BBM Mahal, Gaji Naik di Kertas, Hilang di Pajak

Mahasiswa Aktif Program Studi Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hanifah Nida Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kenaikan harga BBM tidak hanya menguras dompet di SPBU, tetapi juga diam-diam menggerus penghasilan karyawan dari sisi yang jarang disadari: pajak. Ketika biaya transportasi naik, harapan terhadap kenaikan tunjangan menjadi wajar. Namun, pertanyaannya: apakah tunjangan itu benar-benar menambah kesejahteraan, atau hanya memperbesar beban pajak?

Bagi banyak karyawan, tunjangan transportasi dianggap sebagai “tambahan bersih”. Padahal, ketika diberikan dalam bentuk uang tunai, nilainya langsung masuk ke penghasilan bruto dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21). Artinya, kenaikan tunjangan tidak pernah benar-benar utuh sampai ke tangan karyawan.
Jebakan Pajak di Balik Kenaikan Tunjangan Transportasi
Di sinilah ironi muncul. Saat biaya hidup naik dan perusahaan mencoba menyesuaikan, sistem pajak justru ikut mengambil bagian. Kenaikan tunjangan sering kali hanya memperlambat penurunan daya beli bukan benar-benar memulihkannya.
Perbedaan perlakuan antara uang tunai dan fasilitas natura memperjelas masalah ini. Dalam PMK 66/2023, fasilitas tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak. Artinya, dua karyawan dengan kebutuhan yang sama bisa menanggung beban pajak berbeda, hanya karena bentuk kompensasinya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar pajak itu ada atau tidak, tetapi apakah sistemnya cukup adaptif terhadap kenaikan biaya hidup. Ketika harga naik tetapi pajak tetap berjalan tanpa penyesuaian berarti, tekanan ekonomi menjadi berlapis: biaya meningkat, penghasilan tergerus, dan ruang finansial semakin sempit.
Dan mungkin pertanyaan paling jujur adalah ini: ketika biaya hidup terus naik, apakah sistem pajak ikut menyesuaikan atau justru tetap berjalan seperti tidak terjadi apa-apa?
