8 Tips Melewati Perlintasan Sebidang Kereta Api

Dosen pada program studi ManajemenTransportasi Perkeretaapian di Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Handoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maraknya peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api beberapa bulan terakhir ini permasalahan utamanya adalah disiplin pengguna jalan raya yang buruk yaitu menerobos pintu perlintasan maupun tidak tengok kanan tengok kiri saat melintas di perlintasan sebidang tidak berpalang pintu.
Beberapa kejadian di pintu perlintasan pada bulan maret lalu di perlintasan sebidang JPL.1 Cikampek seorang pengendara motor nyaris tertabrak kereta api dikarenakan menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Kasus lainnya di perlintasan sebidang tidak berpalang pintu di jalan kelurahan klatak, banyuwangi (28/6) sebuah minibus tertabrak kereta api sehingga terseret beberapa meter dari perlintasan tersebut, penyebabnya adalah pengemudi tidak menghentikan kendaraannya untuk tengok kanan tengok kiri saat melintas, hal ini terpantau kamera cctv kejadian tersebut.
Perlu diketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain peraturan perundang-undangan dari bidang kereta api, juga terdapat peraturan dari lalu lintas angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur tentang lalu lintas di perlintasan sebidang yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidangan antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kelanjutan dari pasal tersebut yaitu Pasal 296 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pasal 78 berbunyi: Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Jelas bahwa peraturan tersebut di atas menunjukkan bahwa pemerintah telah mengatur lalu lintas kereta api dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan raya di perlintasan sebidang. Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, berikut ini tips melewati perlintasan sebidang kereta api:
Berhenti ketika sirine sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan sudah mulai ditutup;
Tetap berhenti di belakang palang pintu perlintasan sampai kereta api melintas
Mendahulukan jalannya kereta api;
Menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas;
Tidak panik saat mesin kendaraan mati, pastikan kendaraannya dapat keluar dari perlintasan
Keluar kendaraan jika mesin mati dan minta bantuan orang di sekitar untuk mendorong kendaraan
Tidak menerobos perlintasan sebidang dalam kondisi lampu isyarat lampu merah menyala dan palang pintu telah tertutup;
Membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang;
Itulah 8 tips saat kita melewati perlintasan sebidang kereta api, baik itu ada palang pintu perlintasan kereta api maupun tidak berpalang pintu. Jika kita menerapkan hal tersebut di perlintasan sebidang maka kita dapat terhindar dari kecelakaan di perlintasan sebidang.
