Pelacuran dan Nasib Masyarakat Grass-Roots Awal Abad 20

Sedang bercengkerama di Filsafat UGM sekaligus mencoba bersetia pada riuh kebudayaan dan denyut kemanusiaan di Kalimantan Selatan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Azmi Hanief Zeinadin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kolonialisme yang berlangsung sejak Abad ke-15 memang diklaim bertujuan untuk memperoleh kekayaan (gold), kejayaan (glory), dan persebaran agama (gospel). Pada wilayah yang lebih spesifik, kolonialisme yang dilakukan oleh bangsa Eropa (Portugis, Spanyol, dan Belanda) juga bertujuan membuat standar kehidupan yang lebih layak di tanah jajahan. Standar kehidupan yang layak tersebut diidentikkan dengan perilaku kerja orang Eropa yang begitu semangat mencari uang dengan melihat segala peluang yang tersedia. Sederhananya, kolonialisme diasumsikan sebagai upaya bangsa Eropa dalam membawa peradaban “maju” mereka kepada wilayah jajahan yang mayoritas terbelakang.
Ironisnya, para pegawai yang ditugaskan oleh pemerintah penjajah memiliki gaji yang tidak pantas dengan usahanya bekerja. Sehingga menurut Jaelani (2019) mereka disarankan untuk tidak menikah dan lebih baik mengambil gundik-gundik dari masyarakat setempat sebagai pasangan. Disini pemerintah penjajah beralasan seandainya para pegawai dengan gaji kecil itu menikah, mereka dikhawatirkan justru melakukan korupsi dan mengganggu ketertiban bekerja.
Disaat yang bersamaan, masyarakat lokal (pribumi) pada abad ke-20 juga dihadapkan dengan berbagai macam persoalan. Masyarakat lokal sudah lelah dan muak dengan kondisi ekonomi yang bagaikan ditarik ulur oleh pemerintah. Keterdesakan ekonomi pribumi menjadi keuntungan besar bagi pegawai penjajah. Pelacuran atau pergundikan dijadikan sebagai suatu kebijakan pemerintah Kolonial, sekaligus kebutuhan jasmani para pegawai Belanda dan pilihan opsional bagi masyarakat grass-roots yang tidak memiliki pilihan lain untuk mendapat penghasilan.
Terbukanya Ruang Pelacuran
Terciptanya jalur kereta api di Indonesia yang bermula dari jalur Semarang - Vorstenlanden (Solo - Yogyakarta) pada 1864, kemudian jalur pertama Staatssporwegen (Surabaya - Malang) pada 1875, termasuk jalur Buitenzorg - Batavia pada 1873. Tempat pelacuran biasanya berkembang di beberapa wilayah dekat stasiun kereta api. Sebut saja, Bandung memiliki Kebon Jeruk, Kb. Tungkil, Sukamanah, dan Saritem. Surabaya mempunyai daerah dekat pelabuhan seperti Tandes, Kremil, dan Bangunsasi, termasuk stasiun Semut. Daerah tersebut sebagai daerah ramai, berkembang, dan dekat dengan tempat pergerakan masyarakat sehingga strategis guna praktik pelacuran.
Pemerintah kolonial mencoba menjawab persoalan tentang seksualitas melalui penetapan peraturan dan kebijakan. Alasannya, pelacuran dianggap sebagai sesuatu yang paling efektif dalam melampiaskan hawa nafsu bagi para pekerja dan tentara Belanda sendiri. Karena praktik pelacuran memiliki subjek pegawai dan tentara Belanda, maka objeknya adalah para perempuan yang didominasi masyarakat lokal Hindia Belanda. Maka tidak heran, pemerintah Kolonial membuat pasal-pasal seperti pelacur harus memiliki kartu sehat dari dokter, pelacur diberi pengawasan di rumah mereka, hingga pelacur diharuskan untuk pergi ke rumah bordil untuk alasan keamanan. Kebijakan dari pemerintah kolonial tersebut terdiri dari 23 pasal yang berlaku sejak 1874. Pelanggaran terhadap dalam pasal 11 alenia 2, pasal 12 alinea terakhir, pasal 13 alinea terakhir, dan pasal 20 allenia terakhir dikenakan denda f. 1 – f. 10. Sementara pelanggaran terhadap pasal 17, 18, 19 dikenakan denda f.1 – f. 25 (Kasuma, 2006)
Karena pelacuran tidak hanya membawa keuntungan, namun juga berpotensi menimbulkan penyakit kelamin, maka pemerintah kolonial juga menyediakan dokter untuk menangani penyakit tersebut sekaligus menjaga keberlangsungan peraturan pelacuran yang ada. Jaelani dalam tulisannya tahun 2019 menyebutkan bahwa dokter Kohlbrugge pada tahun 1903 cukup kewalahan dalam mengatur jadwal praktiknya yang begitu padat. Pada hari Senin dia melakukan perjalanan sejauh 13 ½ palen (22 km) untuk memeriksa 60 pelacur, pada hari Rabu dia bepergian sejauh 19 palen (31,5 km) guna memeriksa 70 pelacur, pada hari Jumat sejauh 24 palen (40 km) guna memeriksa 30 pelacur, pada Sabtu ia bepergian 27 palen (44 km) untuk memeriksa 20 pelacur, sementara pada hari Minggu memeriksa 30 pelacur di rumahnya.
