Ketika Daging Haram Boleh Dimakan Saat Kondisi Darurat

Mahasiswi Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mutiara Hanifah Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika yang Haram Menjadi Boleh: Hukum Memakan Daging Haram dalam Keadaan Darurat
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam memiliki aturan mengenai makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Islam menghalalkan makanan yang baik dan mengharamkan makanan tertentu karena adanya ketentuan syariat. Namun, apakah sesuatu yang haram selalu tidak boleh dikonsumsi dalam keadaan apa pun? Ternyata, Islam memberikan keringanan ketika seseorang berada dalam kondisi ‘darurat.’
Salah satu contohnya adalah seseorang yang berada dalam keadaan sangat kelaparan dan tidak menemukan makanan halal untuk mempertahankan hidupnya. Dalam kondisi seperti ini, makanan yang pada asalnya haram dapat menjadi ‘boleh dikonsumsi sebatas kebutuhan untuk menyelamatkan diri.’
Dasar hukumnya terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 173”:
“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadaan darurat dapat menjadi alasan diberikannya keringanan hukum. Namun, bukan berarti makanan haram berubah status menjadi halal secara mutlak. Kebolehan tersebut hanya berlaku selama keadaan darurat dan sesuai kadar kebutuhan.
Dalam fikih, kondisi darurat berarti keadaan yang apabila tidak mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan, seseorang dapat mengalami bahaya serius, termasuk ancaman terhadap keselamatan jiwa. Karena itu, seseorang tidak boleh menganggap setiap kesulitan sebagai keadaan darurat.
Para ulama juga memberikan perhatian terhadap batasan dalam menggunakan keringanan ini. Imam an-Nawawi dalam pembahasan fikih Syafi'iah menjelaskan bahwa orang yang berada dalam kondisi terpaksa dapat memakan makanan yang diharamkan untuk mempertahankan hidupnya, tetapi hanya sebatas kebutuhan. Prinsipnya, seseorang tidak boleh mengambil lebih dari yang diperlukan.
Hal serupa juga dikenal dalam kaidah fikih:
“Ad-dharuratu tubihul mahdhurat”
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang."
Namun, kaidah tersebut memiliki batasan. Darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk menikmati atau mengkonsumsi makanan haram secara berlebihan. Setelah keadaan darurat berakhir dan makanan halal tersedia, seseorang kembali kepada hukum asal, yaitu wajib menghindari makanan yang diharamkan.
Dalam persoalan daging anjing atau daging yang tidak halal misalnya, hukum asal mengonsumsinya adalah haram menurut mayoritas ulama. Akan tetapi, apabila seseorang benar-benar berada dalam keadaan darurat dan tidak menemukan makanan lain yang dapat menyelamatkan hidupnya, pembahasan fikih mengenai rukhsah darurat dapat diterapkan. Kebolehannya bukan karena daging tersebut menjadi halal, melainkan karena keadaan darurat memberikan pengecualian sementara.
Pendapat mengenai detail batasan darurat memang dibahas dalam mazhab-mazhab fikih. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya mempelajari hukum Islam secara mendalam dan tidak hanya melihat suatu persoalan dari satu sudut pandang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang haram pada dasarnya tetap haram, tetapi dapat menjadi boleh dilakukan ketika terdapat keadaan darurat yang benar-benar mengancam keselamatan dan tidak terdapat alternatif halal. Kebolehan tersebut pun hanya sebatas kebutuhan dan tidak boleh melampaui batas. Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya memiliki ketegasan dalam menjaga aturan, tetapi juga memiliki keluwesan dan kasih sayang dalam menghadapi keadaan manusia.
