Mengenal Batas dalam Pergaulan untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Allow guys, mahasiswa hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hanifah Aulia A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengenal batas dalam pergaulan menjadi hal penting bagi remaja untuk mencegah kekerasan seksual. Interaksi sehari-hari yang terlihat sederhana, seperti bercanda, berkomunikasi dengan teman, atau menggunakan media sosial, tetap memiliki batas yang perlu dihormati. Ketika batas tersebut tidak dipahami, sesuatu yang dianggap biasa oleh seseorang bisa saja membuat orang lain merasa tidak nyaman.
Persoalan mengenai kekerasan seksual juga tidak selalu mudah dibicarakan. Sebagian remaja mungkin masih merasa malu atau bingung ketika harus membicarakan hal tersebut. Padahal, pemahaman sejak dini justru dapat membantu seseorang mengenali tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dan mengetahui bagaimana cara menjaga dirinya.
Berangkat dari hal tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Fadilah pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Anti Kekerasan Seksual: Tahu Batas Itu Berkelas, Seni Menjaga Diri Di Mana Saja”. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memberikan edukasi kepada siswi mengenai pentingnya mengenali batas diri, menghormati orang lain, serta memahami tindakan yang dapat mengarah pada kekerasan maupun pelecehan seksual.
Kegiatan PKM ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang tergabung dalam Kelompok 4. Tim tersebut terdiri dari Rizki Alamsyah sebagai ketua, bersama Hanifah Aulia Azzahra, Mohammad Reyhan Adrian, Suryo Pranoto, Elfiani Suriyati, dan Aronson Lay Lele.
Memahami Batas dalam Pergaulan.
Dalam penyampaian materi, siswi diajak memahami bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Perilaku tertentu dalam pergaulan maupun interaksi melalui media digital juga perlu diperhatikan karena dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau merugikan orang lain.
Materi yang diberikan juga membahas mengenai consent atau persetujuan. Siswi diberikan pemahaman bahwa setiap orang memiliki batasan masing-masing dan batas tersebut perlu dihormati. Persetujuan dalam suatu interaksi juga tidak seharusnya dianggap ada hanya karena seseorang memilih diam.
Selain itu, mahasiswa menjelaskan dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kekerasan seksual. Pembahasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pembahasan mengenai media sosial juga menjadi bagian dari kegiatan. Saat ini, remaja dapat berinteraksi dengan banyak orang melalui berbagai platform digital. Karena itu, pemahaman mengenai privasi, batasan dalam berkomunikasi, dan penggunaan media sosial secara bijak menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Mengenal Consent dan Pentingnya Persetujuan.
Salah satu materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah consent atau persetujuan. Istilah ini berkaitan dengan adanya persetujuan dari seseorang terhadap suatu tindakan atau interaksi.
Siswa diberikan pemahaman bahwa persetujuan tidak seharusnya dianggap ada hanya karena seseorang diam. Tidak mengatakan “tidak” juga bukan berarti seseorang otomatis memberikan persetujuan. Karena itu, penting untuk memperhatikan komunikasi dan kenyamanan orang lain.
Pembahasan mengenai consent juga menjadi penting karena masih ada anggapan bahwa bercanda atau melakukan sesuatu kepada teman adalah hal yang wajar selama tidak ada penolakan secara langsung. Padahal, setiap orang memiliki hak untuk menentukan batas terhadap dirinya sendiri.
Dengan memahami konsep persetujuan, remaja diharapkan dapat lebih sadar bahwa menghormati orang lain bukan hanya dilakukan ketika seseorang menyampaikan penolakan, tetapi juga dengan memahami sikap dan batas yang diberikan.
Siswa Aktif Berdiskusi.
Kegiatan PKM tidak hanya berlangsung melalui penyampaian materi. Setelah materi diberikan, siswi SMK Fadilah juga mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam sesi tersebut, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun pendapat mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pergaulan remaja. Beberapa pembahasan juga berkaitan dengan penggunaan media sosial dan tindakan yang dapat dilakukan apabila melihat atau mengalami situasi yang mengarah pada kekerasan seksual.
Adanya diskusi membuat siswi dapat lebih aktif mengikuti kegiatan. Mereka tidak hanya menerima materi secara satu arah, tetapi juga dapat menghubungkan pembahasan dengan situasi yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.
Sesi tanya jawab juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang masih belum dipahami peserta. Dengan begitu, edukasi yang diberikan tidak berhenti pada penyampaian teori, tetapi dapat dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari.
Antusiasme peserta juga terlihat dari hasil evaluasi kegiatan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sekitar 93 persen siswi kelas XI jurusan Asisten Keperawatan di SMK Fadilah memahami materi yang telah disampaikan.
Hasil tersebut menjadi salah satu indikator bahwa materi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh peserta. Keaktifan siswi selama diskusi dan tanya jawab juga menunjukkan adanya ketertarikan terhadap pembahasan mengenai kekerasan seksual dan perlindungan diri.
Pemahaman tersebut diharapkan tidak hanya berlangsung selama kegiatan. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi siswi ketika menghadapi berbagai situasi dalam pergaulan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun media sosial.
Edukasi seperti ini juga menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kekerasan seksual dapat disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh remaja. Dengan pendekatan yang sesuai, siswi dapat lebih terbuka untuk memahami persoalan yang sebelumnya mungkin dianggap sulit untuk dibicarakan.
Kesadaran Hukum Perlu Dibangun Sejak Dini.
Edukasi mengenai kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Keluarga dan lingkungan sekitar juga memiliki peran dalam memberikan pemahaman kepada anak dan remaja mengenai cara menjaga diri serta menghormati batasan orang lain.
Sekolah menjadi salah satu lingkungan penting bagi remaja untuk mendapatkan pengetahuan tersebut. Edukasi yang diberikan secara berkelanjutan dapat membantu siswa mengenali situasi yang tidak aman dan mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan.
Di sisi lain, remaja juga perlu dibekali kemampuan untuk mengenali batas dirinya sendiri. Mengetahui kapan harus mengatakan tidak, berani mencari bantuan, dan menghormati batas orang lain merupakan bagian dari upaya membangun pergaulan yang sehat.
Melalui kegiatan PKM ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap edukasi yang diberikan kepada siswi SMK Fadilah dapat menjadi langkah kecil dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga ketika berinteraksi di dunia digital.
Pada akhirnya, menjaga diri bukan berarti harus selalu merasa takut terhadap lingkungan sekitar. Justru dengan memahami batasan, mengetahui hak, dan menghormati orang lain, remaja dapat membangun pergaulan yang lebih aman dan sehat.
Kegiatan PKM di SMK Fadilah menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Artikel ini ditulis oleh Kelompok 4 PKM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yang terdiri dari Rizki Alamsyah, Hanifah Aulia Azzahra, Mohammad Reyhan Adrian, Suryo Pranoto, Elfiani Suriyati, dan Aronson Lay Lele.
