Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Indonesia

Seorang mahasiswa di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hanifa Aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak di Indonesia secara umum dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan pihak yang memungut dan mengelola pajak serta tujuan penggunaannya. Pembagian ini diperlukan agar pengelolaan penerimaan pajak dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait sesuai dengan jenis pajaknya. Penerimaan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan nasional, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pelayanan publik.
Contoh pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak-pajak tersebut memiliki cakupan yang luas karena penerimaannya digunakan untuk mendukung pembiayaan negara secara keseluruhan.
Sementara itu, pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Contoh pajak daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai pembagian kewenangan pemerintah daerah.
Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah dapat dilihat dari pihak yang mengelola serta pemanfaatan penerimaannya. Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai kebutuhan nasional, sedangkan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk mendukung kebutuhan serta pembangunan daerah.
Meskipun berbeda dalam pengelolaannya, pajak pusat dan pajak daerah memiliki tujuan yang sama, yaitu mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan keduanya agar dapat mengetahui jenis pajak yang menjadi kewajibannya serta memahami manfaat dari pajak yang dibayarkan.
