Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Private Jet Bukan Gratifikasi? Apakah KPK Kali Ini Benar?
2 November 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Hangkoso Satrio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saya akan membahas Gratifikasi dan bagaimana Gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Pada setiap tulisan hukum, pastinya penulis mau tak mau wajib untuk menjabarkan definisi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Definisi gratifikasi diatur di dalam Penjelasan Pasal 12 B UU NO. 20/2001, yaitu:
Sehingga, sudah jelas bahwa fasilitas private jet ini dikategorikan sebagai gratifikasi karena bisa disamakan dengan tiket perjalanan atau jika diartikan secara luas apabila dianggap private jet tidak ada tiketnya, maka dapat dikategorikan sebagai fasilitas lainnya.
ADVERTISEMENT
Dengan masuknya unsur gratifikasi dalam pemberian fasilitas private jet, maka perlu penjabaran lebih lanjut mengenai pertanyaan.
Sebelum menjawab hal tersebut, saya mau mengutip Penjelasan dari KPK sebagai berikut:
Ada yang aneh dari pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut, karena selalu berfokus kepada penyelenggara negara padahal ada 1 (satu) unsur lagi yang wajib diselidiki, yaitu apakah suspek merupakan pengawai negeri?
ADVERTISEMENT
Apakah suspek pernah diangkat dalam suatu surat keputusan sebagai pegawai negeri?
Bukan pertanyaan itu yang perlu diselidiki lebih dalam, akan tetapi UU Korupsi memiliki definisi yang sangat luas tentang Pegawai Negeri yang akan saya terangkan di bawah. Sebelumnya saya harus menjelaskan terlebih dahulu apa itu tindak pidana gratifikasi.
Gratifikasi diatur di dalam Pasal 12 B UU NO. 20/2001 yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
Pidana penjaranya tidak main-main, yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama bisa sampai seumur hidup.
Tentunya definisi Pegawai Negeri Sipil pada UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak relevan dalam penjabaran ini. Mengapa begitu?
Apabila terdapat pertentangan antara definisi antara hukum pidana dan hukum lainnya (dalam hal ini definisi Pengawai Negeri) didalam suatu kasus pidana, maka definisi hukum yang harus digunakan adalah definisi yang terdapat pada hukum pidana, yang dalam hal ini adalah definisi Pengawai Negeri yang terdapat di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dikarenakan suatu azas yang bernama De Autonomie van het Materiele Strafrecht.1
Apa definisi Pengawai Negeri yang perlu dicek oleh KPK?
ADVERTISEMENT
Apakah KPK telah menyelidiki unsur pegawai negeri dalam kasus tersebut?
Wallahu a'lam (والله أعلمُ)
Tentunya rakyat punya hak untuk tau apakah korporasi yang memberikan upah telah menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau menggunakan modal dan fasilitas dari negara atau masyarakat. Jika ternyata ada bukti, maka seharusnya kasus tersebut dapat diselidiki lebih jauh.
ADVERTISEMENT
______________________________________________