan informasi geospasial, BIG mempunyai target kinerja berupa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
IKM merupakan nilai yang diperoleh melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bagi setiap penyelenggara pelayanan wajib melaksanakan survei ini untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dari kinerja pelayanan yang diberikan, dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terdapat beberapa komponen yang dinilai, antara lain kesesuaian antara persyaratan pelayanan dengan jenis pelayananannya, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan, kesuaian antara produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan, kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan, perilaku (kesopanan dan keramahan) petugas dalam memberikan pelayanan, kualitas sarana dan prasarana penunjang pelayanan, serta penanganan pengaduan pengguna layanan.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat BIG Tahun 2022, sumber: Instagram BIG @infogeospasial
Di tahun 2022, BIG berhasil memperoleh nilai IKM sebesar 3,71 pada skala Likert 1-4. Nilai ini lebih besar dari target yang ditetapkan sebesar 3,3. Mengacu pada Peraturan MenPANRB Nomor 14 Tahun 2017, hasil ini menunjukkan bahwa unit pelayanan publik BIG berada pada kategori sangat baik.
ADVERTISEMENT
Di samping keberhasilannya dengan nilai IKM yang cemerlang, di tahun ini BIG juga diganjar penghargaan dari KemenPANRB sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori Sangat Baik (A-) atas kinerja pelayanan publiknya. Penghargaan ini diberikan dalam kegiatan Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan pada 6 Desember 2022 lalu.
Penghargaan lain juga berhasil disabet BIG melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BIG. Predikat sebagai Badan Publik "Menuju Informatif" kembali diraih BIG dalam Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik (BP) tahun 2022 yang diselenggarakan 14 Desember 2022 lalu. Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, mewakili Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Berdasarkan hasil penilaian Monev 2022, sebanyak 122 Badan Publik berhasil memperoleh predikat Informatif. Namun masih terdapat Badan Publik yang tidak mencapai predikat informatif, yaitu sebanyak 39 Badan Publik berpredikat 'Menuju Informatif’, 29 Badan Publik 'Kurang Informatif', dan 24 Badan Publik 'Cukup Informatif'.
ADVERTISEMENT
Prestasi-prestasi ini tentunya menjadi komitmen BIG sekaligus cambuk semangat untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanannya. Di tahun 2023 nanti, harapannya BIG bisa meraih predikat sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori Pelayanan Prima (A) dan sebagai Badan Publik Informatif dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Semoga!
Norvi Handayati
Pranata Humas Badan Informasi Geospasial