Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
8 Tips Melewati Perlintasan Sebidang Kereta Api
2 Juli 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Handoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Maraknya peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api beberapa bulan terakhir ini permasalahan utamanya adalah disiplin pengguna jalan raya yang buruk yaitu menerobos pintu perlintasan maupun tidak tengok kanan tengok kiri saat melintas di perlintasan sebidang tidak berpalang pintu.
ADVERTISEMENT
Beberapa kejadian di pintu perlintasan pada bulan maret lalu di perlintasan sebidang JPL.1 Cikampek seorang pengendara motor nyaris tertabrak kereta api dikarenakan menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Kasus lainnya di perlintasan sebidang tidak berpalang pintu di jalan kelurahan klatak, banyuwangi (28/6) sebuah minibus tertabrak kereta api sehingga terseret beberapa meter dari perlintasan tersebut, penyebabnya adalah pengemudi tidak menghentikan kendaraannya untuk tengok kanan tengok kiri saat melintas, hal ini terpantau kamera cctv kejadian tersebut.
Perlu diketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Selain peraturan perundang-undangan dari bidang kereta api, juga terdapat peraturan dari lalu lintas angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur tentang lalu lintas di perlintasan sebidang yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidangan antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kelanjutan dari pasal tersebut yaitu Pasal 296 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pasal 78 berbunyi: Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Jelas bahwa peraturan tersebut di atas menunjukkan bahwa pemerintah telah mengatur lalu lintas kereta api dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan raya di perlintasan sebidang. Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, berikut ini tips melewati perlintasan sebidang kereta api:
ADVERTISEMENT
Itulah 8 tips saat kita melewati perlintasan sebidang kereta api, baik itu ada palang pintu perlintasan kereta api maupun tidak berpalang pintu. Jika kita menerapkan hal tersebut di perlintasan sebidang maka kita dapat terhindar dari kecelakaan di perlintasan sebidang.