Nasib di berbagai Daerah
Pelacuran di Surabaya kala itu begitu masif tatkala para pekerja migran datang untuk mencari penghasilan dan kepastian. Bahkan dari data yang tersedia disebutkan bahwa 40% dari angkatan kerja merupakan pekerja migran. Tingginya persentase angkatan kerja tersebut mengundang datangnya perempuan penghibur yang juga memiliki visi yang sama, mencari penghasilan dan kepastian di kota besar. Bahkan pada tahun 1950-an, Surabaya terkena masa Onstlag yang menyebabkan banyaknya PHK. Dalam kondisi yang demikian, mereka yang terkena PHK membutuhkan suntikan dana dan himpitan kebutuhan. Desakan ekonomi tersebut mengantarkan para angkatan kerja perempuan melakukan praktik pelacuran atau prostitusi, akibatnya pelacuran Surabaya semakin menjamur dan laris.
Sementara di Jawa Barat khususnya wilayah Cimahi dan Bandung, praktik pelacuran juga laris manis. Haryoto Kunto (1984) menyebutkan dalam sebuah lagu yang sering dinyanyikan di sekolah pada periode 1930-an dengan tokoh utama Van Kol berkeliling Hindia Belanda pada 1902. Van Kol tiba di Priangan (selatan Bandung), ia menyebut bahwa Bandung tidak lagi seperti kota yang pernah ia kenali 15 tahun yang lalu. Banyak sekali perubahan mulai dari kemajuan sistem transportasi, pembangunan gedung-gedung di perkotaan, pelebaran jalan-jalan, dan sebagainya. Kunjungan pertama Van Kol adalah rumah sakit di tengah kota, ia menyebut bahwa rumah sakit umum tersebut memiliki konstruksi yang buruk dan didalamnya dirawat penderita kolera dan cacar dengan tidak layak. Bahkan di pojok ruangan yang diberi kawat dirawat 52 pelacur. Pelacur tersebut tidak mendapatkan akses air yang layak dan mereka merupakan penderita sifilis yang dikirim di Cimahi. Selain itu, laporan pada 1907 dari Karesidenan Priangan menyebutkan bahwa angka pelacuran khususnya di Bandung meningkat. Umumnya, para perempuan pelacur tersebut bercerai dan menjadi janda.
Di lain tempat, tepatnya di Pati dan sekitarnya sejarah mengenai pelacuran memiliki catatan yang panjang. Praktik pelacuran di daerah tersebut diindikasikan sejak abad ke-18 saat Portugis datang ke pulau Jawa. Koentjaraningrat mencatat fakta yang sejalan dengan tesis Ingleson bahwa Belanda melakukan privatisasi di ranah perkebunan sebagai upaya revitalisasi pelacuran yang benihnya sudah ada sejak masa Portugis (Fibiona, 2016). Selain itu, praktik pelacuran di Jawa Tengah juga memiliki berbagai macam bentuk, ada yang berkedok penyalur tenaga kerja, seni pertunjukan, dan penipuan. Khusus dalam seni pertunjukan, banyak wanita publik (publieke vrouw) bermunculan (Shahab, 2015). Biasanya dalam seni pertunjukan lokal ada tarian lengger yang dibawakan oleh ronggeng atau penari. Raffles menyebut bahwa ronggeng memiliki reputasi yang rendah karena merupakan pelacur. Meskipun pada mulanya penampilan ronggeng di kebun atau sawah ditujukan untuk mendapat hasil pertanian dan perkebunan yang subur sekaligus menghibur masyarakat, namun dalam perjalanannya ronggeng juga biasa melayani pria hidung belang dan mematok tarif yang tinggi sebagai co-work dari pekerjaan utamanya sebagai penari.
Epilog
Fenomena Pelacuran merupakan bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa ini. Pelacuran sudah masuk ke Hindia Belanda sejak awal mula masa penjajahan oleh Portugis. Pada abad XX awal, praktik pelacuran semakin masif berkembang disebabkan karena legalitas dari pemerintah kolonial, akomodasi budaya barat, dan masyarakat Jawa yang awalnya sudah tidak tabu dengan seksualitas. Praktik Pelacuran dilakukan begitu masif di wilayah strategis yang menjadi tempat pemberhentian kapal (pelabuhan) dan kereta api (stasiun). Disisi lain, beberapa laporan dari dokter dan pemerintah menyebutkan bahwa praktik pelacuran selain membawa keuntungan juga membawa malapetaka penyakit. Akibatnya banyak masyarakat pribumi yang harus menderita. Keinginan masyarakat pribumi untuk menjadi pelacur tidak bisa dipisahkan dengan keterdesakan finansial dan beberapa kasus lain.
