Konten dari Pengguna

Masa Depan BPJS Usai Wabah Corona

h

hanifacep

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari hanifacep tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh : Hanif Acep

"Memahami masalah adalah setengah dari solusi." Begitu bunyi pepatah Arab. Solusi tanpa memahami akar masalah hanya akan menambah masalah baru.

Wabah Corona belum usai. Dan belum jelas kapan akan selesainya. Di tengah wabah pemerintah menetapkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Sebuah pilihan dilematis : menyelamatkan BPJS dari defisit atau menambah beban rakyat di tengah pandemi wabah. Banyak PHK dan lesunya ekonomi. Dengan beban yang sama rakyat sudah berat. Apalagi jika iuran BPJS naik untuk kelompok mandiri kelas I dan kelas II

Sebelum ke pilihan menaikkan iuran premi, kita perlu mendiagnosa apa masalah BPJS. Di satu sisi BPJS menyatakan bukan asuransi kesehatan. Di saat yang sama ia bukan murni program jaminan sosial. Karena iuran premi yang mirip terjadi pada asuransi kesehatan.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait BPJS. Yang pertama adalah proses underwriting(seleksi risiko) dan aktuaria (perhitungan premi). Yang kedua, tunggakan Iuran BPJS. Yang ketiga, Underwriting klaim. Yang keempat, gaya hidup masyarakat yang kurang sehat, mengakibatkan tingginya klaim kesehatan. Yang kelima, Optimalisasi kepersertaan.

Kita bahas satu-satu. Underwriting dan penghitungan aktuaria adalah dua hal yang lazim dilakukan dalam akseptasi asuransi kesehatan. Pertimbangan usia peserta, jenis pekerjaan, merokok atau tidak merokok, riwayat penyakit, hobi ekstrim atau tidak menjadi pertimbangan underwriting. Premi peserta perokok lebih mahal dibandingkan premi non perokok. Asuransi kesehatan juga menetapkan manfaat utama : rawat inap. Dan manfaat tambahan : Kacamata, gigi, melahirkan. Ada ketentuan pre existing condition, dimana peserta tidak boleh sedang sakit saat melakukan pendaftaran. Atau adanya masa tunggu kapan asuransi bisa berlaku. Ada penyakit-penyakit yang dikecualikan. BPJS menetapkan risiko flat dengan manfaat coverage yang luas. Ini menyulitkan BPJS sendiri. Termasuk perhitungan aktuaria yang underprice. Kebijakan populis yang jadi bumerang. Premi murah tetap harus ada yang menutup kekurangannya. Jika sejak awal tidak ditetapkan, defisit akan senantiasa terjadi.

Seharusnya jika memang ini program jaminan sosial, pemerintah sudah punya anggaran alokasi. Dan tidak memperlakukan sebagai entitas bisnis yang berhitung surplus dan defisit. Saat defisit beban ditimpakan kepada peserta. Tetapi ambiugitas asuransi kesehatan dan jaminan sosial yang membuat eksekusi pelaksanaan terhambat.

Masalah kedua adalah tunggakan iuran BPJS. Sudah jadi rahasia umum banyak peserta yang mendaftar saat sakit. Dan berhenti saat sudah sehat. Status kepesertaan jadi tidak aktif. Tunggakan iuran yang jumlahnya besar. Di masa pandemi wabah ada dua opsi peserta: turun kelas atau membiarkan tagihan berjalan terus. Kebijakan menaikkan premi, justru mengakibatkan potensi pendapatan turun. Karena yang biasa bayar kelas I turun ke kelas II. Yang kelas II turun ke kelas III. Solusi instan menaikkan premi terkesan tidak peka dengan situasi ekonomi rakyat pada umumnya.

Masalah ketiga adalah underwriting klaim. Apakah pengajuan rumah sakit claimmable dan harus dibayar atau tidak. Potensi fraud sangat mungkin terjadi dalam praktek. Bisa dari peserta, Mitra BPJS atau petugas BPJS sendiri. SOP yang jelas beserta petugas yang berpengalaman sangat penting agar tidak terjadi inefisiensi akibat pembayaran klaim. Tata kelola ini bisa sangat signifikan menghemat pengeluaran BPJS. Selain biaya operasional yang tinggi, beban klaim juga bisa lebih presisi. Perlu segera rekonsiliasi klaim dengan mitra BPJS. Mana yang claimmable dan mana yang tidak. Sudut pandang administrasi klaim dan sudut pandang pengobatan sering berbeda. Opini dokter di ruang operasi, bisa berbeda dengan opini staf administrasi klaim dari pihak BPJS. Jika dibiarkan berlarut-larut bisa mengganggu operasional rumah sakit.

Masalah keempat adalah gaya hidup masyarakat yang kurang sehat. Polusi udara meningkatkan potensi penyakit. Ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi politik. Misal pencegahan kebakaran hutan yang optimal akan mengurangi pengajuan klaim karena gangguan pernapasan. Tidak bisa menjaga kesehatan hanya tanggung jawab pribadi. Kenaikan iuran tidak akan berdampak masyarakat lebih menjaga kesehatan. Sebaliknya masyarakat akan lebih menuntut perbaikan layanan.

Dalam hal ini BPJS bisa mengoptimalkan kampanye gaya hidup sehat. Menyediakan fasilitas publik untuk pusat kebugaran. Doktrin mencegah lebih baik daripada mengobati harus benar-benar diterapkan. Contoh budaya bersepeda sangat bagus untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat. Masyarakat yang sehat akan jarang mengajukan klaim kesehatan ke BPJS. Sebanyak-banyaknya biaya pencegahan akan jauh lebih besar biaya pengobatan. Jika selama ini fokus BPJS adalah defisit pembayaran klaim pengobatan. Di saat yang sama usaha-usaha pencegahan kurang dioptimalkan.

Yang kelima adalah optimalisasi kepesertaan. Ada banyak kalangan masyarakat yang berusaha menerapkan aktivitas ekonomi berbasis syariah. Baik sektor perbankan, asuransi hingga pasar modal. BPJS hendaknya juga mengakomodir kalangan yang aware tentang isu riba. Salah satunya adalah memberikan layanan jaminan sosial yang bebas riba. Ada banyak pakar ekonomi syariah yang bisa diminta saran untuk mengimplemetasi hal ini.

Kelima isu di atas bisa menjadi terobosan baru BPJS dalam menghadapi tantangan defisit usai wabah corona. Jika fokusnya hanya menaikkan iuran. Di saat inefisiensi terus terjadi. Beban gaji yang di atas rata-rata BUMN. Trust masyarakat akan kian turun. Di saat yang sama kemampuan membayar iuran masyarakat juga belum pulih.

BPJS menjadi pelajaran bagi bangsa kita, bahwa niat baik saja tidak cukup. The devil is in the details.

*) Kolumnis dan Ex Staf Underwriting PT. Asuransi Takaful Keluarga