Hukum Penggunaan PayLater Menurut Perspektif Empat Mazhab

Mahasiswi Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mutiara Hanifah Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di era digital, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi. Salah satu layanan yang semakin banyak dikenal adalah “PayLater”, yaitu fasilitas yang memungkinkan seseorang membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan melakukan pembayaran pada waktu berikutnya, baik secara penuh maupun dengan cicilan. Kemudahan tersebut memang membantu dalam transaksi sehari-hari, tetapi dari sudut pandang Islam muncul pertanyaan: apakah penggunaan PayLater sesuai dengan prinsip syariah?
Dalam fikih muamalah, transaksi tidak hanya dinilai dari bentuknya, tetapi juga dari ‘akad dan mekanisme yang digunakan’. Karena PayLater merupakan produk modern, para ulama terdahulu tentu tidak membahasnya secara langsung. Oleh karena itu, hukumnya dapat dianalisis dengan menggunakan prinsip-prinsip fikih yang telah dijelaskan dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Salah satu persoalan utama dalam PayLater adalah ‘tambahan pembayaran’. Islam membedakan antara keuntungan yang diperoleh melalui jual beli dan tambahan yang muncul dari utang. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
> “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
MUI menjelaskan bahwa riba antara lain berupa tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang karena adanya penangguhan pembayaran. Karena itu, layanan PayLater dapat menjadi bermasalah apabila tambahan tersebut pada hakikatnya merupakan bunga atas utang.
Dalam mazhab Hanafi, pembahasan riba mencakup riba fadhl dan riba nasi’ah. Prinsipnya, tambahan yang berkaitan dengan penangguhan utang perlu diperhatikan agar tidak masuk ke dalam riba. Mazhab Maliki juga memberikan perhatian terhadap tambahan dalam transaksi yang berkaitan dengan penundaan dan utang. Sementara mazhab Syafi’i dan Hanbali memiliki pembahasan tersendiri mengenai jenis-jenis riba dan transaksi bertangguh. Keempat mazhab sama-sama menjadikan larangan riba sebagai prinsip penting dalam muamalah, meskipun terdapat perbedaan dalam rincian penerapannya.
Namun, perlu dibedakan antara ‘jual beli secara kredit’ dan ‘pinjaman berbunga’. Jual beli dengan pembayaran tertunda tidak otomatis menjadi riba. MUI menjelaskan bahwa transaksi kredit dapat dibolehkan apabila akad dan harga telah ditentukan dengan jelas. Dalam pembiayaan syariah, misalnya, dikenal akad jual beli seperti ‘murabahah’ dengan pembayaran secara tangguh atau bertahap.
Karena itu, penggunaan PayLater perlu dilihat dari beberapa hal: apa akadnya, berapa jumlah yang harus dibayar, apakah terdapat bunga, bagaimana ketentuan denda keterlambatan, dan apakah biaya yang dikenakan merupakan bagian dari akad yang dibenarkan atau tambahan atas utang.
MUI sendiri menyatakan bahwa hukum asal PayLater dapat dibolehkan selama dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung riba. Sebaliknya, layanan yang mengandung tambahan atas utang karena penundaan pembayaran termasuk persoalan riba yang dilarang.
Dengan demikian, tidak semua PayLater dapat langsung dihukumi sama. Yang menjadi perhatian utama dalam perspektif empat mazhab adalah substansi akad dan unsur yang terdapat di dalam transaksi. Di tengah perkembangan teknologi, memahami akad sebelum menggunakan layanan keuangan digital menjadi penting agar kemudahan transaksi tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Intinya: PayLater bukan otomatis haram hanya karena pembayarannya ditunda, tetapi unsur dalam akadnya yang menentukan bagaimana transaksi tersebut dinilai menurut fikih.
