Konten dari Pengguna

Harta Karun di Jaksel dan Sentul, Ada yang Berani Mengaku Jadi Pemiliknya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hangkoso Satrio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi harta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta. Foto: Shutter Stock

Begitu mengerikannya UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (“UU TPPU”). Lebih mengerikan dari UU Tindak Pidana Korupsi, sampai-sampai jarang sekali digunakan. Sebagai uraian singkat:

Jika dititipkan harta yang patut diduga merupakan hasil pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta? Masuk penjara dengan Pasal 3 UU TPPU.

Menyembunyikan harta yang patut diduga merupakan hasil pidana? Masuk penjara dengan Pasal 4 UU TPPU.

Menggunakan harta yang patut diduga merupakan hasil pidana? Masuk penjara juga Pasal 5 UU TPPU.

Gilanya tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan. Karena ada unsur diketahuinya atau patut diduga (pro parte dolus pro parte culpa). Apa maksudnya itu?

Sebagai contoh fiktif: seorang PNS dengan gaji anggap saja Rp 50.000.000 sebulan. Lalu tiba-tiba di rumah digrebek punya emas 74 KG. Harga emas 1 KG itu Rp 2.551.964.000, berarti harga 74 KG sekitar Rp 188.845.336.000.

Apakah hal tersebut wajar?

Wajar saja jika PNS itu telah bekerja 3.777 bulan yaitu 315 tahun. PNS itu bisa jadi sudah bekerja sejak era penjajahan Hindia Belanda.

Kalau dinyatakan tidak wajar, berarti langsung masuk penjara karena telah diketahui atau patut diduga telah memiliki harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Semudah itu, karena tidak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan. Malahan, pemegang harta tersebut yang harus membuktikan kalau hartanya yang disita tersebut merupakan harta yang sah.

Jadi semua orang sedang pusing mencari-cari alasan yang menyatakan kalau harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana. Seharusnya, harta yang ditemukan itu tidak diakui, dari pada masuk penjara bukan? Bagaimana narasinya?

“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek, tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. Paham? Paham!.” Ujar seseorang itu.

Pusing juga mencari-cari apa kegiatan yang masuk akal dari banyaknya harta yang ada tersebut. Mari kita bantu. Agar lebih masuk akal.

Narasi pertama, ternyata harta yang ditemukan di Sentul dan di Jaksel itu merupakan harta karun One Piece yang sudah ditemukan! Ternyata Young Lex salah, harta karun One Piece tidak ada di Tanjung Priok, para pembajak sudah memeriksa dan hanya menemukan Iron Man beserta harta-harta lainnya. Harta karun tersebut tersebar di Jaksel dan Sentul, bisa jadi ada ditempat-tempat lainnya.

Narasi kedua, harta milyaran itu dari hasil pesugihan dari gunung Kawi dan ada dukun yang bersaksi bisa menggandakan emas dan uang.

Narasi ketiga, Sentul dan Jaksel merupakan gunung emas yang lebih besar dari tambang di Papua. Kegiatan di Sentul dan Jaksel memang tambang illegal, uang yang ada merupakan uang operasional. Perusahaan di Sentul dan Jaksel beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan karena mendapatkan IUP sangat sulit.

Nampaknya narasi pertama lebih masuk akal, karena pada pembuktian terbalik nanti di pengadilan mana ada dukun bisa membuktikan ke Majelis Hakim menggandakan emas dan uang? Apa lagi tambang emas, mana galiannya? Praktik peleburan emas dan dilabel emas PT Antam saja masuk penjara.

Narasi harta karun lebih masuk akal, tinggal narasi karangan ini harta karun versi siapa. Apakah ini emas Soekarno di bank Swiss yang telah lama hilang? Walaupun rumor jalanan itu sudah lama dibantah oleh pihak keluarga Soekarno. Mungkin yang bisa digunakan adalah cerita timbunan emas Kerajaan Majapahit yang ditemukan.

Tentu sebagai penemu harta karun, wajar saja menyembunyikan hartanya, karena kalau ketauan Dirjen Pajak akan dikenakan pajak penghasilan. Lucunya ada tulisan karyawan Dirjen Pajak soal itu: “Jika One Piece Ditemukan di Indonesia, bagaimana Perlakuan Pajaknya?” Andriyan August Ryasdi Waji Atmaja, kamu ada-ada saja.

https://pajak.go.id/id/artikel/jika-one-piece-ditemukan-di-indonesia-bagaimana-perlakuan-pajaknya

Gilanya harta karun itu ada banyak, dibeberapa tempat. Berdasarkan keterangan dari Mahfud MD di podcast CURHAT BANG Denny Sumargo menit 12:18

“Begitu ini dibuka, ya, isunya pikirannya, uang yang paling banyak di rumah dinas, maka disana dijaga tentara, tapi polisi kan udah punya data bukan hanya disana, ada di 13 tempat, datangi dulu rumah pribadinya yang diketemukan emas 74 KG dan 460 Milyar”

https://www.youtube.com/watch?v=BIxyFQt6ANE

Mungkin penemu harta karun tersebut sedang menunggu diterbitkannya Patriot Bond.

Apa bisa penemu harta karun dipidana?

Menurut KUHPerdata Pasal 585:

Barang bergerak yang bukan milik siapapun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.

Seperti kita mengambil batu di jalanan yang tidak ada yang punya.

Menurut KUHPerdata Pasal 587:

Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.

