Tolak Seluruh Eksepsi Tergugat, Gugatan MUNAS VIII KAUMY Berlanjut ke Pembuktian

PhD Candidate, Faculty of Law, Andalas University - Alumni, The Hague University, Alumni Fakultas Hukum UI dan UMY.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hani Adhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantul, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Bantul hari ini menjatuhkan putusan sela dalam perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.
Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan bahwa putusan sela tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Majelis Hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya. Ini bukan kemenangan akhir bagi siapa pun, melainkan kesempatan agar substansi sengketa diuji secara terbuka di depan persidangan," ujar Arief Ariyanto.
Menurut Arief, sejak awal para Penggugat menempuh jalur hukum bukan untuk menyerang individu maupun institusi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait keabsahan penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY.
"Jangan sampai persoalan ini dipersepsikan sebagai kebencian terhadap sesama alumni, terhadap Rektor, ataupun terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yang sedang diuji adalah proses penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh alumni UMY yang juga anggota KAUMY untuk menghormati proses peradilan dan tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.
"Perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal yang wajar. Namun, sebagai insan akademik, mari kita mengedepankan argumentasi, bukti, dan intelektualitas, bukan pelabelan, prasangka, ataupun isu-isu yang menyerang pribadi."
Arief berharap seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang akan diajukan dalam persidangan pokok perkara.
"Biarlah pengadilan bekerja secara independen. Kami menghormati proses hukum dan meyakini bahwa kebenaran akan diuji melalui pembuktian di persidangan," ujar Arief mengakhiri release-nya.
Dengan putusan sela tersebut, perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY kini memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak akan menghadirkan bukti dan saksi guna mendukung dalil masing-masing sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.
****
