Hukum Nail Art bagi Muslimah Menurut Empat Mazhab

Mahasiswi Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Mutiara Hanifah Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nail art merupakan kegiatan menghias kuku dengan menggunakan pewarna, gambar, atau hiasan tertentu. Bagi sebagian perempuan, nail art menjadi salah satu cara untuk memperindah penampilan. Dalam Islam, berhias pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara wajar dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Namun, penggunaan nail art perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pelaksanaan wudu.
Permasalahan utama dalam nail art bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya menghias kuku, tetapi juga apakah bahan yang digunakan dapat menghalangi sampainya air ke permukaan kuku. Dalam wudu, kuku termasuk bagian yang perlu terkena air ketika membasuh tangan. Oleh karena itu, apabila nail art membentuk lapisan yang menghalangi air, lapisan tersebut harus dihilangkan sebelum berwudu.
Dalam Mazhab Hanafi, apabila terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air ke bagian tubuh yang wajib dibasuh, penghalang tersebut harus dihilangkan. Dengan demikian, penggunaan pewarna kuku yang membentuk lapisan kedap air perlu dibersihkan sebelum wudu.
Dalam Mazhab Maliki, sampainya air ke bagian tubuh yang wajib dibasuh juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan wudu. Apabila terdapat lapisan yang mencegah air mencapai kuku, lapisan tersebut perlu dihilangkan agar wudu dapat dilakukan dengan sempurna.
Dalam Mazhab Syafi’i, air harus sampai pada bagian tubuh yang wajib dibasuh. Oleh sebab itu, bahan nail art yang membentuk lapisan dan menghalangi air sampai ke kuku harus dihilangkan sebelum wudu. Adapun pewarna yang tidak membentuk lapisan penghalang tidak memiliki hukum yang sama dengan lapisan yang kedap air.
Sementara itu, Mazhab Hanbali juga menekankan pentingnya sampainya air pada anggota tubuh yang wajib dibasuh. Apabila terdapat benda yang menghalangi air, benda tersebut harus dihilangkan sebelum melaksanakan wudu.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa keempat mazhab memiliki kesamaan dalam prinsip bahwa penghalang yang mencegah sampainya air pada anggota wudu harus dihilangkan. Perbedaan dapat muncul dalam rincian persoalan fikih, tetapi prinsip dasarnya tetap berkaitan dengan sampainya air pada anggota wudu.
Dengan demikian, ‘nail art pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk berhias’ selama tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat. Namun, apabila bahan nail art membentuk lapisan yang menghalangi air, penggunaannya perlu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan wudu. Muslimah dapat menggunakan nail art setelah wudu dan tetap menjaga wudunya, atau menghilangkannya sebelum berwudu kembali.
Selain memperhatikan wudu, penggunaan nail art juga sebaiknya tidak berlebihan dan tidak bertujuan untuk menunjukkan kesombongan atau menimbulkan kemudaratan. Dengan memperhatikan aspek tersebut, berhias tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan ibadah dalam Islam.
