Konten dari Pengguna

Private Jet Bukan Gratifikasi? Apakah KPK Kali Ini Benar?

Hangkoso Satrio

Hangkoso Satrio

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah (Pramoedya Ananta Toer)

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hangkoso Satrio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Private Jet Bukan Gratifikasi? Apakah KPK Kali Ini Benar?
zoom-in-whitePerbesar

Saya akan membahas Gratifikasi dan bagaimana Gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Pada setiap tulisan hukum, pastinya penulis mau tak mau wajib untuk menjabarkan definisi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Definisi gratifikasi diatur di dalam Penjelasan Pasal 12 B UU NO. 20/2001, yaitu:

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sehingga, sudah jelas bahwa fasilitas private jet ini dikategorikan sebagai gratifikasi karena bisa disamakan dengan tiket perjalanan atau jika diartikan secara luas apabila dianggap private jet tidak ada tiketnya, maka dapat dikategorikan sebagai fasilitas lainnya.

Dengan masuknya unsur gratifikasi dalam pemberian fasilitas private jet, maka perlu penjabaran lebih lanjut mengenai pertanyaan.

Apakah gratifikasi tersebut merupakan tidak pidana?

Sebelum menjawab hal tersebut, saya mau mengutip Penjelasan dari KPK sebagai berikut:

"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (1/11). (https://kumparan.com/kumparannews/kpk-private-jet-kaesang-bukan-gratifikasi-23pWZgTR6FH/1)

Ada yang aneh dari pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut, karena selalu berfokus kepada penyelenggara negara padahal ada 1 (satu) unsur lagi yang wajib diselidiki, yaitu apakah suspek merupakan pengawai negeri?

Apakah suspek pernah diangkat dalam suatu surat keputusan sebagai pegawai negeri?

Bukan pertanyaan itu yang perlu diselidiki lebih dalam, akan tetapi UU Korupsi memiliki definisi yang sangat luas tentang Pegawai Negeri yang akan saya terangkan di bawah. Sebelumnya saya harus menjelaskan terlebih dahulu apa itu tindak pidana gratifikasi.

Gratifikasi diatur di dalam Pasal 12 B UU NO. 20/2001 yang menyatakan:

Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika nilainnya di atas Rp 10 juta maka pembuktian dilakukan oleh penerima gratifikasi

b. Jika nilainya kurang dari Rp 10 juta maka pembuktian dilakukan oleh penuntut umum

Pidana penjaranya tidak main-main, yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama bisa sampai seumur hidup.

Tentunya definisi Pegawai Negeri Sipil pada UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak relevan dalam penjabaran ini. Mengapa begitu?

Apabila terdapat pertentangan antara definisi antara hukum pidana dan hukum lainnya (dalam hal ini definisi Pengawai Negeri) didalam suatu kasus pidana, maka definisi hukum yang harus digunakan adalah definisi yang terdapat pada hukum pidana, yang dalam hal ini adalah definisi Pengawai Negeri yang terdapat di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dikarenakan suatu azas yang bernama De Autonomie van het Materiele Strafrecht.1

Apa definisi Pengawai Negeri yang perlu dicek oleh KPK?

Berdasarkan Pasal 1 poin 2 UU No. 31/1999, Pengawai Negeri adalah meliputi:

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian

b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah

d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;atau

e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal dan fasilitas dari negara atau masyarakat.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi juga dapat dikategorikan Pengawai Negeri jika telah memenuhi unsur berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga yang perlu diselidiki bukan unsur penyelenggara negara.

Apakah KPK telah menyelidiki unsur pegawai negeri dalam kasus tersebut?

Wallahu a'lam (والله أعلمُ)

Tentunya rakyat punya hak untuk tau apakah korporasi yang memberikan upah telah menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau menggunakan modal dan fasilitas dari negara atau masyarakat. Jika ternyata ada bukti, maka seharusnya kasus tersebut dapat diselidiki lebih jauh.

______________________________________________

  1. Azas ini merupakan disertasi dari H.A Demeersseman (1985) yang saya kutip dari buku Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia: Jakarta, 2003, hlm, 12. Azas ini dijelaskan di dalam perkuliahan dan diskusi bersama Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.