Suatu ironi yang timbul dari terbitnya UU TPPU adalah jika ada penggerebekan dan ditemukan emas dan uang bernilai fantastis, jika ada orang yang mengakui itu miliknya ada potensi dipidana kecuali harta itu merupakan harta karun.

Jika diklaim menjadi harta karun, maka orang yang pertama menemukannya bisa mengklaim kalau itu miliknya, atau jika ditemukan di tanah milik orang lain, apes-apesnya hartanya dibagi dua. Lalu tinggal lapor pajak atau langsung saja dibelikan Patriot Bond tanpa bayar pajak. Dengan cara seperti itu, harta tidak bertuan itu menjadi sah secara hukum kepemilikannya. Mengaku uang tersebut adalah milik yayasan adalah suatu alibi amatir.

Apakah harta tidak bertuan dapat disita oleh negara?

Bisa, bila UU Perampasan Aset sudah disahkan. Mumpung UU Perampasan Aset belum disahkan, maka tidak ada dasar hukum untuk merampas harta tidak bertuan kecuali 1 pasal. Yaitu Pasal 67 UU TPPU:

(1) Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tidak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

(2) Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Selain pasal tersebut, seluruh harta yang disita wajib untuk disambungkan dengan tindak pidana, yang berarti harus ada terdakwa atau terpidana. Jika terdakwa tidak terbukti melanggar hukum maka seharusnya harta yang telah disita tersebut dikembalikan.

Jika penyidik sudah menyerah dan tidak ditemukan siapa tersangkanya yang memiliki harta temuan fantastis tersebut, penyidik bisa berkolaborasi dengan PPATK agar PPATK melakukan penghentian sementara Transaksi, lalu penyidik mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendeklarasikan harta yang ditemukan tersebut merupakan aset negara sehingga negara dapat mengambil harta temuan tersebut.

Apabila kasus yang baru-baru ini mencuat tersebut nanti status tersangkanya batal karena gugatan pra peradilan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Maka, harta sebesar emas 74 KG dan 460 Milyar wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya secara hukum, jika tidak ada pemiliknya (karena jika pemiliknya mengaku bisa kena pidana) bisa diberlakukan Pasal 67 UU TPPU.

Jika Pasal 67 UU TPPU tidak dilakukan, maka telah resmi harta sebesar emas 74 KG dan 460 Milyar dideklarasikan sebagai harta karun.

Skenario ini sulit untuk dilakukan kalau sudah ada yang mengaku memiliki untuk urusan yayasan, karena memang sangat sulit mengikhlaskan emas 74 KG dan uang 460 Milyar. Yayasan mana yang mengelola emas 74 KG? Pengurus Yayasan wajib untuk membuktikan dipersidangan bagaimana asal usul uang tersebut. Sumbangan dari siapa uang itu? Ada di dalam SPT pajak atau tidak?

Sebenarnya cara tau asal-usul emas 74 KG dan uang 460 Milyar milik siapa bukanlah perkara sulit. Dimulai saja dari investigasi siapa pembeli save deposit box. Tanya ke vendor save deposit box yang digeledah. Ada datanya pasti. Lalu tinggal ditanya pihak-pihak terkait. Menyimpan emas seberat 74 KG bukan perkara mudah.

Irisan tipis antara hukum perdata dan hukum pidana terkait dengan perampasan aset ini sangat sulit untuk dipahami, saya sendiri sudah berusaha untuk membuat penelitian tersebut dan gagal. Nampaknya level penelitian tersebut selevel disertasi atau mungkin suatu thesis yang sangat serius. Penelitian lanjutan perlu ada mengenai syarat sah suatu benda menjadi milik seseorang secara perdata sudah dipengaruhi oleh hukum pidana pencucian uang yang mewajibkan seseorang untuk membuktikan asal usul dan kewajaran dari harta benda yang dikuasai, jika gagal dibuktikan di pengadilan, maka pengadilan mempunyai hak untuk menyatakan bahwa benda tersebut illegal dan bisa disita.

Apakah perampasan aset melanggar HAM?

Jelas tidak, sudah saya jelaskan di skripsi saya.

Dengan carut marutnya kasus belakangan ini membuat saya ingin bernyanyi:

Mataku tertuju, pada emas itu

Saat ku lihat dirimu, di grebek

Ingin aku menyapa

Namun, kau bilang bukan pemiliknya

Mungkin Polisi pun, juga begitu, kutahu Jaksa pasti malu

Ingin KPK menyapa

Namun semua terdiam tak dilakukan, oo

Apakah PPATK, merasakan, bongkahan emas itu

Mereka hanya duduk terdiam

Menunggu yang mau mengaku

Woo

ooo

Ku menunggu, tuk tau namamu uu uuu uuuu

uuuuu uu

Namun, semua terdiam tak dilakukan

[Lagu tidak bisa dinyanyikan tanpa izin dari pemilik lagu karena terdapat perubahan lirik]

Berasal dari lagu Maliq & D’Essentials. Anehnya dari group band ini tidak ada yang bernama Maliq. Padahal Maliq adalah namanya, jangan-jangan seluruh anggota group band menyimpan suatu rahasia. Huruf D di group band ini juga perlu diselidiki karena kita semua tau ada sesuatu yang bernama Natural Enemy of God (神の天敵, Kami no Tenteki).

Catatan: Mohon jangan di edit tanpa persetujuan penulis karena pengeditan tulisan hukum dapat mengubah makna.