Konten dari Pengguna

Mengenal Mal Pelayanan Publik di Indonesia

Hani Maghfiroh
Saya adalah lulusan baru sarjana program studi Hubungan Internasional Universitas Lampung yang memiliki ketertarikan dengan aktivitas menulis artikel. Saya tertarik terhadap isu perempuan, politik, dan budaya.
1 Oktober 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hani Maghfiroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Yogykarta (Sumber: Kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Potret Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Yogykarta (Sumber: Kumparan.com)
ADVERTISEMENT
Pembangunan di berbagai kota di Indonesia semakin digencarkan oleh pemerintah. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi negara yang semakin tinggi membuat perlu adanya peningkatan dalam pemenuhan sarana dan prasarana untuk mendorong kemudahan kehidupan masyarakat khususnya pada sektor layanan publik. Layanan publik atau pelayanan publik merupakan pemberian jasa dari pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah, ataupun pihak swasta kepada masyarakat baik dengan biaya maupun tanpa biaya guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat negara. Melalui penyediaan layanan publik yang maksimal dapat menjadi bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Pada hakikatnya, good governance memiliki arti kegiatan dari lembaga pemerintah yang dijalankan dengan didasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Maka dari itu, kinerja suatu pelayanan publik akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintah karena esensi pemerintahan yang baik dapat dinilai dari terlaksananya pelayanan publik yang baik.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP). Penyelenggaraan MPP tertera pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, didefinisikan sebagai pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Dalam Perpres tersebut mengatur mengenai pelaksanaan, pendanaan, penyelenggaraan MPP. Mal Pelayanan Publik dirancang oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Publik Indonesia (KemenPAN-RB) yang merupakan agenda dari perbaikan menyeluruh dan transformasi pada tata kelola pelayanan publik.
Mal Pelayanan Publik menggabungkan berbagai jenis pelayanan publik pada satu lokasi atau tempat agar tercipta penyederhanaan dan prosedur serta integrasi pelayanan yang dapat memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai jenis pelayanan. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. Melalui konsep MPP ini juga dalam upaya menciptakan satu pintu sistem pelayanan bagi masyarakat dari berbagai instansi. Dengan mengadopsi new public service melalui MPP, menunjukkan wajah baru pada tatanan birokrasi Indonesia dengan harapan dapat memberikan manfaat yang luas bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebagai model pelayanan publik baru, MPP tentunya harus memiliki efektivitas dalam layanannya. Dalam Undang-undang RI No. 25 tahun 2009 Pasal 4, disusun prinsip-prinsip pelayanan publik yaitu, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip-prinsip ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antar masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Hingga Maret 2024, pengadaan MPP di Indonesia sudah mencapai 192 MPP. Melihat dari fungsi dan tujuannya, MPP tentu menjadi harapan bagi masyarakat agar dapat mempermudah segala kebutuhan administrasi dan layanan.