Konten dari Pengguna

25 Tahun Kematian Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Handy Razaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Makam Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. (Sumber/Dokumentasi Penulis,2026.)
zoom-in-whitePerbesar
Makam Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. (Sumber/Dokumentasi Penulis,2026.)

25 tahun yang lalu, Indonesia kehilangan seorang hakim yang berani untuk memberikan hukuman kepada siapa pun yang sedang ditanganinya. 25 tahun bukanlah waktu yang sebentar. Selama kurun waktu tersebut banyak hal sudah berubah di Indonesia, dalam perkembangan hukum di Indonesia seharusnya kita tidak melupakan salah satu sosok hakim tangguh seperti Syafiuddin Kartasasmita.

Syafiuddin bukan hanya seorang Hakim Agung, tetapi ia menjadi salah satu contoh nyata bahwa seorang hakim dapat menghadapi tekanan dan ancaman ketika sedang menjalankan tugasnya. Seorang hakim seharusnya dapat menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa harus merasa takut terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara yang sedang ditanganinya.

Pada 26 Juli 2001, Syafiuddin meninggal dunia setelah ditembak oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi ketika Syafiuddin sedang dalam perjalanan dari kediamannya. Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha RX King dan berboncengan. Pada saat itu, Syafiuddin merupakan salah satu hakim yang menangani perkara Goro yang pada tingkat kasasi berujung pada hukuman terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Dari peristiwa inilah kita dapat melihat bahwa seorang hakim tidak selalu berada dalam keadaan yang aman ketika menjalankan tugasnya.

Seorang Hakim diberikan tugas untuk memutus suatu perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Jika seorang hakim takut untuk memberikan putusan, maka bagaimana masyarakat dapat memperoleh keadilan?

Syafiuddin menjadi salah satu sosok yang menunjukkan bahwa keberanian seorang hakim bukan hanya soal keberanian secara pribadi, melainkan bagaimana keberanian itu digunakan untuk mempertahankan integritas kekuasaan kehakiman.

Dua puluh lima tahun sudah berlalu, tetapi pertanyaan mengenai keamanan dan keberanian hakim masih menjadi sesuatu yang penting untuk kita pikirkan. Seorang hakim tidak boleh mengubah putusan perkara hanya karena perkara yang ditanganinya melibatkan seseorang yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Sebab, jika seorang hakim takut dalam memutus suatu perkara, bagaimana dengan masyarakat yang menggantungkan harapannya kepada lembaga peradilan?

Hukum tidak akan menjadi kuat hanya karena memiliki banyak peraturan. Hukum membutuhkan orang-orang yang berani dalam menjalankannya. Dari sini, menurut penulis, kita tidak boleh membiarkan hal-hal yang pernah dihadapi oleh Syafiuddin terjadi kembali di kemudian hari.

Negara melalui Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ketentuan ini menjadi penting karena seorang hakim seharusnya tidak perlu memilih antara menjalankan hukum dan merasa aman terhadap dirinya sendiri.

Mengenang Syafiuddin bukan hanya tentang mengingat bagaimana ia meninggal, tetapi juga tentang mengingat keberanian yang pernah ia tunjukkan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim. Sebagai generasi muda yang sedang mempelajari hukum, menurut penulis, nama Syafiuddin tidak seharusnya hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa hukum membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.